TEMPO.CO, Jakarta - Pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP baru telah menimbulkan polemik di masyarakat, termasuk di kalangan pelaku wisata dan wisatawan mancanegara. Sejumlah pasal, terutama terkait dengan seks di luar nikah dan kohabitasi, dikhawatirkan akan membuat wisatawan mancanegara ragu berkunjung ke Indonesia.
Sekretaris Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) Bali I Nyoman Subrata pun meminta pemerintah segera memberikan penjelasan soal makna dalam pasal-pasal KUHP baru itu kepada wisatawan mancanegara. "Menurut kami di pariwisata, sebelum pasal-pasal ini dikeluarkan harus ada narasi yang memberikan penjelasan kepada wisatawan asing ketika ada pertanyaan, atau otoritas mana yang bisa memberikan penjelasan tersebut," kata dia, Jumat, 9 Desember 2022.
Menurut Subrata, penjelasan itu bisa memberi keyakinan kepada para wisatawan mancanegaa yang kemungkinan saat ini cenderung berhati-hari untuk berkunjung ke Bali. "Pasal yang dianggap tujuannya mungkin baik agar tidak digoreng. Apalagi kita lihat kesuksesan Bali melaksanakan G20 pasti kompetitornya Bali dan Indonesia akan memanfaatkan pasal-pasal yang muncul di KUHP ini," ujarnya.
Penjelasan pasal kontroversial
Dalam KUHP baru yang disahkan pada Selasa, 6 Desember 2022, ada sejumlah pasal yang dinilai dapat mengganggu iklim investasi sekaligus kedatangan wisatawan asing. Pasal itu berkaitan dengan ranah privat berupa hubungan seks di luar nikah dan hidup bersama atau kohabitasi.
"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi pasal 412 ayat 1 KUHP baru itu yang mengatur tentang kohabitasi.
Ada juga pasal perzinaan yang memuat tentang seks di luar nikah. "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi Pasal 413 ayat 1.
Hukuman untuk seks pranikah adalah maksimal satu tahun penjara atau denda Rp 10 juta. Sedangkan untuk kohabitasi, hukumannya adalah enam bulan penjara atau denda Rp 10 juta.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menjelaskan bahwa pasal terkait perzinaan dan kohabitasi bersifat delik aduan. "Sehingga dalam praktiknya tidak secara langsung berdampak bagi seluruh wisatawan yang berkunjung," kata dia.
Menurut Sandiaga, pada dasarnya tidak ada perubahan substantif terkait pasal tersebut jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama. "Perbedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu. Ancaman hukuman baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan," ujarnya.
Aturan ini mengatur pihak yang dapat mengadukan adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Sedangkan bagi orang yang tidak terikat perkawinan adalah orang tua atau anaknya. Tanpa adanya pengaduan oleh orang yang sah secara hukum, maka tidak ada pihak yang berhak melakukan tindakan hukum.
Jaga ranah privat
Sekretaris Asita Bali I Nyoman Subrata mengatakan pelaku pariwisata di Pulau Dewata selalu menjaga kerahasiaan data wisatawan, termasuk keselamatan dan kenyamanannya. Karena itu, menurut dia, penting ada informasi resmi yang disampaikan pemerintah agar kompetitor tak memanfaatkan ini.
Subrata berharap pemerintah segera merilis informasi yang tepat kepada calon wisatawan mancanegara bahwa aturan khususnya pada pasal 411 dan 412 berlaku hanya ketika ada delik aduan dan baru efektif tiga tahun lagi. "Untuk wisatawan asing saya pikir tidak perlu khawatir karena dia kan dari jauh dan siapa yang akan melakukan delik aduan kecuali dibuat skenario untuk itu. Tapi, kalau yang biasa-biasa saja menurut kami tidak perlu khawatir untuk berlibur di Bali dan Indonesia," kata dia.
Subrata mengatakan umumnya kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali akan tinggi pada akhir tahun, utamanya setelah Hari Natal untuk merayakan tahun baru. "Setelah tanggal 25 Desember, tahun baru akan membludak," kata dia.
Jika pemerintah dan stakeholder pariwisata bisa memberikan penjelasan mengenai KUHP baru dengan narasi yang benar dan jelas pada calon wisatawan mancanegara, Subrata yakin tidak akan ada penurunan jumlah wisatawan. Menurut data Asita Bali, sebelum pengesahan KUHP baru, pergerakan penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai baik wisatawan mancanegara maupun domestik berada di atas angka 9 ribu orang per hari. Pada musim libur akhir tahun, umumnya dapat mencapai 16 ribu per hari.
Baca juga: KUHP Baru Dinilai Bisa Buat Turis Asing Lari, Ini Jawaban Pemerintah
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.