TEMPO.CO, Jakarta - PT Angkasa Pura I (Persero) menghentikan layanan penerbangan komersial penumpang pada 15 bandara, pada 24 April 2020 hingga 1 Juni 2020. Langkah itu dilakukan terkait aturan Pemerintah Indonesia, mengenai larangan mudik untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
"Kami mengimbau masyarakat yang sudah memiliki tiket dengan jadwal penerbangan pada periode tersebut, agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund (pengembalian dana) atau reschedule (menjadwalkan ulang)," kata Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Handy Heryudhitiawan, Kamis, 23 April 2020.
Handy menjelaskan, seluruh bandara yang dikelola PT Angkasa Pura I tetap akan beroperasi dan menyediakan gerai khusus untuk pengembalian dana (refund) atau menjadwalkan ulang penerbangan (reschedule).
"Kami juga tengah berkoordinasi intens dengan pihak maskapai untuk membantu melakukan proses refund atau reschedule bagi calon penumpang yang sudah membeli tiket," ujarnya.
Pengaturan waktu pengembalian dana tiket dilakukan oleh pihak operator penerbangan atau maskapai. Hal itu untuk menghindari keramaian di bandara. Adapun imbauan untuk calon penumpang melakukan pengembalian dana menghubungi pihak maskapai, sebelum datang ke bandara.
Ketika mendatangi bandara agar tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, menerapkan pembatasan jarak fisik (physical distancing). Saat berada di bandara menjaga jarak minimal 1 meter hingga 2 meter dengan orang lain. Kemudian harus memakai masker. Ketika menggunakan kendaraan menuju bandara dengan jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas.
"Kami berupaya mengatur sedemikian agar proses tersebut tetap dapat menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19," kata Handy.
PT Angkasa Pura I juga sedang menyiapkan pengaturan tempat parkir pesawat di masing-masing bandara. Adapun beberapa pesawat akan parkir lama pada periode ini. Pengaturan parkir itu agar tidak mengganggu pesawat yang membawa logistik atau kargo yang masih tetap beroperasi.