TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memasukkan tiga negara baru dalam daftar merah yang warganya tidak diizinkan masuk Indonesia demi mencegah penyebaran varian Omicron. Sebelumnya ada 11 negara yang telah masuk daftar larangan itu.
"Mengikuti perkembangan yang terjadi, pemerintah akan melakukan penambahan negara UK (Inggris), Norwegia dan Denmark dan menghapus Hong Kong dalam daftar tersebut dengan mempertimbangkan penyebaran kasus Omicron yang cepat di ketiga negara," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers secara daring, Senin, 20 Desember 2021.
Dengan penambahan daftar itu, maka Indonesia melarang warga negara dari Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, Inggris, Denmark dan Norwegia masuk wilayahnya.
Luhut memastikan pemerintah akan terus memantau perkembangan yang ada setiap pekan. "Kalau banyak negara lain yang nyebar makin parah, ya kita juga akan menyesuaikan," ujarnya.
Menurut Luhut, masih banyak hal yang belum diketahui soal varian Omicron. Penelitian yang ada menunjukkan varian tersebut menyebar lebih cepat. Meski kemungkinan lebih ringan, tetap berisiko meningkatkan perawatan rumah sakit sebagaimana yang terjadi di Inggris.
"Dapat juga orang meninggal karena tidak dapat perawatan. Berita baiknya, sampai saat ini tingkat kematian karena Omicron masih rendah. Tapi tadi malam dapat berita dari Amerika bahwa tidak boleh kita mengenyampingkan kemungkinan itu bisa tinggi," kata Luhut.
Sementara itu, khusus untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara yang dilarang harus menjalani karantina selama 14 hari untuk mencegah varian Omicron. Adapun masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar negara yang dilarang masuk ditetapkan selama 10 hari.
#pakaimasker #jagajarak #cucitanganpakaisabun #hindarikerumunan #vaksinasicovid-19
Baca juga: Varian Omicron Menyebar, Sandiaga Minta Masyarakat Tak Berwisata ke Luar Negeri
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.