TEMPO.CO, Jakarta - Pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP menjadi KUHP baru masih menimbulkan kontroversi dan kekhawatiran. Salah satunya terkait dengan kunjungan wisatawan asing ke Bali.
Sejumlah pasal dalam undang-undang baru itu dikhawatirkan membuat wisatawan enggan berkunjung ke Bali karena khawatir terkena sanksi pidana. KUHP baru memuat mengenai pidana terhadap seks di luar nikah dan hidup bersama di luar ikatan perkawinan.
"Jika saya tidak bisa tinggal bersama pacar saya di hotel bersama, saya akan berpikir dua kali tentang itu," kata Wu Bingnan, turis Cina berusia 21 tahun yang sedang berkunjung ke Bali.
Menjawab itu, Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjokorda Bagus Pemayun mengatakan wisatawan asing tak perlu ragu berkunjung ke Pulau Dewata setelah ada pengesahan KUHP. “Jangan khawatir karena berdasarkan diskusi kami dengan berbagai asosiasi hotel dan pariwisata, hotel tidak akan menanyakan status perkawinan (dokumentasi),” kata dia. "Ketika orang tiba di sebuah hotel, mereka datang untuk bersantai. Mereka akan diperlakukan seperti sekarang (tanpa diperiksa status perkawinannya).”
Ketua DPD Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Bali Putu Winastra mengatakan KUHP itu tak perlu diributkan. “Masyarakat yang datang ke Bali akan tetap merasa nyaman karena pihak hotel akan menjamin privasinya. Jika mereka datang dengan pasangannya, hotel akan memberi mereka kamar, ”kata dia. “Saya yakin pihak hotel tidak akan pernah meminta surat nikah Anda. Apakah Anda sudah menikah atau belum, mereka tidak akan pernah bertanya kepada Anda karena itu masalah pribadi."
Pasal yang dipersoalkan
Dalam KUHP baru yang disahkan pada Selasa, 6 Desember 2022, orang yang melakukan hubungan seks di luar nikah atau hidup bersama dapat dilaporkan ke polisi. Setidaknya hal itu tercantum dalam dua pasal.
"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi pasal 412 ayat 1 KUHP baru itu yang mengatur tentang kohabitasi.
Ada juga pasal perzinaan yang memuat tentang seks di luar nikah. "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi Pasal 413 ayat 1.
Namun, mereka yang melanggar hukum hanya dapat dilaporkan kepada pihak berwajib oleh orang tua, pasangan atau anak-anaknya. Pihak ketiga disebut tak dapat melaporkan perbuatan itu.
Hukuman untuk seks pranikah adalah maksimal satu tahun penjara atau denda Rp 10 juta. Sedangkan untuk kohabitasi, hukumannya adalah enam bulan penjara atau denda Rp 10 juta.
Australia keluarkan travel advice
Pengesahan KUHP itu telah mendapatkan respons dari Australia. Wisatawan dari Australia merupakan kelompok pelancong asing terbesar ke Bali dengan sekitar satu juta kunjungan ke Bali setiap tahunnya sebelum pandemi.
“Parlemen Indonesia telah meloloskan revisi hukum pidana, yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah,” kata pembaruan yang diunggah di situs web Smart Traveler, seperti dilansir dari news.com.au, Kamis, 8 Desember 2022.
Adapun pembaruan saran perjalanan atau travel advice datang setelah juru bicara Imigrasi Australia yang menyerukan saran perjalanan agar para semua orang mengetahui aturan baru di Indonesia tersebut. "Kita perlu memastikan semua orang mengetahui undang-undang baru ini, karena hal terakhir yang ingin kita lihat adalah orang-orang yang tertangkap basah melakukan sesuatu yang menurut undang-undang Indonesia tidak boleh mereka lakukan. Bahkan ketika apa yang mereka lakukan benar-benar legal (di Australia)," kata Jubir Imigrasi Australia.
Kekhawatiran pengusaha hotel
Sejumlah pengusaha perhotelan merasa khawatir atas KUHP baru itu meksi baru akan berlaku tiga tahun lagi. “Kami khawatir karena seperti yang kita tahu, tidak semua turis yang datang ke sini sudah menikah,” kata Ibu Eka Sri yang bekerja di Black Penny Villas di Ubud, Bali. “Tapi sampai ada kejelasan, kami akan tetap berpegang pada peraturan yang ada dengan tidak memeriksa status perkawinan orang."
Di Bintan, ada kekhawatiran serupa. Agi Arisetyawan, manajer hotel Anmon Bintan mengaku khawatir undang-undang baru itu dapat memengaruhi pariwisata. "Kebebasan turis bisa direnggut oleh hukum pidana baru yang menurut saya sangat bertentangan dengan konsep pariwisata," kata dia. “Saya dan pelaku perhotelan lainnya sangat menolak KUHP dan semoga ada reviewnya meski ini (baru) berlaku dalam tiga tahun. Karena ini tidak berpihak pada pariwisata Indonesia.”
RKUHP resmi disahkan jadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR yang digelar, Selasa, 6 Desember 2022. Dalam draf akhir versi 30 November 2022, RKUHP terdiri atas 624 pasal dan 37 bab. KUHP baru bakal resmi berlaku 3 tahun mendatang. Sejumlah elemen masyarakat sipil memberikan perhatian khusus atas pasal penghinaan presiden hingga peraturan ranah privat seperti kohabitasi atau seks di luar nikah.
Berbicara di parlemen pada Selasa setelah RUU disahkan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan mereka yang menentang KUHP baru dapat menggugatnya di Mahkamah Konstitusi. “Tidak mudah bagi negara multikultural dan multietnis untuk membuat hukum pidana yang bisa mengakomodir semua kepentingan,” ujarnya.
CHANNEL NEWS ASIA | REUTERS | BISNIS.COM
Baca juga: KUHP Baru Dinilai Bisa Buat Turis Asing Lari, Ini Jawaban Pemerintah
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.