TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan yang masuk dalam tiga hari ini, Jumat-Minggu, 17-19 September 2021. Aturan tersebut diharapkan dapat menekan laju wisatawan yang masuk ke Kota Gudeg itu.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi ragu jika aturan ganjil genap nomor kendaraan bermotor sebagai pembatasan wisatawan yang masuk bakal sukses. Musababnya, Kota Yogyakarta adalah daerah terbuka dan bukan kawasan khusus destinasi wisata.
"Semua wisatawan menganggap yang menjadi destinasi wisata itu kotanya. Jadi susah memisahkan mereka yang masuk ke Kota Yogyakarta untuk berwisata atau punya tujuan lainnya," kata Heroe Poerwadi pada Jumat, 17 September 2021. Heroe yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Yogyakarta itu menjelaskan, hampir semua kawasan wisata di Kota Yogyakarta berada di tengah permukiman penduduk.
Lantaran bukan wisata alam, maka aturan ganjil genap justru berpotensi mempersulit aktivitas penduduk Yogyakarta. "Berbeda dengan ganjil genap yang berlaku di destinasi wisata alam, seperti pantai atau gunung, dengan akses terbatas," katanya. "Jika kapasitasnya sudah penuh, maka bisa langsung menutup jalan masuk. Kalau di kota seperti ini tidak bisa."
Terlebih setidaknya ada 16 titik masuk ke Kota Yogyakarta di berbagai penjuru. Saking banyaknya titik masuk itu, Pemerintah Kota Yogyakarta menyiapkan skenario cadangan jika aturan ganjil genap kendaraan tak mempan menahan laju wisatawan pada akhir pekan ini. Caranya, mengetatkan skrining untuk memperkuat kebijakan ganjil genap tadi.
Upaya skrining ini berlaku dengan razia acak dokumen kesehatan kepada wisatawan. Artinya, wisawatan harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19, menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes PCR atau swab antigen. Pemerintah Kota Yogyakarta juga menggandeng pemerintah kabupaten di DI Yogyakarta agar tetap mengecek wisatawan yang masuk wilayah masing-masing.
"Jadi, wisatawan yang masuk Yogyakarta benar-benar terseleksi. Hanya mereka yang dalam keadaan sehat dan sudah vaksinasi," kata Heroe. Satu hal lagi yang cukup mengkhawatirkan adalah kedatangan rombongan wisatawan yang kerap nekat menghindari penyekatan petugas.
Misalkan pada akhir pekan lalu, sejumlah wisatawan dari luar deerah sengaja memarkir kendaraan di luar Kota Yogyakarta. Mereka kemudian melanjutkan perjalanan dengan transportasi online berpelat nomor Yogyakarta sehingga kedatangannya tak terlacak petugas. "Yang jelas, akhir pekan ini kami tetap merazia wisatawan dari luar daerah," kata Heroe Poerwadi. "Mereka harus bisa menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 atau hasil negatif tes Covid-19."
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DI Yogyakarta, Komisaris Besar Iwan Saktiadi menyatakan memberlakukan sistem pelat nomor kendaraan ganjil genap di tiga destinasi wisata yang diuji coba di Yogyakarta selama PPKM Level 3. Tiga destinasi wisata itu adalah Kebun Binatang Gembira Loka di Kota Yogyakarta, Tebing Breksi di Kabupaten Sleman, dan Hutan Pinus Mangunan di Kabupaten Bantul.
"Pemberlakuan aturan ganjil genap ini berlaku setiap Sabtu dan Minggu untuk membatasi kegiatan masyarakat,” kata Iwan. Tiada sanksi jika kedapatan melanggar aturan ganjil genap ini. Wisatawan hanya dilarang masuk destinasi wisata dan harus putar balik.
Baca juga:
Sistem Ganjil Genap Berlaku di 3 Destinasi Wisata Yogyakarta Saat Akhir Pekan