TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Nusa Tenggara Barat atau NTB, Zulkieflimansyah tak melarang masyarakat asal NTB yang merantau mudik ke kampung halaman untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri. Seperti diketahui, pemerintah melarang masyarakat mudik lebaran mulai 6 - 17 Mei 2021.
"(Mudik) enggak dilarang. Yang penting menjalankan puasa di bulan Ramadan," kata Zulkieflimansyah di Mataram, Minggu 18 April 2021. Menurut dia, mudik adalah tradisi yang biasa dilakukan menjelang lebaran.
"Mereka pulang karena rindu sekali," kata Zulkieflimansyah. "Kalau kita atur-atur, nanti banyak masalah yang akan terjadi. Biarkan mengalir begitu saja."
Ilustrasi mudik dengan pesawat. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Larangan pemerintah tentang mudik lebaran pada tahun ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 - 17 Mei 2021. Larangan tersebut berlaku untuk moda transportasi darat, laut, dan udara.
Menyusul surat edaran tersebut, Kementerian Perhubungan menerbitkan surat edaran yang menjadi pedoman operasional bagi pengelola moda transportasi darat, laut, dan udara, selama masa pelarangan mudik lebaran.
Baca juga:
Cara Polda Metro Jaya Hadang Warga Mudik Pakai Travel dan Sepeda Motor