Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sisakan Hotel dan Restoran Berbintang, Sleman Tutup 28 Usaha Miras Ilegal di 9 Kecamatan

image-gnews
Operasi penutupan usaha miras ilegal di Sleman Yogyakarta. Dok. Istimewa
Operasi penutupan usaha miras ilegal di Sleman Yogyakarta. Dok. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Kabupaten Sleman selama ini dikenal sebagai satu wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta yang tak hanya kaya destinasi wisata baik alam buatan. Sleman, juga merupakan surganya hotel berbintang, pusat kampus, sekaligus gudangnya pusat perbelanjaan megah di Yogyakarta.

Namun di balik hiruk pikuk Sleman yang selalu ramai aktivitas mahasiswa dan wisatawan, terdapat potret lain yakni maraknya usaha minuman beralkohol ilegal dan minuman keras atau miras oplosan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman pun sejak akhir Juli 2024 lalu menggencarkan razia usaha ilegal minuman beralkohol di wilayahnya. "Selama empat hari mulai 29 Juli sampai 1 Agustus 2024, terdapat 28 titik usaha minuman beralkohol ilegal di 9 kecamatan kami tutup bersama petugas gabungan," kata Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, Jumat 2 Agustus 2024.

Kabupaten Sleman sendiri terbagi atas 17 kecamatan. Sembilan kecamatan yang jadi sasaran razia dan ditemukam usaha ilegal itu sebagian berdekatan dengan perbatasan Kota Yogyakarta. Seperti Kecamatan Depok, Ngaglik, Ngemplak, Sleman, Mlati, Berbah, Seyegan, Godean, dan Gamping.

Operasi yang digelar bersama personil Polresta Sleman, Kodim Sleman, Denpom, Ombudsman, juga Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman itu mengacu Perda Nomor 18 tahun 2019 tentang Peredaran Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan. “Jadi usaha di 28 titik tersebut tidak memenuhi syarat Perda tersebut," kata Shavitri.

Shavitri menjelaskan, berdasarkan regulasi itu penjualan minuman beralkohol di Sleman hanya untuk hotel bintang 4 ke atas, restoran bersertifikasi bintang 3, dan hypermarket golongan A. Selain itu, aturan tersebut pun dengan catatan hanya boleh dikonsumsi di tempat, tidak boleh dibawa pulang kecuali yang dijual di hypermarket.

Shavitri menuturkan operasi ini sebagai respon atas banyaknya aduan masyarakat yang masuk tentang maraknya penjualan miras ilegal di lingkungan mereka yang tidak memiliki izin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Maka operasi ini fokusnya menyasar penutupan sementara penjualan tersebut, untuk memberikan edukasi ke masyarakat tentang aturan penjualan minuman beralkohol,” kata dia.

Pihaknya gencar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap peredaran penjualan minuman keras di Kabupaten Sleman. Untuk tahap pembinaan dan pengawasan, dilakukan dengan cara pembinaan usaha dan memastikan dokumen perizinan untuk menjual minuman beralkohol.

“Jika memang ditemukan pelanggaran, maka akan kami beri surat peringatan I dan II, kemudian disarankan untuk ditutup secara mandiri. Tetapi apabila masih melanggar, maka akan dilakukan tindakan penutupan atau yustisi,” kata dia.

Shavitri mengimbau masyarakat melaporkan ketika menemukan adanya usaha atau penjualan minuman beralkohol ilegal di sekitar lingkungan mereka, agar dapat dilakukan penindakan.

“Apabila ada penjualan yang meresahkan, bahkan sampai menemukan adanya anak yang mengkonsumsi minuman tersebut, silakan lapor," kata dia.

Pilihan editor: Destinasi Tumbuh Pesat, Sleman Kebut Munculnya Pelaku Usaha Kuliner Baru

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Undang 3.000 Biker, Jogja Bike Rendezvous 2024 Targetkan Okupansi Hotel di Yogyakarta Melonjak

6 jam lalu

Komunitas sepeda motor besar di Yogyakarta. Dok. Istimewa
Undang 3.000 Biker, Jogja Bike Rendezvous 2024 Targetkan Okupansi Hotel di Yogyakarta Melonjak

Jogja Bike Rendezvous 2024 ini dapat mendongkrak kunjungan destinasi di Yogyakarta. Ada pameran motor klasik dan atraksi menarik.


Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo Segmen Kartasura-Klaten Dibuka Gratis Malam ini

9 jam lalu

Gerbang Tol Banyudono. Foto: Jasamarga
Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo Segmen Kartasura-Klaten Dibuka Gratis Malam ini

PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ) mulai mengoperasikan Jalan Tol Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo Segmen Kartasura-Klaten. Dibuka gratis malam ini.


