Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Aturan dan Sanksi Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Relasi Perjalanan

image-gnews
Penumpang membawa koper untuk menaiki Kereta Api Menoreh di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H dan periode libur panjang akhir pekan, Stasiun Pasar Senen mulai dipadati penumpang. Berdasarkan pantauan di lapangan, pada pukul 17.00, Kereta Api Jayakarta dengan tujuan akhir Stasiun Surabaya Gubeng dan Kereta Api Menoreh dengan tujuan akhir Stasiun Semarang Tawang ramai penumpang. Sebanyak 17.500 penumpang telah berangkat dari Stasiun Pasar Senen dengan layanan 31 KA yang beroperasi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Penumpang membawa koper untuk menaiki Kereta Api Menoreh di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H dan periode libur panjang akhir pekan, Stasiun Pasar Senen mulai dipadati penumpang. Berdasarkan pantauan di lapangan, pada pukul 17.00, Kereta Api Jayakarta dengan tujuan akhir Stasiun Surabaya Gubeng dan Kereta Api Menoreh dengan tujuan akhir Stasiun Semarang Tawang ramai penumpang. Sebanyak 17.500 penumpang telah berangkat dari Stasiun Pasar Senen dengan layanan 31 KA yang beroperasi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah memberlakukan aturan baru yang mengatur tentang konsekuensi bagi penumpang yang turun melebihi relasi perjalanan. 

Aturan ini diberlakukan sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan perjalanan kereta api serta meminimalisir gangguan dalam operasional perjalanan.

Aturan dan Ketentuan Terbaru

Dilansir dari laman PT KAI, penumpang diwajibkan untuk tetap berada dalam relasi perjalanan yang tercantum dalam tiket. Relasi perjalanan mencakup stasiun awal dan stasiun tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. 

Jika kondektur mendeteksi bahwa penumpang dengan sengaja melampaui hubungan, dia akan memberi tahu penumpang dan penumpang harus segera membayar tunai di atas kereta. Selain itu, penumpang ini akan diturunkan di stasiun dengan kesempatan pertama.

Denda untuk pelanggaran ini adalah dua kali tarif penjualan bagian terendah dari kelas layanan yang ditempuh penumpang dari stasiun kedatangan yang tertera pada tiket ke stasiun tempat penumpang turun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika penumpang dengan sengaja melebihi tarif dan tidak mampu membayar di kereta, penumpang akan tetap diturunkan terlebih dahulu dan dijemput oleh staf stasiun. 

Staf stasiun akan menemani penumpang ke loket untuk membayar denda. KAI memberikan waktu 1 x 24 jam sejak kereta tiba di stasiun penurunan terjadwal untuk membayar denda tersebut.

Jika penumpang tidak membayar denda dalam waktu 1x24 jam, maka pihak yang bersangkutan tidak boleh naik kereta selama 90 hari kalender. Penumpang yang tercatat melakukan pelanggaran lebih dari 3 kali akan dilarang naik ke kapal selama 180 hari.  

Pilihan Editor: KAI Daop 6 Mulai Terapkan Sanksi, 3 Kali Melanggar Tak Boleh Naik Kereta Api Selama 180 Hari

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kisruh Gratifikasi Emiten, OJK dan BEI Telurusi Pelaku Lain

1 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar saat menyampaikan program pencanangan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) dengan tema, Masyarakat Cerdas Keuangan Menuju Indonesia Emas 2045. di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencanangkan program Gencarkan sebagai upaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraaan masyarakat. Dok. OJK
Kisruh Gratifikasi Emiten, OJK dan BEI Telurusi Pelaku Lain

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar institusinya tidak akan mentoleransi apabila ada staf atau pejabat yang terlibat gratifikasi atas jasa penerimaan emiten yang terjadi di BEI. Selain pelaku, kedua institusi ini juga menelusuri calon emiten lain yang terlibat.


Di Indonesia Terima Gratifikasi Bisa Dipenjara 20 Tahun, Bagaimana dengan Negara Lain?

2 hari lalu

Ilustrasi Suap. shutterstock.com
Di Indonesia Terima Gratifikasi Bisa Dipenjara 20 Tahun, Bagaimana dengan Negara Lain?

Berikut hukuman bagi pelaku yang terbukti menerima gratifikasi di berbagai negara di belahan dunia.


