Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Waspada Parkir Nuthuk di Yogya, Ini Tarif Resmi dan 17 Lokasi yang Direkomendasikan

image-gnews
Karcis parkir resmi dari Pemkot Yogyakarta memiliki ciri antara lain ada logo dan tulisan Pemerintah Kota Yogyakarta, perda parkir, nominal parkir dan diporporasi. Dok.istimewa.
Karcis parkir resmi dari Pemkot Yogyakarta memiliki ciri antara lain ada logo dan tulisan Pemerintah Kota Yogyakarta, perda parkir, nominal parkir dan diporporasi. Dok.istimewa.
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta -  Pemerintah Kota Yogyakarta telah menyiapkan sejumlah lokasi parkir kendaraan bagi masyarakat yang akan menikmati libur Natal dan Tahun Baru di Kota Yogyakarta. Setidaknya ada 17 tempat parkir yang disiapkan untuk menampung kendaraan para wisatawan di Yogyakarta, baik kendaraan umum maupun pribadi.  

Sebanyak 17 tempat parkir itu terdiri dari 10 Tempat Khusus Parkir (TKP) dan 7 parkir Tepi Jalan Umum (TJU) di kawasan Tugu Malioboro Kraton atau Gumaton. "Kapasitas TJU di kawasan Gumaton total 364 motor dan 228 mobil," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho, Sabtu, 23 Desember 2023.

17 Titik Parkir Resmi

Ia mengatakan di kawasan Tugu, Malioboro, dan Keraton ada sejumlah titik TJU yang bisa dimanfaatkan wisatawan. Titik-titik itu berada di Jalan Margo Utomo, Ketandan, Suryatmajan, Perwakilan, Beskalan, Pajeksan dan Reksobayan. 

Sedangkan Tempat Parkir Khusus milik pemerintah antara lain TKP Senopati, Ngabean, Sriwedani dan Limaran, TKP Malioboro I atau Abu Bakar Ali, Malioboro II Selatan Pasar Beringharjo, TKP Beskalan, Malioboro III eks UPN atau TKP Ketandan. Selain itu ada juga TKP yang dikelola swasta yaitu Parkir Mobil Stasiun Tugu dan Parkir Timur Malioboro Mal.

Kepala Bidang Perparkiran Kota Yogyakarta Imanudin Aziz menyatakan untuk menghadapi libur Nataru, jam operasional parkir di TKP Sriwedani ditambah hingga malam hari dari biasanya hanya sampai sore hari. Pembinaan sosialisasi dan edukasi kepada para pengelola TKP dan juru parkir TJU juga diintensifkan menjelang Nataru. Terutama juru parkir TJU di kawasan Gumaton. Pemerintah juga mengirimkan surat edaran agar juru parkir dan pengelola TKP melakukan komitmen pelayanan yang baik.

“Kami telah lakukan sosialisasi dan edukasi untuk persiapan Nataru jangan sampai juru parkir melanggar aturan, kamu imbau mereka untuk memakai seragam juru parkir dan memakai karcis," kata dia. "Tidak kalah penting adalah menjaga etika dan sopan santun dalam melayani kepada wisatawan, termasuk memberlakukan tarif sesuai ketentuan.” 

Kapasitas parkir di kawasan Tugu-Maliboro- Keraton Yogyakarta. Dok.istimewa.

Tarif Parkir Resmi

Aziz menegaskan parkir kendaraan di Kota Yogyakarta telah diatur dalam Peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2019 tentang perparkiran. Sesuai perda itu apabila pengelola maupun juru parkir melanggar aturan maka ada sanksi peringatan satu, dua dan tiga serta pencabutan izin. Sedangkan tarif parkir TJU diatur dalam Perda nomor 1 tahun 2020 tentang retribusi pelayanan parkir di TJU.

Dia menjelaskan parkir TJU di Kota Yogyakarta terbagi tiga kawasan yaitu kawasan I, II dan III. Kawasan I sifatnya premium dengan tarif progresif tidak seperti kawasan II dan III yang berlaku tarif tetap atau flat sekali parkir. Contoh kawasan I premium tarif sepeda motor Rp 2.000 untuk 2 jam pertama serta jam ketiga dan seterusnya  dikenai Rp 1.500/jam. 

