TEMPO.CO, Jakarta - Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah atau TMII kini sudah beralih ke Kementerian Sekretariat Negara. Sebelumnya, destinasi favorit masyarakat itu dikelola oleh Yayasan Harapan Kita.
Dalam pengelolaan ke depan, Kemensetneg meminta masyarakat memberikan masukan untuk pengembangan TMII. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto mengatakan hal itu dilakukan sebagai komitmen untuk meningkatkan perbaikan pengelolaan aset negara.
“Ini menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah,” kata Eddy, Senin, 12 April 2021.
Masyarakat bisa berpartisipasi memberi masukan melalui kanal yang telah disediakan Kemensetneg, antara lain melalui surat elektronik ke alamat humas@setneg.go.id atau melalui akun media sosial Instagram, Twitter dan Facebook Kemensetneg.
“Kemensetneg menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat yang telah menyampaikan aspirasinya melalui Kanal Aspirasi TMII,” kata Eddy.
Setelah 46 tahun TMII dikelola oleh Yayasan Harapan Kita, Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan yang isinya pemerintah mengambil alih taman hiburan tersebut. Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Taman Mini Indonesia Indah atau TMII. Kini Kementerian Sekretaris Negara yang menguasai dan mengelola TMII.
Secara umum, TMII akan dikelola berbasis konsep 4.0 untuk edukasi nusantara yang dikemas lebih modern. Pengelolaan juga akan melibatkan partisipasi budayawan, seniman, duta wisata dan duta budaya.
Eddy pun berharap masyarakat luas dapat terus memberikan masukan melalui Kanal Aspirasi TMII yang ada. "Sehingga pada akhirnya dapat mengakselerasi pencapaian Taman Mini Indonesia Indah sebagai kawasan pelestarian dan pengembangan budaya bangsa, sarana wisata edukasi bermatra budaya nusantara, mempertebal rasa cinta tanah air dan membina rasa persatuan serta kesatuan bangsa," kata dia.
Baca juga: Sejarah TMII Hingga Presiden Jokowi Menyatakan Negara Ambil Alih