TEMPO.CO, Jakarta - Libur lebaran 2024 telah selesai. Setelah masa mudik lebaran berakhir, banyak masyarakat yang kembali ke ibu kota untuk bekerja dan beraktivitas seperti sedia kala. Adapun masa libur lebaran tahun ini sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri ditetapkan selama 8 hari.
Namun jangan berkecil hati, masih ada sejumlah hari libur nasional dan cuti bersama yang tersisa pada tahun ini. Pasalnya, setelah lebaran masih banyak hari libur lainnya hingga bulan Desember. Sehingga Anda bisa kembali merencanakan liburan bersama teman atau keluarga.
Baca Juga:
Lalu, kapan saja tanggal merah dan cuti bersama setelah libur lebaran 2024? Yuk, catat informasinya di bawah ini.
Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama 2024 Setelah Lebaran
Pemerintah telah memutuskan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam SKB Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) No. 855 Tahun 2023, No. 3 Tahun 2023, dan No. 4 Tahun 2023.
Berdasarkan SKB 3 Menteri, daftar hari libur dan tanggal merah yang masih tersisa setelah lebaran adalah sebagai berikut.
Daftar Hari Libur Nasional Setelah Lebaran 2024
- Rabu, 1 Mei 2024: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 9 Mei 2024: Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 23 Mei 2024: Hari Raya Waisak 2568 BE
- Sabtu, 1 Juni 2024: Hari Lahir Pancasila
- Senin, 17 Juni 2024: Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
- Minggu, 7 Juli 2024: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
- Sabtu, 17 Agustus 2024: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- Senin, 16 September 2024: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Rabu, 25 Desember 2024: Hari Raya Natal.
Daftar Cuti Bersama Setelah Lebaran
- Jumat, 10 Mei 2024: Kenaikan Yesus Kristus
- Jumat, 24 Mei 2024: Hari Raya Waisak
- Selasa, 18 Juni 2024: Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
- Kamis, 26 Desember 2024: Hari Raya Natal.
RIZKI DEWI AYU
Pilihan Editor: Gejala Post Holiday Blues dan 5 Kiat Mengurangi Risikonya