Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sisakan Hotel dan Restoran Berbintang, Sleman Tutup 28 Usaha Miras Ilegal di 9 Kecamatan

image-gnews
Operasi penutupan usaha miras ilegal di Sleman Yogyakarta. Dok. Istimewa
Operasi penutupan usaha miras ilegal di Sleman Yogyakarta. Dok. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Kabupaten Sleman selama ini dikenal sebagai satu wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta yang tak hanya kaya destinasi wisata baik alam buatan. Sleman, juga merupakan surganya hotel berbintang, pusat kampus, sekaligus gudangnya pusat perbelanjaan megah di Yogyakarta.

Namun di balik hiruk pikuk Sleman yang selalu ramai aktivitas mahasiswa dan wisatawan, terdapat potret lain yakni maraknya usaha minuman beralkohol ilegal dan minuman keras atau miras oplosan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman pun sejak akhir Juli 2024 lalu menggencarkan razia usaha ilegal minuman beralkohol di wilayahnya. "Selama empat hari mulai 29 Juli sampai 1 Agustus 2024, terdapat 28 titik usaha minuman beralkohol ilegal di 9 kecamatan kami tutup bersama petugas gabungan," kata Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, Jumat 2 Agustus 2024.

Kabupaten Sleman sendiri terbagi atas 17 kecamatan. Sembilan kecamatan yang jadi sasaran razia dan ditemukam usaha ilegal itu sebagian berdekatan dengan perbatasan Kota Yogyakarta. Seperti Kecamatan Depok, Ngaglik, Ngemplak, Sleman, Mlati, Berbah, Seyegan, Godean, dan Gamping.

Operasi yang digelar bersama personil Polresta Sleman, Kodim Sleman, Denpom, Ombudsman, juga Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman itu mengacu Perda Nomor 18 tahun 2019 tentang Peredaran Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan. “Jadi usaha di 28 titik tersebut tidak memenuhi syarat Perda tersebut," kata Shavitri.

Shavitri menjelaskan, berdasarkan regulasi itu penjualan minuman beralkohol di Sleman hanya untuk hotel bintang 4 ke atas, restoran bersertifikasi bintang 3, dan hypermarket golongan A. Selain itu, aturan tersebut pun dengan catatan hanya boleh dikonsumsi di tempat, tidak boleh dibawa pulang kecuali yang dijual di hypermarket.

Shavitri menuturkan operasi ini sebagai respon atas banyaknya aduan masyarakat yang masuk tentang maraknya penjualan miras ilegal di lingkungan mereka yang tidak memiliki izin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Maka operasi ini fokusnya menyasar penutupan sementara penjualan tersebut, untuk memberikan edukasi ke masyarakat tentang aturan penjualan minuman beralkohol,” kata dia.

Pihaknya gencar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap peredaran penjualan minuman keras di Kabupaten Sleman. Untuk tahap pembinaan dan pengawasan, dilakukan dengan cara pembinaan usaha dan memastikan dokumen perizinan untuk menjual minuman beralkohol.

“Jika memang ditemukan pelanggaran, maka akan kami beri surat peringatan I dan II, kemudian disarankan untuk ditutup secara mandiri. Tetapi apabila masih melanggar, maka akan dilakukan tindakan penutupan atau yustisi,” kata dia.

Shavitri mengimbau masyarakat melaporkan ketika menemukan adanya usaha atau penjualan minuman beralkohol ilegal di sekitar lingkungan mereka, agar dapat dilakukan penindakan.

“Apabila ada penjualan yang meresahkan, bahkan sampai menemukan adanya anak yang mengkonsumsi minuman tersebut, silakan lapor," kata dia.

Pilihan editor: Destinasi Tumbuh Pesat, Sleman Kebut Munculnya Pelaku Usaha Kuliner Baru

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Wisatawan Padati Prosesi Grebeg Maulud Keraton Yogyakarta

11 jam lalu

Para abdi dalem Keraton Yogyakarta membagikan hasil bumi gunungan dalam Gerebeg Maulud di Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta Senin 16 September 2024. Dok.istimewa
Wisatawan Padati Prosesi Grebeg Maulud Keraton Yogyakarta

Ribuan wisatawan memadati jalannya prosesi Garebeg atau Grebeg Maulud yang digelar Keraton Yogyakarta Senin 16 September 2024.


Libur Panjang Maulid Nabi, Arus Lalu Lintas ke Destinasi Kota Yogyakarta Dipadati Wisatawan

1 hari lalu

Kepadatan kendaraan di area jalan menuju Taman Sari Keraton Yogyakarta Minggu (15/9). Tempo/Pribadi Wicaksono
Libur Panjang Maulid Nabi, Arus Lalu Lintas ke Destinasi Kota Yogyakarta Dipadati Wisatawan

Libur panjang akhir pekan Maulid Nabi berhasil mendongkrak kunjungan wisatawan ke Yogyakarta.


