Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KUHP Disahkan, Dinas Pariwisata Bali Minta Turis Asing Tak Khawatir Datang ke Pulau Dewata

Reporter

image-gnews
Sejumlah pengunjung menunggu matahari terbenam dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pantai Canggu, Kuta Utara, Bali, Ahad, 4 Juli 2021. Pihak kepolisian dan Satpol PP terus berupaya untuk menertibkan para wisatawan asing maupun warga lokal masih abai terhadap larangan untuk mengunjungi tempat-tempat wisata. Johannes P. Christo
Sejumlah pengunjung menunggu matahari terbenam dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pantai Canggu, Kuta Utara, Bali, Ahad, 4 Juli 2021. Pihak kepolisian dan Satpol PP terus berupaya untuk menertibkan para wisatawan asing maupun warga lokal masih abai terhadap larangan untuk mengunjungi tempat-tempat wisata. Johannes P. Christo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP menjadi KUHP baru masih menimbulkan kontroversi dan kekhawatiran. Salah satunya terkait dengan kunjungan wisatawan asing ke Bali.

Sejumlah pasal dalam undang-undang baru itu dikhawatirkan membuat wisatawan enggan berkunjung ke Bali karena khawatir terkena sanksi pidana. KUHP baru memuat mengenai pidana terhadap seks di luar nikah dan hidup bersama di luar ikatan perkawinan.

"Jika saya tidak bisa tinggal bersama pacar saya di hotel bersama, saya akan berpikir dua kali tentang itu," kata Wu Bingnan, turis Cina berusia 21 tahun yang sedang berkunjung ke Bali.

Menjawab itu, Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjokorda Bagus Pemayun mengatakan wisatawan asing tak perlu ragu berkunjung ke Pulau Dewata setelah ada pengesahan KUHP. “Jangan khawatir karena berdasarkan diskusi kami dengan berbagai asosiasi hotel dan pariwisata, hotel tidak akan menanyakan status perkawinan (dokumentasi),” kata dia. "Ketika orang tiba di sebuah hotel, mereka datang untuk bersantai. Mereka akan diperlakukan seperti sekarang (tanpa diperiksa status perkawinannya).”

Ketua DPD Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Bali Putu Winastra mengatakan KUHP itu tak perlu diributkan. “Masyarakat yang datang ke Bali akan tetap merasa nyaman karena pihak hotel akan menjamin privasinya. Jika mereka datang dengan pasangannya, hotel akan memberi mereka kamar, ”kata dia. “Saya yakin pihak hotel tidak akan pernah meminta surat nikah Anda. Apakah Anda sudah menikah atau belum, mereka tidak akan pernah bertanya kepada Anda karena itu masalah pribadi."

Pasal yang dipersoalkan

Dalam KUHP baru yang disahkan pada Selasa, 6 Desember 2022, orang yang melakukan hubungan seks di luar nikah atau hidup bersama dapat dilaporkan ke polisi. Setidaknya hal itu tercantum dalam dua pasal.

 "Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi pasal 412 ayat 1 KUHP baru itu yang mengatur tentang kohabitasi.

Ada juga pasal perzinaan yang memuat tentang seks di luar nikah.  "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi Pasal 413 ayat 1.

Namun, mereka yang melanggar hukum hanya dapat dilaporkan kepada pihak berwajib oleh orang tua, pasangan atau anak-anaknya. Pihak ketiga disebut tak dapat melaporkan perbuatan itu.

Hukuman untuk seks pranikah adalah maksimal satu tahun penjara atau denda Rp 10 juta. Sedangkan untuk kohabitasi, hukumannya adalah enam bulan penjara atau denda Rp 10 juta.

Australia keluarkan travel advice

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengesahan KUHP itu telah mendapatkan respons dari Australia. Wisatawan dari Australia merupakan kelompok pelancong asing terbesar ke Bali dengan sekitar satu juta kunjungan ke Bali setiap tahunnya sebelum pandemi.

“Parlemen Indonesia telah meloloskan revisi hukum pidana, yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah,” kata pembaruan yang diunggah di situs web Smart Traveler, seperti dilansir dari news.com.au, Kamis, 8 Desember 2022.

Adapun pembaruan saran perjalanan atau travel advice datang setelah juru bicara Imigrasi Australia yang menyerukan saran perjalanan agar para semua orang mengetahui aturan baru di Indonesia tersebut. "Kita perlu memastikan semua orang mengetahui undang-undang baru ini, karena hal terakhir yang ingin kita lihat adalah orang-orang yang tertangkap basah melakukan sesuatu yang menurut undang-undang Indonesia tidak boleh mereka lakukan. Bahkan ketika apa yang mereka lakukan benar-benar legal (di Australia)," kata Jubir Imigrasi Australia.

Kekhawatiran pengusaha hotel

Sejumlah pengusaha perhotelan merasa khawatir atas KUHP baru itu meksi baru akan berlaku tiga tahun lagi. “Kami khawatir karena seperti yang kita tahu, tidak semua turis yang datang ke sini sudah menikah,” kata Ibu Eka Sri yang bekerja di Black Penny Villas di Ubud, Bali. “Tapi sampai ada kejelasan, kami akan tetap berpegang pada peraturan yang ada dengan tidak memeriksa status perkawinan orang."

