TEMPO.CO, Yogyakarta - Petugas gabungan dinas perhubungan dan kepolisian di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta mulai menggencarkan penyekatan sejumlah titik kedatangan pemudik pada Kamis, 6 Mei 2021. Seperti diketahui, pemerintah menerapkan larangan mudik mulai hari ini hingga 17 Mei 2021.
Petugas bersiaga di perbatasan dan terminal untuk menghalau bus-bus, khususnya bus Antar-Kota Antar-Provinsi atau AKAP yang masih berdatangan di masa larangan mudik. "Hari ini ada lebih dari 20 armada bus terpaksa kami halau karena hendak masuk (terminal)," kata Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Induk Giwangan Yogyakarta, Bekti Zunanta. Dari puluhan bus yang diminta putar balik itu, ada beberapa sopir bus yang keberatan dan minta tetap bisa parkir di kawasan terminal.
Mereka beralasan, jika keluar dari terminal maka menambah biaya lagi untuk membeli bensin dan mereka tak punya ongkos jalan. Pada akhirnya petugas mengizinkan sekitar empat bus dari luar Yogyakarta yang diparkir di terminal karena stok bahan bakar mereka tak memungkinkan untuk balik dan sopir beserta kernetnya kehabisan uang.
Suasana terminal terbesar di DI Yogyakarta itu tampak lengang dan jauh berbeda dari kondisi menjelang lebaran di tahun-tahun sebelumnya. Hanya segelintir bus AKAP masih beraktivitas. Bus-bus yang masih beroperasi itu memiliki tanda stiker dan sudah mengantongi izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat untuk melayani kelompok masyarakat yang dikecualikan dalam kebijakan larangan mudik.
"Seluruh bus AKAP yang tidak berstiker dilarang masuk karena mereka bisa mengangkut penumpang dari sini," kata Bekti. Stiker pada beberapa bus itu merupakan penanda mereka punya izin khusus dari pemerintah untuk tetap beroperasi.
Bus-bus berstiker ini hanya boleh mengangkut masyarakat yang masuk kelompok pelaju atau punya aktivitas harian bekerja di luar kota, bukan pemudik. Bus berstiker khusus yang bisa beroperasi ini juga dapat mengangkut penumpang dengan keperluan mendesak, misalnya ada saudara atau keluarga yang sakit, atau meninggal dunia.
Di Terminal Giwangan ada beberapa penyedia jasa yang mendapat jatah armada bus berstiker. Antara lain 12 bus dari Perusahaan Otobus (PO) Eka, 15 unit bus PO Sugeng Rahayu, dan 6 bus PO Efisiensi. Meski bus-bus AKAP tampak minim beroperasi, armada Antar-Kota dalam Provinsi (AKDP) tetap jalan seperti biasa. Namun lantaran bus AKAP berhenti beroperasi selama larangan mudik, maka angkutan AKDP yang biasa menjadi moda perantara turut terdampak alias minim penumpang.
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga telah melaksanakan operasi penyekatan untuk menghalau pemudik dari sepuluh posko yang telah berdiri sejak Kamis dinihari, 6 Mei 2021. "Penyekatan (hari pertama ini) dilakukan selama 24 jam terus-menerus," ujar juru bicara Polda DI Yogyakarta, Komisaris Besar Yuliyanto.
Pantauan Tempo, sejumlah petugas kepolisian juga bersiaga di jalanan perkotaan atau akses masuk dari kabupaten ke Kota Yogyakarta. Di antaranya kawasan Jalan Urip Sumoharjo (terusan Jalan Solo -Yogya, perbatasan Kabupaten Sleman - Kota Yogyakarta) juga kawasan Wirobrajan (terusan Jalan Yogya - Wates).
Petugas memeriksa kendaraan yang dicurigai mengangkut pemudik.
Pada penyekatan hari pertama, puluhan kendaraan luar daerah dihalau masuk ke wilayah DI Yogyakarta. Mereka terjaring dari pos pengamanan perbatasan yang berada di kawasan Prambanan dan Tempel Kabupaten Sleman serta kawasan Temon Kabupaten Kulon Progo.
Kepala Pos Pengamanan Prambanan, Inspektur Satu Hariyanto mengatakan operasi penyekatan di wilayah perbatasan Sleman - Klaten Jawa Tengah berlangsung sejak pukul 00.00 WIB. "Dari pemantauan dinihari, ada 45 kendaraan diperiksa dan yang putar balik sekitar 17 kendaraan. Itu hasil pemantauan satu jam pertama," kata Hariyanto.
Kemudian pengawasan pukul 08.00 - 09.30 WIB, tercatat 50 kendaraan diperiksa dan enam di antaranya juga diminta putar balik. "Semua yang diperiksa hampir mengatakan tidak mudik, tapi mau ke tempat keluarga," kata dia. Mereka yang diminta putar balik tersebab syarat perjalanan ke luar daerah tidak lengkap.
Kepala Direktorat Lalu Lintas, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, Komisaris Besar Iwan Saktiadi mengatakan di wilayah DI Yogyakarta terdapat sepuluh pos penyekatan. Pos utama di Tempel dan Prambanan, Kabupaten Sleman yang mengawasi pintu masuk dari arah Magelang dan Klaten, Jawa Tengah. Ada pula pos penyekatan di Temon, Kulon Progo, yang berbatasan langsung dengan Purworejo, Jawa Tengah.
Tujuh pos lainnya berada di jalur alternatif, mulai dari pos Piyungan, Sedayu, dan Srandakan di Kabupaten Bantul. Juga pos Wirobrajan dan Gejayan di Kota Yogyakarta, pos Hargodumilah dan Bedoyo di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta.
Baca juga:
Larangan Mudik 2021, Berikut KA yang Beroperasi di Wilayah Daop 6 Yogyakarta