Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hal yang Harus Dihindari Turis Asing saat Berwisata ke Tempat Suci di Bali

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Ketahui hal yang harus dihindari turis asing saat berwisata ke tempat suci di Bali. Jika dilanggar bisa menimbulkan konsekuensi dalam kehidupan. Foto: Canva
Ketahui hal yang harus dihindari turis asing saat berwisata ke tempat suci di Bali. Jika dilanggar bisa menimbulkan konsekuensi dalam kehidupan. Foto: Canva
Iklan

TEMPO.CO, JakartaBali terkenal dengan wisata alam dan budayanya yang indah. Namun, saat berkunjung ke Bali, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh turis asing, khususnya saat datang ke tempat suci di Bali

Masyarakat Bali percaya jika setiap tempat suci dijaga oleh para leluhur, sehingga tidak bisa sembarangan saat memasuki tempat tersebut. Jika dilanggar, maka seseorang akan mendapatkan sanksi atau konsekuensi.

Berikut ini beberapa hal yang harus dihindari turis asing saat berwisata ke tempat suci di Bali

Larangan Bagi Turis Asing saat Berwisata di Tempat Suci di Bali

Saat berkunjung ke tempat suci di Bali, turis asing disarankan untuk menghindari beberapa hal tertentu guna menghormati budaya lokal, diantaranya:

1. Tidak Menghormati Budaya Lokal Setempat

Apabila Anda berada di Pulau Bali, maka anda harus berkomitmen untuk menghormati budaya lokal di wilayah tersebut.

Salah satu contohnya ketika Hari Raya Nyepi, terdapat sejumlah aturan yang harus dipatuhi seperti larangan untuk keluar rumah, menyalakan lampu, beraktivitas, atau membuat kegaduhan. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat mengakibatkan sanksi adat yang ditetapkan.

2. Berperilaku Tidak Sopan di Tempat Suci

Saat mengunjungi tempat suci seperti pura, sangat penting untuk menghormati keberadaan dan kesucian tempat tersebut. 

Dalam hal ini, turis asing perlu menghindari perilaku yang tidak sopan, kasar, atau mengganggu di area suci, seperti naik ke pelinggih bahkan melakukan tindakan yang tidak senonoh lainnya.

Pelanggaran terhadap aturan ini diyakini akan membawa dampak negatif dan menghadirkan konsekuensi yang buruk dalam kehidupan.

3. Melangkahi atau Menginjak Sesajen

Selama berkunjung ke pulau Bali, turis asing juga perlu memperhatikan perilaku, khususnya mengenai larangan menginjak persembahan umat Hindu, seperti sesajen berupa Canang.

Canang sering ditemukan di pinggir jalan, trotoar depan warung, toko, atau rumah. Meskipun terkadang tidak sengaja terinjak, tetapi sebaiknya ucapkan permintaan maaf kepada orang yang bersangkutan, atau setidaknya menyampaikan maaf dalam hati.

4. Memasuki Tempat Suci Terkecuali untuk Sembahyang

Turis asing tidak diperbolehkan memasuki tempat suci seperti pura atau pelinggih kecuali untuk tujuan bersembahyang. Hal ini juga berlaku bagi mereka yang tidak sedang dalam masa datang bulan (menstruasi).

Bagi wanita yang sedang menstruasi atau mengalami kondisi tertentu seperti ada Cuntaka dilarang memasuki area tersebut karena dianggap sedang berada dalam keadaan yang tidak suci. 

Pelanggaran terhadap larangan ini diyakini dapat menimbulkan hal-hal buruk dalam kehidupan.

5. Menggunakan Pakaian Terlalu Terbuka

Saat memasuki tempat suci di Bali, Anda dilarang menggunakan pakaian terbuka, seperti celana pendek atau baju yang menampilkan bagian tubuh lainnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kenakan pakaian tertutup dan sopan seperti kemeja dan celana panjang saat mengunjungi tempat wisata suci di Bali. 

Ketika mengunjungi tempat yang dianggap suci di Bali, penting bagi turis asing untuk mematuhi norma-norma etika dan kebudayaan setempat termasuk dalam hal berpakaian.

