TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah memberlakukan aturan baru yang mengatur tentang konsekuensi bagi penumpang yang turun melebihi relasi perjalanan.
Aturan ini diberlakukan sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan perjalanan kereta api serta meminimalisir gangguan dalam operasional perjalanan.
Aturan dan Ketentuan Terbaru
Dilansir dari laman PT KAI, penumpang diwajibkan untuk tetap berada dalam relasi perjalanan yang tercantum dalam tiket. Relasi perjalanan mencakup stasiun awal dan stasiun tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.
Jika kondektur mendeteksi bahwa penumpang dengan sengaja melampaui hubungan, dia akan memberi tahu penumpang dan penumpang harus segera membayar tunai di atas kereta. Selain itu, penumpang ini akan diturunkan di stasiun dengan kesempatan pertama.
Denda untuk pelanggaran ini adalah dua kali tarif penjualan bagian terendah dari kelas layanan yang ditempuh penumpang dari stasiun kedatangan yang tertera pada tiket ke stasiun tempat penumpang turun.
Jika penumpang dengan sengaja melebihi tarif dan tidak mampu membayar di kereta, penumpang akan tetap diturunkan terlebih dahulu dan dijemput oleh staf stasiun.
Staf stasiun akan menemani penumpang ke loket untuk membayar denda. KAI memberikan waktu 1 x 24 jam sejak kereta tiba di stasiun penurunan terjadwal untuk membayar denda tersebut.
Jika penumpang tidak membayar denda dalam waktu 1x24 jam, maka pihak yang bersangkutan tidak boleh naik kereta selama 90 hari kalender. Penumpang yang tercatat melakukan pelanggaran lebih dari 3 kali akan dilarang naik ke kapal selama 180 hari.
Pilihan Editor: KAI Daop 6 Mulai Terapkan Sanksi, 3 Kali Melanggar Tak Boleh Naik Kereta Api Selama 180 Hari