TEMPO.CO, Surabaya - Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2014 tentang kenaikan tiket masuk Gunung Bromo, Gunung Tengger, dan Gunung Semeru, di Jawa Timur, banyak menuai protes. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari Elka Pangestu mengatakan akan mengkaji ulang peraturan tersebut bersama Kementerian Kehutanan.
Menurut Mari, beberapa daerah telah menyampaikan kekhawatiran ihwal berkurangnya jumlah pengunjung Bromo akibat kenaikan tarif tiket masuk. “Nanti akan kami bahas lebih lanjut," kata Mari kepada wartawan di Hotel Shangri-La Surabaya, Rabu, 12 Maret 2014.
Rencananya, PP tersebut akan diberlakukan per tanggal 1 Mei 2014. Tiket masuk pada hari biasa untuk wisatawan lokal yang semula dihargai Rp 10.000 per orang akan naik menjadi Rp 37.500 per orang dan Rp 67.500 pada hari libur. Sedangkan untuk wisatawan mancanegara, tarif pada hari biasa akan naik menjadi Rp 267.500 per orang dari harga sebelumnya, Rp 72.500, dan pada hari libur menjadi Rp 640.000.
Meski ada kenaikan tiket masuk Bromo, pemerintah tidak menurunkan target kunjungan wisatawan mancanegara. Target tersebut dinaikkan enam hingga delapan persen, yakni menjadi 9,3-9,5 orang per tahun.
Mari mengatakan potensi wisata di Jawa Timur sangat bagus. Provinsi Jawa Timur menduduki posisi kedua sebagai provinsi yang paling banyak dikunjungi para wisatawan, baik lokal maupun mancanegara. Lokasi wisata favorit di Jawa Timur adalah Bromo, Malang, dan Surabaya.
"Banyak yang masih bisa dikembangkan di Jawa Timur. Wisatanya sangat variatif, mulai dari wisata alam, heritage, religi, hingga taman kota," ujarnya.
DEWI SUCI RAHAYU