Jadi jika parkir sepeda motor di Jalan Suryatmajan selama 4 jam berarti tarifnya Rp 5.000. Untuk mobil kawasan I tarif 2 jam pertama Rp 5.000, jam ketiga dan seterusnya Rp 2.500/jam. Apabila parkir mobil 4 jam berarti, tarifnya Rp 10.000.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan tarif parkir TKP mengacu Peraturan Wali Kota Yogyakarta nomor 132 tahun 2021 tentang perubahan tarif retribusi TKP Perda nomor 2 tahun 2020. 

Tarif parkir TKP milik pemerintah berlaku progresif. Dicontohkan untuk bus besar 3 jam pertama Rp 75.000 kemudian jam keempat dan seterusnya per jam Rp 25.000. Jika parkir selama 4 jam berarti dikenai tarif Rp 100.000.

TKP Swasta Batasan Tarif Parkir

Dia menyebut untuk TKP swasta sesuai Peraturan Wali Kota nomor 149 tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan Perda nomor 2 tahun 2019 tentang perparkiran, tarif parkir paling tinggi lima kali tarif TKP milik pemerintah. Aturan itu untuk membatasi tarif parkir untuk menghindari parkir nuthuk

Menurutnya aturan tarif itu sesuai dalam perda parkir karena keterbatasan lahan di Kota Yogyakarta, Pemkot Yogyakarta mendorong swasta melakukan investasi di perparkiran sehingga ada semacam reward untuk TKP  swasta.

Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta sudah memasang papan informasi tarif parkir TJU dan TKP di lokasi parkir. TPK swasta juga diminta memasang tarif parkir di depan pintu masuk. “Kami sudah panggil dan datangi ke lapangan agar teman-teman parkir TKP swasta memasang tarif di depan pintu masuk," kata dia. Artinya para wisatawan dari awal sudah tahu ketika masuk di lokasi itu tarifnya berapa rupiah.

Pihaknya juga mengingatkan pengguna parkir untuk meminta karcis parkir ke juru parkir maupun pengelola karena itu hak konsumen. Selain sebagai bukti retribusi parkir, karcis parkir juga menjadi salah satu syarat untuk klaim ganti rugi jika kendaraan yang diparkir hilang.

Ciri Parkir Resmi

Aziz menuturkan ciri karcis atau tiket parkir resmi dari Pemkot Yogyakarta antara lain ada logo dan tulisan Pemerintah Kota Yogyakarta, ada perda terkait parkir dan retribusi parkir, ada nominal tarif parkir dan diporporasi. Untuk karcis TKP milik pemerintah dicetak oleh pengelola TKP dengan ciri sama dengan karcis parkir TJU.

“Kami mengimbau kepada para wisatawan yang akan berkunjung di Kota Yogya khususnya yang akan parkir, pastikan tempat parkir yang berizin," kata dia.

Pilihan Editor: Tim Saber Pungli Yogya Mulai Pantau, Begini Tarif Resmi Parkir dan Tips Hindari Jebakan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Respons Sultan HB X soal Penjabat Kepala Daerah yang Ingin Maju di Pilkada 2024

6 jam lalu

Gubernur DIY Sri Sultan HB X . Tempo/Pribadi Wicaksono
Respons Sultan HB X soal Penjabat Kepala Daerah yang Ingin Maju di Pilkada 2024

Sejumlah partai telah merampungkan penjaringan kandidat untuk Pilkada 2024 di kabupaten/kota Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).


Jogja Fashion Week 2024 Bakal Libatkan 100 Produsen Fashion dan 112 Desainer

6 jam lalu

Perhelatan menyambut Jogja Fashion Week 2024 Kamis (2/5). Tempo/Pribadi Wicaksono
Jogja Fashion Week 2024 Bakal Libatkan 100 Produsen Fashion dan 112 Desainer

Puncak acara Jogja Fashion Week akan diadakan di Jogja Expo Center Yogyakarta pada 22 - 25 Agustus 2024.