Secara khusus, turis asing harus mengenakan kemeja yang menutupi bahu dan lengan atas, serta menutupi kaki dengan sarung atau selendang pura seraya menggunakan ikat pinggang. 

Selain itu, sebagai tanda penghormatan, disarankan untuk melepas alas kaki sebelum memasuki tempat suci dan membungkuk sedikit sebagai bentuk penghormatan kepada orang yang lebih tua atau dewa. Selain di tempat suci, etika berpakaian dengan sopan juga berlaku di tempat umum lainnya.

6. Tidak Mengganggu Ritual yang Dilakukan

Turis asing diharapkan berperilaku sopan saat berada di tempat suci. Tidak hanya bertujuan untuk menghargai orang yang sedang berdoa di pura, tetapi juga menunjukkan rasa hormat terhadap tempat tersebut dan kegiatan keagamaannya. 

Salah satu contohnya dengan mengikuti aturan di dalam pura dan hormat terhadap pendeta atau yang biasa disebut "Mangku". 

Disarankan agar para pengunjung tidak duduk di samping atau di depan pendeta, serta menghindari posisi yang membuat kepala mereka lebih tinggi daripada kepala pendeta.

Upayakan juga untuk tidak membuat suara terlalu keras hingga mengganggu orang yang sedang berdoa.

Selain menghormati individu yang sedang beribadah, penting juga untuk menunjukkan penghormatan terhadap tempat suci itu sendiri dengan tidak memanjat bangunan atau patung di dalamnya.

7. Berperilaku Tidak Baik di Tempat Suci Maupun Tempat Umum Lainnya

Ketika mengunjungi tempat suci di Bali, penting untuk menghormati mereka yang sedang berdoa dengan menjaga suara tetap rendah dan menghindari perilaku agresif atau berlebihan. Hal ini juga berlaku di tempat umum lainnya.

Masyarakat Bali menghargai kesopanan dan sering kali dihargai dengan undangan kehormatan untuk bergabung dalam upacara keagamaan, yang bisa menjadi pengalaman berharga bagi turis asing selama mengunjungi Pulau Bali.

Dengan memahami hal ini, diharapkan kunjungan turis asing dapat berjalan dengan lancar dan harmonis, serta tetap menghormati budaya dan nilai yang dianut masyarakat di pulau Bali.

GHEA CANTIKA NOORSYARIFA

Pilihan Editor: Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Bagi Turis Asing dari Jasa Raharja

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Majelis Adat Bali Dukung Langkah Kejaksaan Usut Dugaan Pemerasan oleh Bendesa Adat

2 jam lalu

Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menangkap Bendesa Adat Berawa, Bali, Ketut Riana, dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan terhadap investor, di Resto Cassa Eatry, Jalan Raya Puputan, Nomor 178, Renon, Denpasar Timur, Kamis, 2 Mei 2024. Dok. Kejati Bali
Majelis Adat Bali Dukung Langkah Kejaksaan Usut Dugaan Pemerasan oleh Bendesa Adat

Kejaksaan Tinggi Bali melakukan OTT terhadap Bendesa Adat Berawa Ketut Riana yang diduga melakukan pemerasan terhadap investor.


Korlantas Polri Kirim 1.530 Personel Amankan World Water Forum di Bali

5 jam lalu

Korlantas Polri Kirim 1.530 Personel Amankan World Water Forum di Bali

Kepala Korlantas Polri menggelar apel pelepasan petugas pengamanan dan pengawalan rute lalu lintas dan parkir untuk acara World Water Forum.


Mengenal Sistem dan prosesi Pernikahan Adat Bali atau Pawiwahan

7 jam lalu

Ilustrasi pawiwahan atau pernikahan adat Bali. Shutterstock
Mengenal Sistem dan prosesi Pernikahan Adat Bali atau Pawiwahan

Dalam pernikahan adat Bali disebut pawiwahan yang dalam pelaksanaannya terdiri dari berbagai bentuk prosesi penuh makna.


