TEMPO.CO, Jakarta - Dalam situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3, Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah memberikan izin pembukaan semua objek wisata. Namun semua pengelola objek wisata diminta membatasi jumlah pengunjung maksimal 30 persen.
"Kami ingatkan, jika sampai muncul kasus dan terjadi peningkatan kasus Covid-19 secara umum di Kudus, maka semua objek wisata di Kudus akan kami tutup lagi," kata Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Kamis, 7 Oktober 2021.
Karena itu, Hartopo meminta dukungan semua pihak, terutama pengelola objek wisata untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Setiap pengunjung harus menjalani pengecekan suhu tubuh sebelum masuk, pengunjung diingatkan untuk mencuci tangan pakai sabun, memakai masker dan menjaga jarak.
Hal yang tidak boleh dilewatkan adalah pembentukan Satgas Covid-19 yang bertugas di pintu masuk dan di dalam objek wisata untuk memastikan pengunjungnya mematuhi protokol kesehatan.
Kabupaten Kudus sebelumnya berstatus PPKM Level 2. Namun pemerintah pada 5 Oktober lalu menaikkan statusnya menjadi PPKM Level 3. Hal itu disebabkan capaian vaksinasi terhadap kelompok lanjut usia (lansia) yang masih rendah, yaitu baru 27,4 persen.
Padahal, menurut Hartopo, angka kasus Covid-19 sejauh ini masih cukup rendah. "Namun masyarakat harus tetap diwaspadai dengan disiplin menerapkan prokes agar kasusnya tidak melonjak karena bisa berdampak terhadap aktivitas masyarakat," ujarnya.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus Mutrikah mengatakan pihaknya akan memperketat pemantauan semua objek wisata dalam menerapkan protokol kesehatan. "Jangan sampai ada pengunjung saat di dalam melepas masker atau berkerumun dalam jumlah terlalu besar justru dibiarkan," ujarnya.
Baca juga: Ratusan Objek Wisata di Jawa Tengah Sudah Terima Pengunjung Secara Terbatas