Pilkada 2024, Golkar DIY Jaring 39 Bakal Calon Kepala Daerah

1 hari lalu

Logo Partai Golkar
Pilkada 2024, Golkar DIY Jaring 39 Bakal Calon Kepala Daerah

Partai Golkar DIY telah merampungkan penjaringan bakal calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 di lima kabupaten/kota


Jajal Dua Jenis Paket Wisata Naik Kano Susuri Hutan Mangrove Bantul Yogyakarta

2 hari lalu

Spot wisata Kano Maritim Mangrove Baros di Bantul Yogyakarta. Dok. Pemda DIY
Jajal Dua Jenis Paket Wisata Naik Kano Susuri Hutan Mangrove Bantul Yogyakarta

Wisatawan diajak menjelajahi ekosistem sepanjang Sungai Winongo hingga muara Pantai Baros Samas Bantul yang kaya keanekaragaman hayati.


Cari Lobster di Pantai Gunungkidul, Warga Asal Lampung Jatuh ke Jurang dan Tewas

3 hari lalu

Proses evakuasi korban jatuh ke jurang di tebing Pantai Ngluwo Gunungkidul, Ahad, 28 April 2024 (Dok. Istimewa)
Cari Lobster di Pantai Gunungkidul, Warga Asal Lampung Jatuh ke Jurang dan Tewas

Masyarakat dan wisatawan diimbau berhati-hati ketika beraktivitas di sekitar tebing pantai Gunungkidul yang memiliki tebing curam.


Jogja Art Books Festival 2024 Dipusatkan di Kampoeng Mataraman Yogyakarta

3 hari lalu

Kampoeng Mataraman Yogyakarta. Dok. Istimewa
Jogja Art Books Festival 2024 Dipusatkan di Kampoeng Mataraman Yogyakarta

JAB Fest tahun ini kami mengusung delapan program untuk mempertemukan seni dengan literasi, digelar di Kampoeng Mataraman Yogyakarta.


Mengenang Penyair Joko Pinurbo dan Karya-karyanya

4 hari lalu

Sastrawan Joko Pinurbo. Dok.TEMPO/Suryo Wibowo
Mengenang Penyair Joko Pinurbo dan Karya-karyanya

Penyair Joko Pinurboatau Jokpin identik dengan sajak yang berbalut humor dan satir, kumpulan sajak yang identik dengan dirinya berjudul Celana.


Tutup Sampai Juni 2024, Benteng Vredeburg Yogya Direvitalisasi dan Bakal Ada Wisata Malam

4 hari lalu

Salah satu sudut Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta yang tengah direvitalisasi hingga Juni 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Tutup Sampai Juni 2024, Benteng Vredeburg Yogya Direvitalisasi dan Bakal Ada Wisata Malam

Museum Benteng Vredeburg tak hanya dikenal sebagai pusat kajian sejarah perjuangan Indonesia tetapi juga destinasi ikonik di kota Yogyakarta.


8 Hotel Murah Dekat Stasiun Lempuyangan, Harga Mulai 100 Ribuan

7 hari lalu

Jika Anda melancong di Yogyakarta, Anda bisa memilih menginap di hotel dekat Stasiun Lempuyangan yang murah. Ini rekomendasinya.  Foto: Booking.com
8 Hotel Murah Dekat Stasiun Lempuyangan, Harga Mulai 100 Ribuan

Jika Anda melancong di Yogyakarta, Anda bisa memilih menginap di hotel dekat Stasiun Lempuyangan yang murah. Ini rekomendasinya.


Alasan Sumpah Jabatan Presiden Indonesia Pertama Dilakukan di Keraton Yogyakarta

7 hari lalu

Presiden pertama RI, Sukarno (kiri) didampingi Wakil Presiden Mohammad Hatta, memberikan hormat saat tiba di Jalan Asia Afrika yang menjadi Historical Walk dalam penyelenggaraan Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung, 1955. Dok. Museum KAA
Alasan Sumpah Jabatan Presiden Indonesia Pertama Dilakukan di Keraton Yogyakarta

Di Indonesia sumpah jabatan presiden pertama kali dilaksanakan pada tahun 1949. Yogyakarta dipilih karena Jakarta tidak aman.