Long Weekend Maulid Nabi, Okupansi Hotel Baru di Yogyakarta Turut Melonjak

1 hari lalu

Ilustrasi kamar hotel. Freepik.com/Jannoon028
Long Weekend Maulid Nabi, Okupansi Hotel Baru di Yogyakarta Turut Melonjak

Para pelaku perhotelan Yogyakarta berharap bisa menaikkan okupansi mereka setelah pada Agustus lalu sempat drop di bawah target.


Besok Keraton Yogyakarta Gelar Grebeg Maulud, Begini Prosesi dan Aturannya

1 hari lalu

Ratusan warga antusias berebut gunungan Grebeg Maulud yang digelar Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat di Halaman Masjid Gedhe Kauman, Yogyakarta, Kamis (28/9/2023).  (ANTARA/Luqman Hakim)
Besok Keraton Yogyakarta Gelar Grebeg Maulud, Begini Prosesi dan Aturannya

Sebelum Grebeg Maulud ini digelar, Keraton Yogyakarta menggelar prosesi awalan mulai dari Miyos Gangsa, Numplak Wajik, dan Kondur Gangsa.


Alasan Gunung Merapi Belum Dibuka untuk Pendakian, Sepekan 3 Kali Awan Panas

2 hari lalu

Awan panas guguran Gunung Merapi, Minggu 17 Agustus 2024, pukul 12.27 WIB. Dok. BPPTKG Yogyakarta
Alasan Gunung Merapi Belum Dibuka untuk Pendakian, Sepekan 3 Kali Awan Panas

Meski masih aktif meluncurkan awan panas dan lava pijar, cuaca di sekitar Gunung Merapi umumnya cerah pada pagi dan malam hari.


Akhir Pekan, Ada Simfoni Gumuk Pasir di Pantai Selatan Bantul

3 hari lalu

Gumuk Pasir di Parangtritis (geoparkjogja.jogjaprov.go.id)
Akhir Pekan, Ada Simfoni Gumuk Pasir di Pantai Selatan Bantul

Simfoni Gumuk Pasir bukan hanya sekadar festival musik, tetapi juga perayaan seni, alam dan budaya.


Wisatawan Bisa Belanja Cendera Mata Pasar Beringharjo Yogyakarta di Marketplace

3 hari lalu

Wisatawan berjubel di depan Pasar Beringharjo. Mereka masih menikmati Kota Yogyakarta pada awal tahun, Rabu, 1 Januari 2020. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Wisatawan Bisa Belanja Cendera Mata Pasar Beringharjo Yogyakarta di Marketplace

Pasar Beringharjo yang menjadi surganya wisatawan berburu produk kerajinan di Yogyakarta kini hadir di marketplace.


Bakal Dipindahkan ke Lokasi Baru, PKL Malioboro Siap Mengadu ke UNESCO

4 hari lalu

Aksi PKL Teras Malioboro 2 memprotes rencana relokasi yang akan dilakukan Pemda DIY di Jalan Malioboro Yogyakarta Rabu (11/9). Tempo/Pribadi Wicaksono
Bakal Dipindahkan ke Lokasi Baru, PKL Malioboro Siap Mengadu ke UNESCO

Kawasan Malioboro tempat PKL berjualan merupakan bagian dari Sumbu Filosofi Yogyakarta, salah satu warisan budaya dunia UNESCO.


Di Kafe Ini, Tamu Bisa Menyeruput sembari Belajar tentang Kopi dari A sampai Z

4 hari lalu

Suasana kafe yang juga merangkap akademi kopi di Talabumi Coffee Yogyakarta. Tempo/Pribadi Wicaksono
Di Kafe Ini, Tamu Bisa Menyeruput sembari Belajar tentang Kopi dari A sampai Z

Kafe di Bantul ini memiliki kelas untuk belajar segala hal tentang kopi dari A sampai Z, dari manajerial sampai rantai pasok.


Kembali ke Jalan, PKL Malioboro Desak Pemda Yogya Buka Dialog Atau Diadukan ke UNESCO

4 hari lalu

Para PKL yang menempati Teras Malioboro 2 menggelar aksi di halaman Kantor Gubernur DIY Kepatihan Yogyakarta Jumat 3 Agustus 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Kembali ke Jalan, PKL Malioboro Desak Pemda Yogya Buka Dialog Atau Diadukan ke UNESCO

Aksi ini merupakan bentuk protes para PKL Teras Malioboro 2 terhadap rencana relokasi sepihak yang akan dilakukan Pemda DIY pada awal 2025.