Serba-serbi Pertemuan Jokowi-Gus Miftah di Ponpes Ora Aji

18 jam lalu

Presiden Jokowi saat berada di pondok pesantren Gus Miftah di Sleman Yogyakarta di sela kunjungan kerja meresmikan tol Jogja-Solo, di Jawa Tengah Kamis 19 September 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Serba-serbi Pertemuan Jokowi-Gus Miftah di Ponpes Ora Aji

Presiden Jokowi menyambangi kediaman Gus Miftah di Pondok Pesantren Ora Aji pada Kamis kemarin di Yogyakarta. Berikut serba-serbi pertemuan keduanya.


Desa Wisata di Bantul Ini Ajak Pengunjung Menjajal jadi Petani dan Peternak

1 hari lalu

Desa Wisata Srikeminut, Kelurahan Sriharjo, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta
Desa Wisata di Bantul Ini Ajak Pengunjung Menjajal jadi Petani dan Peternak

Potensi wisata alam di desa wisata ini tersebar di beberapa titik, menawarkan keindahan alam sambil menjajal jadi petani dan peternak.


4 Kota Terbaik di Indonesia untuk Kuliah Versi QS Best Student Cities 2025

1 hari lalu

Kota Terbaik di Indonesia untuk Kuliah. Foto: Canva
4 Kota Terbaik di Indonesia untuk Kuliah Versi QS Best Student Cities 2025

Berikut beberapa kota di Indonesia yang masuk ke dalam daftar QS Best Student Cities 2025 sebagai kota terbaik untuk kuliah.


Serunya Lomba Tarik Lokomotif Seberat 84 Ton di Yogyakarta

1 hari lalu

Peserta menarik lokomotif dengan tali saat lomba tarik lokomotif di Depo Lokomotif PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta, Rabu, 27 September 2023. Acara yang diikuti dari berbagai instansi mulai dari Polisi, Dishub, Dinas Pariwisata hingga awak media itu menjadi rangkaian kegiatan perayaan HUT ke-78 KAI. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Serunya Lomba Tarik Lokomotif Seberat 84 Ton di Yogyakarta

Lomba tarik lokomotif bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada khalayak mengenai lingkungan kerja yang ada di dalam stasiun.


Taman Pintar - Yogyakomtek Gelar Kompetisi Robotik Seru Akhir Pekan Ini di Jogja Expo Center

2 hari lalu

Kontes robotik sepak bola UGM di Yogyakarta. Dok.istimewa
Taman Pintar - Yogyakomtek Gelar Kompetisi Robotik Seru Akhir Pekan Ini di Jogja Expo Center

Wisatawan bisa melihat kontes robot, pameran teknologi, hingga e-sport di Yogyakomtek Taman Pintar Yogyakarta akhir pekan ini.


Kontes Robot Terbang Indonesia di Gunungkidul, Ini Tantangan yang Dihadapi Peserta

2 hari lalu

Suasana Kontes Robot Terbang Indonesia (KRTI) 2024 di Lapangan Gading Gunungkidul Yogyakarta, Selasa, 17 September 2024. Dok.istimewa
Kontes Robot Terbang Indonesia di Gunungkidul, Ini Tantangan yang Dihadapi Peserta

Tim dari UNS Surakarta, Politeknik Negeri Bali, ITS Surabaya, dan Universitas Hasyim Asy'ari Jombang juarai Kontes Robot Terbang Indonesia 2024.


Bus Wisata Tabrak Pengedara Motor di Yogya Hingga Tewas, Aktivis Sentil Wacana Larangan Bus Masuk Kota

3 hari lalu

Kepolisian Resort Kota Yogyakarta mengamankan bus pariwisata yang mengangkut wisatawan asal Gresik Jawa Timur yang menabrak pengendara motor hingga tewas di Kota Yogyakarta, Minggu 15 September 2024. Dok. Polresta Yogyakarta
Bus Wisata Tabrak Pengedara Motor di Yogya Hingga Tewas, Aktivis Sentil Wacana Larangan Bus Masuk Kota

Sebuah bus wisata menabrak pengendara motor hingga tewas, saat libur panjang Maulid Nabi di Kota Yogyakarta, Minggu 15 September 2024.


Justin Timberlake Soal Minuman Beralkohol: Meski Hanya Minum Segelas, Jangan Mengemudi

3 hari lalu

Penyanyi Justin Timberlake tiba di pengadilan di Sag Harbor, New York, Amerika Serikat, 13 September 2024. Ia didakwa dengan pelanggaran ringan SWI saat itu. Ia diduga memberi tahu petugas bahwa ia minum satu martini, dan mengikuti teman-temannya pulang dengan mobilnya. REUTERS/Eduardo Munoz
Justin Timberlake Soal Minuman Beralkohol: Meski Hanya Minum Segelas, Jangan Mengemudi

Justin Timberlake mengakui kesalahan atas pelanggaran lalu lintas berupa mengemudi dalam keadaan tak sadar, sebuah pelanggaran ringan.