Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pungutan Wisman di Bali Berlaku Mulai 14 Februari, 7 Kategori WNA Ini Tak Perlu Bayar

Reporter

Editor

Mila Novita

image-gnews
Wisatawan mancanegara bermain selancar air di Pantai Batu Bolong, Kuta Utara, Badung, Bali, Sabtu 10 Desember 2022. Pemerintah Provinsi Bali minta wisatawan mancanegara untuk tidak khawatir datang ke Pulau Dewata menyusul pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Wisatawan mancanegara bermain selancar air di Pantai Batu Bolong, Kuta Utara, Badung, Bali, Sabtu 10 Desember 2022. Pemerintah Provinsi Bali minta wisatawan mancanegara untuk tidak khawatir datang ke Pulau Dewata menyusul pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pungutan bagi wisatawan mancanegara atau wisman di Bali akan berlaku mulai 14 Februari 2024. Setiap wisman yang memasuki Pulau Dewata diharuskan membayar sebesar Rp150 ribu per orang. Namun, ada tujuh kategori warga negara asing (WNA) yang dibebaskan dari pungutan tersebut. 

Dilansir dari Antara, ketujuh kategori WNA yang mendapatkan pengecualian dari pungutan turis itu antara lain pemegang visa diplomatik dan resmi, kru alat transportasi angkut atau alat angkut, dan pemegang kartu izin tinggal sementara (Kitas) atau kartu izin tinggal tetap (Kitap). Selain itu, pemegang visa penyatuan keluarga, pemegang visa pelajar, pemegang golden visa, dan pemegang jenis visa lainnya seperti visa bisnis. 

Cara dapat pengecualian pungutan

Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Bali Ida Ayu indah Yustikarini mengatakan bahwa WNA yang masuk dalam kategori tersebut wajib mengajukan permohonan dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan dalam sistem love Bali 

Menurut Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing, pada pasal 7 ayat 1, disebutkan permohonan pembebasan kewajiban membayar pungutan wajib dilakukan minimal 1 bulan sebelum memasuki pintu kedatangan di Bali. Lebih lanjut dalam ketentuan itu diatur bahwa perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kepariwisataan melakukan verifikasi dan memberikan keputusan atas permohonan itu paling lama 5 hari kerja.

Keputusan tersebut berupa persetujuan atau penolakan yang disampaikan kepada wisatawan asing tersebut melalui sistem Love Bali. Apabila disetujui, sistem Love Bali akan memberikan pemberitahuan dan bukti persetujuan pengecualian kepada WNA berupa tanda bukti persetujuan digital QR Code 

Lokasi pembayaran pungutan 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 14 Februari, wisatawan mancanegara yang akan masuk ke Bali akan dikenai pungutan di terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa Denpasar. Selain itu, pungutan juga akan dilakukan melalui agen perjalanan baik daring atau konvensional, hotel dan daya tarik wisata.

Pungutan bagi turis asing di Bali itu dilakukan untuk melindungi adat, tradisi, seni budaya, serta kearifan lokal masyarakat. Dana yang terkumpul akan dimanfaatkan untuk pemuliaan serta pemeliharaan kebudayaan dan lingkungan alam yang menjadi daya tarik wisata di Bali, peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan. 

ANTARA

Pilihan Editor: Turis Inggris Mengaku Kecewa dengan Bali karena Jalanan Macet dan Pantai Kuta Kotor

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Majelis Adat Bali Dukung Langkah Kejaksaan Usut Dugaan Pemerasan oleh Bendesa Adat

2 jam lalu

Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menangkap Bendesa Adat Berawa, Bali, Ketut Riana, dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan terhadap investor, di Resto Cassa Eatry, Jalan Raya Puputan, Nomor 178, Renon, Denpasar Timur, Kamis, 2 Mei 2024. Dok. Kejati Bali
Majelis Adat Bali Dukung Langkah Kejaksaan Usut Dugaan Pemerasan oleh Bendesa Adat

Kejaksaan Tinggi Bali melakukan OTT terhadap Bendesa Adat Berawa Ketut Riana yang diduga melakukan pemerasan terhadap investor.


Korlantas Polri Kirim 1.530 Personel Amankan World Water Forum di Bali

5 jam lalu

Korlantas Polri Kirim 1.530 Personel Amankan World Water Forum di Bali

Kepala Korlantas Polri menggelar apel pelepasan petugas pengamanan dan pengawalan rute lalu lintas dan parkir untuk acara World Water Forum.