Liburan ke Pulau Jeju Korea Selatan, Turis Cina Tertipu Tarif Taksi Hampir 10 Kali Lipat

8 jam lalu

Wisatawan berfoto dengan latar Oedolgae atau Lone Rock, di Pulau Jeju, Korea Selatan. Oedolgae adalah batu karang setinggi 20 meter yang menonjol di pantai selatan kota Seogwipo. H. Edward Kim/National Geographic/Getty Images
Liburan ke Pulau Jeju Korea Selatan, Turis Cina Tertipu Tarif Taksi Hampir 10 Kali Lipat

Turis Cina membayar Rp2,4 juta untuk taksi dari bandara ke hotel di Pulau Jeju, Korea Selatan, tarif sebenarnya sekitar Rp271.000


Kejati Bali Periksa Tujuh Saksi soal Dugaan Bendesa Adat Peras Investor

23 jam lalu

Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menangkap Bendesa Adat Berawa, Bali, Ketut Riana, dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan terhadap investor, di Resto Cassa Eatry, Jalan Raya Puputan, Nomor 178, Renon, Denpasar Timur, Kamis, 2 Mei 2024. Dok. Kejati Bali
Kejati Bali Periksa Tujuh Saksi soal Dugaan Bendesa Adat Peras Investor

Seorang Bendesa Adat di Bali ditangkap Kejaksaan atas dugaan pemerasan terhadap investor


Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

1 hari lalu

Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menangkap Bendesa Adat Berawa, Bali, Ketut Riana, dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan terhadap investor, di Resto Cassa Eatry, Jalan Raya Puputan, Nomor 178, Renon, Denpasar Timur, Kamis, 2 Mei 2024. Dok. Kejati Bali
Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

Kejati Bali menyatakan masih mendalami kasus pemerasan yang diduga dilakukan Bendesa Adat Bali.


Tradisi Mepamit yang dilakukan Mahalini Sebelum Menikahi Rizky Febian, Ini Artinya

1 hari lalu

Rizky Febian dan Mahalini menggelar Upacara Mepamit di Bali, Ahad, 5 Mei 2024. Foto: Instagram/@nindypricilia
Tradisi Mepamit yang dilakukan Mahalini Sebelum Menikahi Rizky Febian, Ini Artinya

Pasangan penyanyi Rizky Febian dan Mahalini Raharja dikabarkan menggelar tradisi secara adat di Bali pada Ahad, 5 Mei 2024 sebelum pernikahan.


Nusa Dua Bali jadi Tuan Rumah World Water Forum, Bakal Ada Pawai Budaya

1 hari lalu

Nusa Dua, Bali (Dok. ITDC)
Nusa Dua Bali jadi Tuan Rumah World Water Forum, Bakal Ada Pawai Budaya

World Water Forum akan dilangsungkan di dua venue di Nusa Dua Bali, The Westin Resort Nusa Dua dan Bali Nusa Dua Convention Center.


Dugaan Bendesa Adat Memeras Pengusaha Rp 100 Miliar, Kejati Bali Akan Periksa 10 Saksi dalam Sepekan

2 hari lalu

Kejati Bali tangkap tangan Bendesa Adat karena melakukan pemerasan, Kamis 2 Mei 2024. FOTO: dokumen  Puspenkum Kejati Bali.
Dugaan Bendesa Adat Memeras Pengusaha Rp 100 Miliar, Kejati Bali Akan Periksa 10 Saksi dalam Sepekan

Penyidik Kejati Bali telah memeriksa dua saksi kasus dugaan pemerasan oleh bendesa adat Berawa itu pada Senin, 6 Mei 2024.


Zero Delta Q Akan Jadi Gagasan Indonesia di World Water Forum ke-10, Apa Itu?

3 hari lalu

Logo World Water Forum ke-10. Dok. Worldwaterforum.org
Zero Delta Q Akan Jadi Gagasan Indonesia di World Water Forum ke-10, Apa Itu?

Indonesia akan mengusulkan penerapan kebijakan Zero Delta Q sebagai solusi pengendalian banjir dalam World Water Forum ke-10.