Menhub Harap Indonesia Bisa jadi Produsen Kereta Api yang Mendunia

3 hari lalu

Menhub Budi Karya Sumadi didampingi Wakil Wali Kota Depok dan unsur Forkopimda saat launching Biskita Trans Depok di areal Stasiun LRT Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok, Minggu, 14 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Menhub Harap Indonesia Bisa jadi Produsen Kereta Api yang Mendunia

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi berharap Indonesia dapat menjadi produsen kereta api terkemuka dunia


Bankir Rusia Ditunjuk Menjadi Anggota Dewan IMF Meski Kena Sanksi AS

3 hari lalu

Logo IMF. wikipedia.org
Bankir Rusia Ditunjuk Menjadi Anggota Dewan IMF Meski Kena Sanksi AS

Ksenia Yudaeva, mantan deputi gubernur bank sentral yang terkena sanksi Amerika Serikat, akan mewakili Rusia di dewan Dana Moneter Internasional (IMF)


Antisipasi Kunjungan Paus Fransiskus, KAI: Kereta Api Jarak Jauh Berangkat dari Stasiun Gambir dan Jatinegara

4 hari lalu

Sejumlah pemudik menunggu jadwal keberangkatan kereta dari Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 5 April 2024. Sebanyak 17.994 orang meninggalkan Kota Jakarta melalui Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, untuk mudik ke kampung halaman ke berbagai daerah pada H-5 Lebaran. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Antisipasi Kunjungan Paus Fransiskus, KAI: Kereta Api Jarak Jauh Berangkat dari Stasiun Gambir dan Jatinegara

KAI Daop 1 Jakarta menyesuaikan pola perjalanan untuk delapan kereta api jarak jauh keberangkatan dari Stasiun Gambir.


KA Mutiara Timur Kembali Beroperasi Sejak 1 September, Okupansi 120 Persen

4 hari lalu

PT KAI Daop 9 Jember akan mengoperasikan KA Mutiara Timur setiap hari mulai 1 September 2024. Foto: Humasda Daop 9 Jember
KA Mutiara Timur Kembali Beroperasi Sejak 1 September, Okupansi 120 Persen

Pilihan kereta api relasi Banyuwangi-Surabaya bertambah menyusul beroperasinya kembali KA Mutiara Timur setelah sempat vakum sekitar dua tahun.


Hampir Dua Tahun Vakum, KA Mutiara Timur Rute Surabaya-Banyuwangi Kembali Beroperasi

4 hari lalu

PT KAI Daop 9 Jember akan mengoperasikan KA Mutiara Timur setiap hari mulai 1 September 2024. Foto: Humasda Daop 9 Jember
Hampir Dua Tahun Vakum, KA Mutiara Timur Rute Surabaya-Banyuwangi Kembali Beroperasi

KA Mutiara Timur dengan rangkaian kereta new-generation rute Banyuwangi-Surabaya dan sebaliknya beroperasi kembali setelah hampir dua tahun vakum.


KY Rekomendasikan Sanksi Ringan Salah Satu Hakim Putusan Sela Gazalba Saleh

4 hari lalu

Ketua Komisi Yudisial (KY)Mukti Fajar Nur Dewata (kanan) dan Komisaris sekaligus ketua bidang pengawasan investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, ^ Maret 2023. KY akan memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan terkait putusannya yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Pemilu 2024 ditunda. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
KY Rekomendasikan Sanksi Ringan Salah Satu Hakim Putusan Sela Gazalba Saleh

KY memutuskan bahwa salah seorang hakim yang menyidangkan perkara Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh untuk dijatuhi sanksi ringan.


Waspada Monkeypox, Balai Besar Karantina Soekarno-Hatta Siagakan Laboratorium Bergerak

5 hari lalu

Penumpang dari luar negeri melintas di area pemindai suhu tubuh milik Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan (BBKK) Soekarno-Hatta setibanya di Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 2 September 2024. Seiring dengan meningkatnya kasus cacar monyet atau Monkeypox (MPOX) di sejumlah negara, BBKK Soekarno-Hatta bekerja sama dengan PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno Hatta meningkatkan pengawasan terhadap masuknya  penumpang dari luar negeri. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Waspada Monkeypox, Balai Besar Karantina Soekarno-Hatta Siagakan Laboratorium Bergerak

Balai Besar Karantina Kesehatan (BBKK) Soekarno-Hatta menyiapkan laboratorium bergerak surveilans mengantisipasi penyebaran Monkeypox atau mpox.


Pengguna KRL Terperosok di Celah Peron Stasiun Kranji Bekasi, KAI: Korban Selamat

5 hari lalu

Ilustrasi KRL. TEMPO/Ninis Charunnisa
Pengguna KRL Terperosok di Celah Peron Stasiun Kranji Bekasi, KAI: Korban Selamat

Peristiwa penumpang KRL terperosok ke celah peron itu terjadi pada Senin pagi, sekitar pukul 07.21 WIB.