Mengenal Sistem dan prosesi Pernikahan Adat Bali atau Pawiwahan

8 jam lalu

Ilustrasi pawiwahan atau pernikahan adat Bali. Shutterstock
Mengenal Sistem dan prosesi Pernikahan Adat Bali atau Pawiwahan

Dalam pernikahan adat Bali disebut pawiwahan yang dalam pelaksanaannya terdiri dari berbagai bentuk prosesi penuh makna.


Liburan ke Pulau Jeju Korea Selatan, Turis Cina Tertipu Tarif Taksi Hampir 10 Kali Lipat

8 jam lalu

Wisatawan berfoto dengan latar Oedolgae atau Lone Rock, di Pulau Jeju, Korea Selatan. Oedolgae adalah batu karang setinggi 20 meter yang menonjol di pantai selatan kota Seogwipo. H. Edward Kim/National Geographic/Getty Images
Liburan ke Pulau Jeju Korea Selatan, Turis Cina Tertipu Tarif Taksi Hampir 10 Kali Lipat

Turis Cina membayar Rp2,4 juta untuk taksi dari bandara ke hotel di Pulau Jeju, Korea Selatan, tarif sebenarnya sekitar Rp271.000


Kejati Bali Periksa Tujuh Saksi soal Dugaan Bendesa Adat Peras Investor

1 hari lalu

Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menangkap Bendesa Adat Berawa, Bali, Ketut Riana, dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan terhadap investor, di Resto Cassa Eatry, Jalan Raya Puputan, Nomor 178, Renon, Denpasar Timur, Kamis, 2 Mei 2024. Dok. Kejati Bali
Kejati Bali Periksa Tujuh Saksi soal Dugaan Bendesa Adat Peras Investor

Seorang Bendesa Adat di Bali ditangkap Kejaksaan atas dugaan pemerasan terhadap investor


Belanja dan Taksi, Dua Hal yang Paling Banyak Dikeluhkan Wisatawan di Korea

1 hari lalu

Turis asing berfoto dengan remaja Korea berpakaian hanbok  di Istana Gyeongbok, Seoul, Korea Selatan, 27 Maret 2016. Para remaja juga mempromosikan pakaian khas ini kepada para wisatawan asing. Jean Chung/Getty Images
Belanja dan Taksi, Dua Hal yang Paling Banyak Dikeluhkan Wisatawan di Korea

Korea Selatan menerima total 808 pengaduan resmi dari wisatawan internasional pada tahun lalu.


Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

1 hari lalu

Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menangkap Bendesa Adat Berawa, Bali, Ketut Riana, dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan terhadap investor, di Resto Cassa Eatry, Jalan Raya Puputan, Nomor 178, Renon, Denpasar Timur, Kamis, 2 Mei 2024. Dok. Kejati Bali
Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

Kejati Bali menyatakan masih mendalami kasus pemerasan yang diduga dilakukan Bendesa Adat Bali.


Tradisi Mepamit yang dilakukan Mahalini Sebelum Menikahi Rizky Febian, Ini Artinya

1 hari lalu

Rizky Febian dan Mahalini menggelar Upacara Mepamit di Bali, Ahad, 5 Mei 2024. Foto: Instagram/@nindypricilia
Tradisi Mepamit yang dilakukan Mahalini Sebelum Menikahi Rizky Febian, Ini Artinya

Pasangan penyanyi Rizky Febian dan Mahalini Raharja dikabarkan menggelar tradisi secara adat di Bali pada Ahad, 5 Mei 2024 sebelum pernikahan.


Nusa Dua Bali jadi Tuan Rumah World Water Forum, Bakal Ada Pawai Budaya

1 hari lalu

Nusa Dua, Bali (Dok. ITDC)
Nusa Dua Bali jadi Tuan Rumah World Water Forum, Bakal Ada Pawai Budaya

World Water Forum akan dilangsungkan di dua venue di Nusa Dua Bali, The Westin Resort Nusa Dua dan Bali Nusa Dua Convention Center.


Dugaan Bendesa Adat Memeras Pengusaha Rp 100 Miliar, Kejati Bali Akan Periksa 10 Saksi dalam Sepekan

2 hari lalu

Kejati Bali tangkap tangan Bendesa Adat karena melakukan pemerasan, Kamis 2 Mei 2024. FOTO: dokumen  Puspenkum Kejati Bali.
Dugaan Bendesa Adat Memeras Pengusaha Rp 100 Miliar, Kejati Bali Akan Periksa 10 Saksi dalam Sepekan

Penyidik Kejati Bali telah memeriksa dua saksi kasus dugaan pemerasan oleh bendesa adat Berawa itu pada Senin, 6 Mei 2024.