TEMPO.CO, Jakarta - Meskipun pemerintah telah melonggarkan perjalanan dengan pesawat dan kereta api, namun Agen Perjalanan Daring (OTA) Traveloka belum menjual tiket.
Pemerintah telah membuka kembali moda transportasi udara, darat dan laut pada 7 Mei 2020, untuk penumpang yang sesuai kriteria dan memenuhi protokol kesehatan.
"Hingga saat ini, kami masih belum membuka akses penjualan tiket pesawat maupun kereta api pada platform kami, sesuai dengan imbauan dari pemerintah serta ketentuan para mitra kami," kata Head of Marketing, Transport, Traveloka Andhini Putri kepada ANTARA, Jumat, 15 Mei 2020.
Andhini menuturkan, PT Kereta Api Indonesia menerapkan kebijakan pembelian tiket Kereta Api Luar Biasa (KLB) hanya bisa dilakukan di stasiun keberangkatan.
Sedangkan untuk moda transportasi bus, Traveloka masih berkoordinasi dengan para mitra perusahaan otobus, terkait informasi resmi terbaru dalam penjualan tiket pada periode ini.
Untuk moda transportasi udara, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengeluarkan kebijakan dalam Surat Edaran Nomor SE 31 Tahun 2020.
Aturan tersebut mengatur penyelenggaraan transportasi udara selama masa larangan mudik Idul Fitri, dalam rangka mencegah penyebaran virus corona. Dalam kebijakan tersebut, dinyatakan bahwa pembelian tiket pesawat hanya dapat dilakukan langsung melalui pihak maskapai.
Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa mudik tetap dilarang. Penumpang yang boleh bepergian diatur dalam pembatasan dan penerapan protokol kesehatan, sesuai dengan amanat Permenhub 18/2020 dan Permenhub 25/2020.
Dalam Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020, tertulis kriteria pengecualian bepergian dengan transportasi untuk orang-orang yang punya kebutuhan khusus seperti pasien yang butuh pelayanan kesehatan hingga repatriasi pekerja migran Indonesia.
Mereka harus memenuhi persyaratan untuk bepergian seperti menunjukkan KTP, menunjukkan surat tugas dan menunjukkan hasil tes negatif COVID-19.