TEMPO.CO, Yogyakarta - Penerapan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat wisatawan masuk ke Kebun Binatang Gembira Loka Yogyakarta berakibat masih sepinya jumlah pengunjung akhir pekan ini. Jika dipersentase, hanya 25 persen wisatawan yang bisa masuk Gembira Loka dan 75 persennya gagal.
"Jumlah pengunjung yang boleh masuk hari ini hanya 130 orang, sedangkan yang ditolak masuk karena tak lolos berdasarkan aplikasi PeduliLindungi 607 orang," kata Manager Pemasaran Gembira Loka, Yosi Hermawan, Ahad, 19 September 2021.
Yosi mengatakan wisatawan yang ditolak masuk itu sebagian besar dari luar Yogya seperti Cirebon, Bandung, Kediri, Solo, dan wilayah Jawa Tengah lainnya. Mereka yang tak bisa masuk itu rata-rata karena membawa anak kecil yang usianya belum cukup untuk vaksinasi Covid-19 atau di bawah 12 tahun.
“Rata-rata pengunjung yang bawa anak di bawah usia 12 tahun atau belum divaksin merasa keberatan karena tidak boleh masuk,” kata Yosi yang menyebut situasi kunjungan akhir pekan ini tak lebih baik dibanding saat uji coba pertama awal pekan ini yang mencatat kunjungan 34 wisatawan saja.
Gembira Loka berharap ada solusi dari pemerintah terkait uji coba pembukaan wisata di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 ini. “Karena segmentasi pariwisata Yogyakarta itu bagaimanapun didominasi kalangan keluarga, pasti membawa anak kecil. Kami berharap ada evaluasi kebijakan dari pemerintah pusat agar sama-sama menguntungkan baik untuk destinasi maupun pelaku pariwisata,” kata Yosi.
Situasi kebijakan yang menerapkan sistem pembatasan mobilitas berdasarkan pelat nomor kendaraan ganjil genap dinilai juga kian menambah ruwet dan semakin menurunkan kunjungan, termasuk di Gembira Loka.b"Seharusnya kebijakan ganjil-genap itu diterapkan di objek-objek wisata yang vital saja. Yang tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi," kata Yosi.
Sebab, jika diterapkan di Gembira Loka, dinilai kian memberatkan destinasi jenis wahana keluarga itu. Terlebih, ujar Yosi, Gembira Loka pun
dinilai sudah optimal menyaring pengunjung secara otomatis dengan QR code PeduliLindungi.
"Jika aturan aplikasi PeduliLindungi ditambah dengan sistem ganjil genap itu maka semakin memberatkan pengelola obyek wisata," kata Yosi.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Wahyu Hendratmoko menuturkan agar destinasi wisata di masa PPKM Level 3 ini segera membereskan berbagai persyaratan untuk diajukan bisa uji coba ke pemerintah pusat. Salah satunya mengurus sertifikasi Cleanliness, Health, Safety and Enviromental Sustainability (CHSE) dari Kementerian Ekonomi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di samping membereskan QR Code aplikasi PeduliLindungi di Kementerian Kesehatan.
"Serifikat CHSE dan aplikasi PeduliLindungi merupakan syarat wajib pembukaan destinasi wisata," ujar Wahyu. Ia mencontohkan Taman Pintar yang sudah memenuhi standar penerapan protokol kesehatan dari Pemerintah Kota Yogya, namun belum mengantongi CHSE.
Baca juga: Masuk Hutan Pinus Mangunan Pakai PeduliLindungi, Pengunjung Terkendala Sinyal