Di Bintan, ada kekhawatiran serupa. Agi Arisetyawan, manajer hotel Anmon Bintan mengaku khawatir undang-undang baru itu dapat memengaruhi pariwisata. "Kebebasan turis bisa direnggut oleh hukum pidana baru yang menurut saya sangat bertentangan dengan konsep pariwisata," kata dia. “Saya dan pelaku perhotelan lainnya sangat menolak KUHP dan semoga ada reviewnya meski ini (baru) berlaku dalam tiga tahun. Karena ini tidak berpihak pada pariwisata Indonesia.”

RKUHP resmi disahkan jadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR yang digelar, Selasa, 6 Desember 2022. Dalam draf akhir versi 30 November 2022, RKUHP terdiri atas 624 pasal dan 37 bab. KUHP baru bakal resmi berlaku 3 tahun mendatang. Sejumlah elemen masyarakat sipil memberikan perhatian khusus atas pasal penghinaan presiden hingga peraturan ranah privat seperti kohabitasi atau seks di luar nikah.

Berbicara di parlemen pada Selasa setelah RUU disahkan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan mereka yang menentang KUHP baru dapat menggugatnya di Mahkamah Konstitusi. “Tidak mudah bagi negara multikultural dan multietnis untuk membuat hukum pidana yang bisa mengakomodir semua kepentingan,” ujarnya.

CHANNEL NEWS ASIA | REUTERS | BISNIS.COM

Baca juga: KUHP Baru Dinilai Bisa Buat Turis Asing Lari, Ini Jawaban Pemerintah

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Delegasi World Water Forum akan Diajak Wisata Melukat dan Meninjau Museum di Bali

3 jam lalu

Wisatawan mancanegara melakukan ritual melukat atau pembersihan diri di Pura Tirta Empul, Tampaksiring, Gianyar, Bali, Rabu, 24 April 2024. Ritual tersebut direncanakan masuk dalam agenda World Water Forum (WWF) ke-10 di Bali yang akan diselenggarakan pada 18-25 Mei 2024 mendatang. ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Delegasi World Water Forum akan Diajak Wisata Melukat dan Meninjau Museum di Bali

Bali menyiapkan tiga tempat penglukatan di Bali, salah satunya Pura Tirta Empul di Tampaksiring, untuk delegasi World Water Forum.


Jadi Tuan Rumah Agenda World Water Forum, Bali akan Gelar Upacara Segara Kerthi

5 jam lalu

Pengunjung bersantai di salah satu pantai di Nusa Dua, Bali, pada libur Lebaran 2024 (Dok. ITDC)
Jadi Tuan Rumah Agenda World Water Forum, Bali akan Gelar Upacara Segara Kerthi

Segara Kerthi merupakan kearifan lokal memuliakan air di Bali, akan ditunjukkan kepada dunia, khususnya kepada delegasi WWF.


Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

7 jam lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.


Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

19 jam lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.


17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

20 jam lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi
17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.


Delegasi World Water Forum Akan Ditunjukkan Ritual Cara Bali Memuliakan Air

23 jam lalu

Wisatawan mancanegara melakukan ritual melukat atau pembersihan diri di Pura Tirta Empul, Tampaksiring, Gianyar, Bali, Rabu, 24 April 2024. Ritual tersebut direncanakan masuk dalam agenda World Water Forum (WWF) ke-10 di Bali yang akan diselenggarakan pada 18-25 Mei 2024 mendatang. ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Delegasi World Water Forum Akan Ditunjukkan Ritual Cara Bali Memuliakan Air

Pemerintah Provinsi Bali akan mengenalkan kearifan lokal Segara Kerthi dan Tumpek Uye kepada delegasi World Water Forum ke-10


Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

23 jam lalu

Ilustrasi - Seorang pedagang melayani pembeli di sebuah warung kelontong yang sering juga disebut warungmadura. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym/am.
Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

Begini awal kasus munculnya larangan terhadap warung Madura untuk buka 24 jam.


Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

1 hari lalu

Ilustrasi ancaman. Shutterstock
Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.


Vietnam Didatangi 6,2 Juta Turis Asing pada Januari - April 2024, Lebih Tinggi dari Sebelum Pandemi

1 hari lalu

Nha Trang tumbuh menjadi destinasi wisata bahari yang diramaikan dengan berbagai festival dan akomodasi yang lengkap. TEMPO/Vietnam National Administration of Tourism
Vietnam Didatangi 6,2 Juta Turis Asing pada Januari - April 2024, Lebih Tinggi dari Sebelum Pandemi

Korea Selatan tercatat sebagai negara penyumbang wisatawan asing terbesar di Vietnam dengan jumlah 1,6 juta orang.


Aryaduta Bali Menciptakan Pengalaman Revitalize & Rejoice untuk Kesehatan dan Kegembiraan

2 hari lalu

Aryaduta Bali
Aryaduta Bali Menciptakan Pengalaman Revitalize & Rejoice untuk Kesehatan dan Kegembiraan

Acara semacam ini merefleksikan komitmen Aryaduta Bali dalam mempromosikan kesehatan dan kebahagiaan di dalam komunitas.