Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Heboh Investasi Miras, di Papua Ada Miras Wati dengan Efek Mabuk Tingkat Dewa

Reporter

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Ilustrasi Minuman Beralkohol atau Minuman Keras. REUTERS/Mike Blake
Ilustrasi Minuman Beralkohol atau Minuman Keras. REUTERS/Mike Blake
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan aturan tentang investasi miras. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang tentang Bidang Usaha Penanam Modal. Peraturan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 itu memuat berbagai jenis usaha, termasuk minuman keras atau miras.

Dalam lampiran peraturan tersebut, investasi miras dapat dilakukan di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. "Penanaman modal baru industri minuman keras mengandung alkohol dapat dilakukan di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat," demikian tertulis dalam lampiran tiga Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanam Modal.

Khusus di Papua, masyarakat memiliki berbagai jenis minuman keras lokal. Mereka menyebut miras lokal ini dengan singkatan milo. Peneliti Balai Arkeologi Papua, Hari Suroto mengatakan Suku Maybrat di Ayamaru, Papua Barat, terbiasa minum arak atau dalam bahasa setempat disebut dengan ara dju.

Suku Tehit di Teminabuan, Sorong, Papua Barat, punya miras bernama sagero. Di Nabire, minuman keras dikenal dengan nama bobo. Suku Marind di Merauke mengenal minuman keras bernama wati atau kava. "Suku Marind percaya wati adalah minuman pusaka warisan leluhur," kata Hari Suroto yang juga dosen arkeologi Universitas Cendrawasih, Papua, ini.

Tanaman wati atau kava. Foto: Wikipedia

Tanaman wati memiliki nama ilmiah Piper methysticum forst. Proses pembuatan wati terbilang unik karena harus mengunyah bagian akar atau batang tanaman wati. Untuk menghilangkan rasa dalam mulut saat mengunyah wati, biasanya Suku Marind mengkonsumsi tebu, pisang, serabut kelapa manis, dan air kelapa muda sebagai makanan dan minuman penetralisir.

Tanaman wati yang telah dimamah dalam mulut kemudiaan dilepeh dan ditempatkan ke dalam sebuah tempurung kelapa. Menurut aturan adat, Hari Suroto menjelaskan, pemamah wati harus punya hubungan darah dengan orang yang akan meminumnya, misalkan anak, keponakan, suami atau istri. "Jika wati dimamah oleh orang lain atau tanpa pertalian darah akan berakibat buruk terhadap orang yang meminumnya," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut penelitian, Hari Suroto mengatakan, batang wati mengandung metistisin dan dihidrometistisin. Kedua zat ini bersifat sedatif, menenangkan, dan membuat otot menjadi rileks, sampai tertidur lelap. Meski begitu, minuman wati ini juga mengandung kavain dan dihidrokavain, yang memicu mabuk. Dari uji farmakologis selama beberapa tahun, kedua senyawa itu menjadi biang keladi efek yang memabukkan, meski tidak sekuat efek daun ganja.

Orang yang minum miras wati awalnya akan merasa kram di bagian rahang sekitar mulut. Hari Suroto mengatakan, kondisi ini dapat dinetralisir dengan makan sabut kelapa manis atau tebu. Dianjurkan juga minum air kelapa muda agar tubuh lebih segar.

Dalam adat Suku Marind hanya orang dewasa, laki-laki dan perempuan yang sudah berkeluarga, yang boleh minum minuman wati. Cairan miras wati berwarna hijau kekuningan dan rasanya seperti sabun. Cukup minum satu sloki saja bisa bikin teler dalam waktu 30 menit.

Seperti mabuk miras pada umumnya, peminum wati akan merasakan penghilatan mulai kabur atau berlipat ganda. Lambat laun efek berikutnya adalah kaki dan tangan mati rasa atau tak dapat dikenalikan. "Penyebab mabuk ini bukan alkohol, melainkan senyawaan alkaloid," kata Hari Suroto. Menurut aturan adat, minuman wati hanya boleh satu tempurung kelapa, jangan lebih.

Peraturan presiden yang mencakup investasi miras tadi juga memuat tentang kearifan lokal masyarakat. "Untuk penanaman modal baru industri minuman keras mengandung alkohol dapat dilakukan di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat," demikian tertulis dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanam Modal.

Baca juga:
Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Usaha Miras, Ketahui Sejarah Miras Milo Papua

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

1 hari lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

2 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

3 hari lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

3 hari lalu

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla berjalan saat menghadiri acara gerakan masjid bersih 2024 di Masjid Akbar Kemayoran, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan upaya berkelanjutan untuk mendorong terciptanya masjid yang bersih dan nyaman bagi umat Islam di seluruh Indonesia, khususnya dalam menyambut bulan Ramadan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

Menurut Jusuf Kalla, pandangan masyarakat Papua seakan-akan Indonesia merampok Papua, mengambil kekayaan alamnya.


Usai Panen di Gorontalo, Jokowi Target Kurangi Impor Jagung

6 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meninjau panen raya jagung di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024.  Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Usai Panen di Gorontalo, Jokowi Target Kurangi Impor Jagung

Jokowi berharap produksi komoditas jagung dapat terus meningkat sehingga mengurangi impor.


Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Aparat Sebut Ada Kendala di Lapangan

6 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Aparat Sebut Ada Kendala di Lapangan

Pemerintah masih terus mengupayakan pembebasan Pilot Susi Air, Philips Mark Mehrtens. Belum ada perkembangan signifikan.


TNI Pastikan Tak Ada Perubahan Pendekatan di Papua usai Rakor dengan Menko Polhukam

8 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
TNI Pastikan Tak Ada Perubahan Pendekatan di Papua usai Rakor dengan Menko Polhukam

Kemenko Polhukam sebelumnya menggelar rapat koordinasi untuk membahas situasi terkini di Papua yang juga dihadiri oleh Panglima TNI.


Kemenko Polhukam Bakal Kaji Istilah Kelompok Bersenjata di Papua

8 hari lalu

TPNPB-OPM klaim serang pasukan TNI-Polri di Titigi, Papua. Dokumentasi TPNPB OPM.
Kemenko Polhukam Bakal Kaji Istilah Kelompok Bersenjata di Papua

Kemenko Polhukam belum bisa memastikan apakah penyebutan OPM seperti yang dilakukan TNI akan dijadikan keputusan negara.


Menko Polhukam Rapat Koordinasi dengan Panglima TNI hingga Kapolri soal Situasi Papua, Ini yang Dibahas

8 hari lalu

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto di gedung Kemenkopolhukam RI, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Walda Marison
Menko Polhukam Rapat Koordinasi dengan Panglima TNI hingga Kapolri soal Situasi Papua, Ini yang Dibahas

Pertemuan itu dilakukan untuk membahas berbagai situasi terakhir di Papua.


Koops Habema Tembak 2 Anggota TPNPB yang Serang Pos TNI di Nduga Papua

8 hari lalu

Ilustrasi penembakan. Haykakan.top
Koops Habema Tembak 2 Anggota TPNPB yang Serang Pos TNI di Nduga Papua

Koops Habema TNI menembak dua anggota TPNPB di Papua Pegunungan