Tak ada aturan tegas
Sarmin, saat menjadi Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I Balai Besar TNBTS, pernah mengatakan ketiadaan aturan yang tegas menjadi penyebab masih banyaknya pengunjung yang serampangan membuang sampah di kawasan wisata Bromo.
Pihak TNBTS lebih sering memberikan imbauan. Paling banter sanksi atau hukuman yang diberikan adalah memerintahkan pelanggar untuk memunguti sampah atau hukuman push up di tempat bagi pelanggar. Sanksi ini paling sering diberikan kepada pendaki Gunung Semeru yang bandel dan sembrono. Pemberi sanksinya pun terkadang bukan petugas TNBTS, melainkan komunitas pendaki yang mengetahui perbuatan pelanggar.
“Sanksi denda pun tidak ada karena memang tidak ada aturannya,” ujar Sarmin pada awal Januari 2019, saat membersihkan sampah di Laut Pasir Bromo.
Jumlah petugas tidak sepadan
Menurut Sarmin, jumlah petugas TNBTS berbanding luas kawasan yang diawasi tidak sepadan. Petugas di SPTN Wilayah I berjumlah 18 orang dan mereka tersebar di tiga resor dengan tugasnya masing-masing. Sedangkan para wisatawan bisa bebas bergerak ke banyak objek wisata sesuai paket yang dipilih.
“Wisatawan itu bisa mobile mengelilingi objek wisata yang mereka pilih. Kalau wisata pendakian ke Semeru, misalnya, kan hanya satu titik sehingga gampang pengawasannya. Soal jumlah ideal petugas ya tergantung policy pimpinan,” ujar Sarmin.
Jumlah ideal petugas di kawasan Bromo 50-60 orang. Penambahan petugas terutama dilakukan saat libur akhir pekan serta libur Lebaran dan libur akhir tahun karena jumlah pengunjung bisa mencapai ribuan orang per hari.
Kekurangan jumlah petugas itu kemudian disiasati dengan menggaet para mitra dan masyarakat, terutama komunitas-komunitas yang peduli terhadap kelestarian kawasan TNBTS untuk membersihkan kawasan.
Gunung Bromo tutup sementara
Sehubungan pembersihan sampah itu pula, maka Balai Besar TNBTS menutup sementara kawasan wisata Gunung Bromo sebelum dan sesudah libur Lebaran tahun ini. Penutupan dilakukan pada 4-5 April dan 25-26 April, masing-masing mulai pukul 00.00 sampai pukul 12 malam. Pembersihan ini juga bertujuan untuk memulihkan ekosistem kawasan.
Penutupan dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) antara TNBTS bersama para mitra, yaitu para pelaku jasa wisata seperti paguyuban jip, paguyuban kuda, dan paguyuban pedagang, serta komunitas masyarakat setempat. Rapat ini dilakukan di kantor SPTN Wilayah I di Cemorolawang, Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Kamis, 28 Maret 2024.
Volume sampah di Gunung Bromo
Volume sampah yang diangkut dari kawasan Bromo mencapai bilangan ton sekali pembersihan. Sebagai contoh, pasca-pelaksanaan Yadnya Kasada 15-16 Juni 2022, sampah yang diangkut menggunakan 8 mobil pikap dan 6 truk sampah berjumlah 20 ton. Pembersihan pasca-pelaksanaan Yadnya Kasada 2-5 Juni 2023 mengumpulkan sampah sebanyak 35 mobil pikap dari area puncak Bromo hingga Lautan Pasir Bromo (Kaldera Bromo), terutama di sekitaran Pura Luhur Poten.
Pembersihan rutin Gunung Bromo dilakukan minimal sebulan sekali. Rata-rata sampah yang diangkut berjumlah setengah ton. Di hari-hari libur bisa mencapai 3-5 ton. Kebanyakan sampah plastik bekas pembungkus makanan, botol minuman, dan tisu basah.
ABDI PURMONO
Pilihan Editor: Padang Rumput Bromo Kembali Hijau setelah Terbakar, Kunjungan Wisata Meningkat