TEMPO.CO, Malang - Seluruh wisatawan yang berkunjung ke kawasan wisata Gunung Bromo wajib mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Wisatawan yang membandel bisa dikeluarkan atau dipulangkan dari lokasi wisata walau kegiatannya belum selesai.
Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru atau TNBTS, John Kenedie mengatakan, reaktivasi wisata Bromo juga bertujuan memulihkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat yang mengalami penurunan pendapatan akibat pandemi Covid-19. "Tapi tolong kita semua harus mematuhi protokol kesehatan supaya tidak ada klaster baru. Jika muncul, maka wisata Bromo terpaksa ditutup lagi," kata John Kenedie pada Jumat 28 Agustus 2020.
Wisata ke Taman Nasional Bromo Tengger Semeru kembali buka mulai Jumat, 28 Agustus 2020. Prosesi pembukaannya diawali dengan tumpengan dan ritual adat Suku Tengger di pintu masuk atau Pos Coban Trisula di Desa Gubuk Klakah, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Disusul persembahan tarian oleh masyarakat Desa Ngadas, Poncokusumo, di Pos Jemplang (pos persimpangan ke lokasi Lautan Pasir Bromo dan ke Desa Ranupani, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang), dan ritual adat dan tumpengan Tengger di Pakis Bincil. Acara ditutup dengan ritual adat dan tumpengan lagi di Watu Dengkuk di kawasan Lautan Pasir.
Acara pemotongan pita pembukaan kembali atau reaktivasi wisata Gunung Bromo di pintu masuk Dusun Cemoro Lawang, Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Jumat siang, 28 Agustus 2020. TEMPO | Abdi Purmono
Acara peresmian pembukaan wisata berlangsung di pintu masuk kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) di Dusun Cemorolawang, Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Dalam sambutan secara virtual dari Jakarta, John Kenedie mengatakan reaktivasi wisata Gunung Bromo merupakan hasil kesepakatan yang diambil dalam rapat koordinasi antara Balai Besar TNBTS bersama pemerintah Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Lumajang, dan Kabupaten Malang, pada 1 dan 16 Juli 2020. Empat bupati kemudian menerbitkan surat rekomendasi persetujuan pengaktifan kembali wisata Gunung Bromo dengan tetap menerapkan secara ketat protokol kesehatan.
Untuk sementara, hanya wisatawan domestik yang boleh berwisata di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Kuota wisatawan dibatasi 20 persen dari jumlah normal kunjungan per hari dan secara bertahap bisa dinaikkan jadi 30 persen, 40 persen, dan 50 persen, disesuaikan dengan tahap adaptasi new normal.
Lautan pasir di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru atau TNBTS. TEMPO | Abdi Purmono
Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Balai Besar TNBTS, Sarmin mengatakan seluruh wisatawan wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan sejumlah persyaratan lainnya. Wisatawan wajib memakai masker, menjaga jarak satu sama lain, dan membawa cairan pembersih tangan atau hand sanitizer. Wisatawan juga wajib membawa surat keterangan sehat dari infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA.
Wisatawan harus memesan tiket masuk secara online dengan mendaftar melalui bookingbromo.bromotenggersemeru.org. Bukti pemesanan ditunjukkan kepada petugas di pos masuk saat hendak ke Bromo. "Kami dapat menjatuhkan sanksi memulangkan wisatawan yang melanggar syarat dan ketentuan ini, pelaksanaannya tergantung kondisi di lapangan," kata Sarmin.
Kepala Subbagian Data, Evaluasi Laporan dan Hubungan Masyarakat Balai Besar TNBTS, Sarif Hidayat menambahkan, selain wajib mematuhi protokol kesehatan dan ketentuan pendaftaran pengunjung, calon wisatawan juga harus tahu batasan usia wisatawan yang boleh masuk adalah yaitu 14 sampai 60 tahun.