TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan hingga saat ini belum menetapkan atau memproyeksikan kebijakan khusus terkait pelaku perjalanan atau pendatang dari luar negeri, baik bagi wisatawan maupun pekerja migran Indonesia. Adanya informasi akses perjalanan luar negeri mulai dibuka di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 ini secara tegas diklarifikasi Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji.
"Pelabuhan udara di DIY bukan merupakan pintu masuk utama bagi pelaku perjalanan dari luar negeri," ujar Aji, Ahad, 19 September 2021.
Pelabuhan udara yang dimaksud meliputi Bandara Adisutjipto dan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). "Bandara Adisutjipto dan YIA sampai saat ini belum dibuka untuk penumpang kedatangan luar negeri. Jadi belum menerima langsung pendatang dari luar negeri,” kata Aji.
Menurut Aji, pelaku perjalanan luar negeri yang akan masuk ke Indonesia hanya bisa melalui melalui jalur khusus yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Khususnya melalui Kementerian Perhubungan melalui Surat Edaran Nomor 74 tanggal 13 September 2021.
Jalur kedatangan pelaku perjalanan luar negeri yang direstusi pemerintah pusat sejauh ini untuk jalur udara baru Bandara Sam Ratulangi di Manado dan Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang. Sedangkan untuk jalur laut baru Pelabuhan Batam dan Nunukan di Kalimantan Utara. Sedangkan untuk jalur darat hanya melalui Pos Batas Lintas Negara (PBLN) di Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat.
Aji menuturkan kebijakan yang berlaku saat ini untuk PPKM Level 3 di Yogyakarta adalah penerapan pelat nomor ganjil genap pada setiap akhir pekan yang ditangani melalui Dinas Perhubungan akan menindaklanjuti dengan kepolisian. Kebijakan ganjil genap ini dinilai bisa membuat kunjungan wisatawan atau pendatang luar Yogya lebih merata di destinasi yang sudah diizinkan. "Supaya kita tidak kebanjiran wisatawan di satu tempat,” ujarnya.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam rapat koordinasi Penanganan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang diikuti pula oleh Pemda DIY pada Sabtu, 18 September lalu meminta para kepala daerah tidak lengah dalam menyikapi perkembangan situasi pandemi yang terjadi. “Posisi Indonesia sudah dalam kondisi cukup baik, jangan sampai rusak lagi hanya karena semua lengah," kata Luhut soal pembukaan akses pelaku perjalanan luar negeri.
Pemerintah pusat, kata Luhut, tengah mengkaji usulan agar pintu masuk melalui jalur laut juga dapat dilakukan melalui Pelabuhan Tanjung Pinang di Kepulauan Riau.Terkait dengan usulan ini, Luhut juga meminta jajaran TNI/Polri untuk melakukan pengamanan pada jalur-jalur tidak resmi yang memungkinkan dilalui pendatang.
Di samping itu, ia juga meminta setiap Pemda memastikan ketersediaan tempat karantina dan meminta Kementerian Kesehatan memastikan ketersediaan testing di semua pintu masuk darat, laut dan udara.
Adapun menurut data yang disampaikan Kementerian Perhubungan pada rapat koordinasi tersebut, sebanyak 77 persen pendatang yang berasal dari luar negeri masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, yakni sebanyak 130.448 orang.
Luhut juga menegaskan agar semua pendatang yang masuk tetap menjalankan aturan karantina selama 8 hari dan tes PCR selama tiga kali, yakni sebelum kedatangan, saat kedatangan, dan setelah karantina, tanpa terkecuali. "Warga negara asing yang datang Indonesia juga wajib memiliki asuransi kesehatan/perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina maupun perawatan Covid-19 selama di Indonesia," ujarnya.
Baca juga: Komunitas Sepeda Blusukan Kampung Kota Yogyakarta untuk Gowes Sosial