Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kisah Todung Mulya Lubis Mengurus Turis Indonesia Saat Lockdown

image-gnews
Todung Mulya Lubis. TEMPO/Subekti
Todung Mulya Lubis. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Duta Besar Indonesia untuk Norwegia dan Islandia, Todung Mulya Lubis, sempat kerepotan mengurus turis asal Tanah Air. Saat pemerintah Norwegia mengkarantina wilayahnya menyusul penetapan pandemi Covid-19 pada 12 Maret 2020, sebanyak 19 pelancong Indonesia justru mendarat di Oslo.

Dari kelompok turis yang terdiri atas empat rombongan itu, ada yang berwisata ke Lofoten dan Tromso untuk melihat aurora. Nahasnya, setiba mereka di wilayah utara Norwegia itu, otoritas mengumumkan pemberlakuan lockdown pada malam harinya.

"Mereka sudah masuk hotel kemudian didatangi petugas dan disuruh karantina selama dua minggu," kata Todung saat dihubungi, Senin, 13 April 2020. Tak bisa pergi ke mana-mana, para turis harus meminta tolong pegawai hotel setiap kali perlu berbelanja ke supermarket.

Todung Mulya Lubis. ANTARA/Andika Wahyu

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tapi lama-lama uangnya kempis. Celakanya, mereka ini bawa cash, tapi kurang karena enggak mengira selama itu," ujar Todung. Dalam kondisi kepepet, mereka mengontak Kedutaan Besar Indonesia, minta dievakuasi.

Lewat telepon, Todung Mulya Lubir dan anggota staf kedutaan bernegosiasi dengan otoritas dan pengelola hotel. "Saya bilang ini force majeure." Todung sukses melobi sehingga para turis dibebaskan dari keharusan membayar sewa hotel, tapi tidak untuk biaya makan. "Karena uang mereka enggak cukup, ya mesti kami bayarin pakai anggaran kedutaan."

Pemulangan turis juga sempat berbelit karena mereka terbang dengan tiket promo, yang tak dapat diubah tanggalnya. Dengan penerbangan terbatas, Todung Mulya Lubis lagi-lagi harus melobi maskapai yang punya rute ke Bangkok, Thailand. Mereka pun bisa dipulangkan pada 24 Maret 2020.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tersangka Korupsi APD Covid-19, Eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Jalani Pemeriksaan di KPK

11 jam lalu

Mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Budi Sylvana, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024. Budi Sylvana diperiksa sebagai tersangka dan belum menjalani penahanan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 mencapai Rp3,03 triliun di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2020-2022. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka Korupsi APD Covid-19, Eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Jalani Pemeriksaan di KPK

KPK memeriksa eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi APD Covid-19.


Perjalanan Kasus Korupsi Bansos Presiden yang Rugikan Negara Rp 125 Miliar

21 jam lalu

Warga memeriksa bantuan sosial berupa paket sembako dari Presiden di kawasan Cipete Selatan, Jakarta, Rabu, 29 April 2020. Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Sosial menyalurkan bantuan paket sembako senilai Rp 600 ribu per tiga bulan kedepan untuk menekan dampak pandemi COVID-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perjalanan Kasus Korupsi Bansos Presiden yang Rugikan Negara Rp 125 Miliar

Perjalanan kasus korupsi bansos presiden yang rugikan negara sebesar Rp 125 Miliar. Bantuan sosial pada masa Covid-19.


Dana Pensiun Norwegia Stop Investasi karena Buldoser Caterpillar Dipakai dalam Perang Gaza

1 hari lalu

Orang-orang Palestina berkumpul di depan sebuah buldoser Israel ketika mereka memprotes rencana Israel menghancurkan desa Badui Palestina, Khan al-Ahmar, di Tepi Barat, 14 September 2018. REUTERS/Mussa Qawasma
Dana Pensiun Norwegia Stop Investasi karena Buldoser Caterpillar Dipakai dalam Perang Gaza

Dana Pensiun KLP Norwegia menghentikan investasi ke Caterpillar karena buldoser perusahaan itu dipakai Israel dalam pelanggaran HAM di Palestina.


Kerugian Sementara Korupsi Bansos Presiden untuk Covid-19 di Jabodetabek Capai Rp 125 Miliar

1 hari lalu

Warga memeriksa bantuan sosial berupa paket sembako dari Presiden di kawasan Cipete Selatan, Jakarta, Rabu, 29 April 2020. Kementerian Sosial menargetkan penyaluran sembako sebanyak 1,9 juta untuk keluarga rentan terdampak COVID-19 di wilayah Jabodetabek. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kerugian Sementara Korupsi Bansos Presiden untuk Covid-19 di Jabodetabek Capai Rp 125 Miliar

KPK mengungkap kerugian sementara korupsi bansos presiden untuk Covid-19 di Jabodetabek mencapai Rp 125 miliar.


KPK Masih Usut Korupsi Bansos Presiden untuk Penanganan Covid-19 di Jabodetabek

1 hari lalu

Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Juru Bicara KPK yang baru saat sesi perkenalan dengan awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024. KPK resmi menunjuk mantan Penyidik berasal dari institusi Polri, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Jubir KPK menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh oleh Ali Fikri. Selain itu, Tessa Mahardhika juga pernah mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK pada 2020 dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada 2023.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Masih Usut Korupsi Bansos Presiden untuk Penanganan Covid-19 di Jabodetabek

Penyidikan bansos presiden ini sudah berjalan sejak persidangan perkara bansos sebelumnya.


KPK Terbitkan Larangan Bepergian ke Luar Negeri Terhadap 3 Orang dalam Kasus Korupsi APD Kemenkes

1 hari lalu

Juru Bicara (Jubir) Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Juni 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Terbitkan Larangan Bepergian ke Luar Negeri Terhadap 3 Orang dalam Kasus Korupsi APD Kemenkes

Larangan ini untuk mendukung kelancaran proses penyidikan KPK ihwal dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri Covid-19 pada 2020.


Indonesia Sambut Baik Pengakuan Armenia terhadap Negara Palestina

5 hari lalu

Seorang pria mengibarkan bendera Palestina ketika orang-orang melakukan protes pada hari sidang publik yang diadakan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) untuk memungkinkan para pihak memberikan pandangan mereka mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina sebelum akhirnya mengeluarkan keputusan yang tidak mengikat. pendapat hukum, di Den Haag, Belanda, 21 Februari 2024. REUTERS/Piroschka van de Wouw
Indonesia Sambut Baik Pengakuan Armenia terhadap Negara Palestina

Armenia mengakui Negara Palestina pada 21 Juni 2024, menyusul Slovenia, Spanyol, Irlandia dan Norwegia.


Armenia Resmi Akui Negara Palestina, Israel Marah Besar

5 hari lalu

Perdana Menteri Armenia Nikol Pashinyan berpidato di depan parlemen di Yerevan, Armenia, 13 September 2022. Tigran Mehrabyan/PAN Foto via REUTERS
Armenia Resmi Akui Negara Palestina, Israel Marah Besar

Pemerintah Armenia menyatakan pengakuan resmi terhadap Negara Palestina. Kementerian Luar Negeri Israel lekas memanggil dan menegur duta besarnya di Tel Aviv.


Korupsi Bansos Covid-19, Kuncoro Wibowo Divonis 6 Tahun Bui

17 hari lalu

Direktur Utama PT. Bhanda Ghara Reksa (persero), Muhammad Kuncoro Wibowo, menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Kamis, 11 Januari 2024. Muhammad Kuncoro Wibowo, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerimaan Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial RI Tahun 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Bansos Covid-19, Kuncoro Wibowo Divonis 6 Tahun Bui

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman pidana penjara 6 tahun terhadap Kuncoro Wibowo, terdakwa korupsi bansos Covid-19.


Eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab Bebas Murni, Berikut Sederet Kontroversinya

17 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab Bebas Murni, Berikut Sederet Kontroversinya

Pendiri sekaligus mantan pimpinan Front Pembela Islam atau FPI Rizieq Shihab alias Habib Rizieq akhirnya bebas murni per hari ini, Senin, 10 Juni 2024, setelah sejak Juli 2022 lalu berstatus bebas bersyarat. Berikut daftar Kontroversinya.