Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Asita Bali Minta Pemerintah Beri Penjelasan Resmi soal KUHP Baru ke Wisatawan Mancanegara

Reporter

image-gnews
Ilustrasi wisatawa asing. Dok. Kemenparekraf
Ilustrasi wisatawa asing. Dok. Kemenparekraf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP baru telah menimbulkan polemik di masyarakat, termasuk di kalangan pelaku wisata dan wisatawan mancanegara. Sejumlah pasal, terutama terkait dengan seks di luar nikah dan kohabitasi, dikhawatirkan akan membuat wisatawan mancanegara ragu berkunjung ke Indonesia.

Sekretaris Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) Bali I Nyoman Subrata pun meminta pemerintah segera memberikan penjelasan soal makna dalam pasal-pasal KUHP baru itu kepada wisatawan mancanegara. "Menurut kami di pariwisata, sebelum pasal-pasal ini dikeluarkan harus ada narasi yang memberikan penjelasan kepada wisatawan asing ketika ada pertanyaan, atau otoritas mana yang bisa memberikan penjelasan tersebut," kata dia, Jumat, 9 Desember 2022.

Menurut Subrata, penjelasan itu bisa memberi keyakinan kepada para wisatawan mancanegaa yang kemungkinan saat ini cenderung berhati-hari untuk berkunjung ke Bali. "Pasal yang dianggap tujuannya mungkin baik agar tidak digoreng. Apalagi kita lihat kesuksesan Bali melaksanakan G20 pasti kompetitornya Bali dan Indonesia akan memanfaatkan pasal-pasal yang muncul di KUHP ini," ujarnya.

Penjelasan pasal kontroversial

Dalam KUHP baru yang disahkan pada Selasa, 6 Desember 2022, ada sejumlah pasal yang dinilai dapat mengganggu iklim investasi sekaligus kedatangan wisatawan asing. Pasal itu berkaitan dengan ranah privat berupa hubungan seks di luar nikah dan hidup bersama atau kohabitasi.

"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi pasal 412 ayat 1 KUHP baru itu yang mengatur tentang kohabitasi.

Ada juga pasal perzinaan yang memuat tentang seks di luar nikah. "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi Pasal 413 ayat 1.

Hukuman untuk seks pranikah adalah maksimal satu tahun penjara atau denda Rp 10 juta. Sedangkan untuk kohabitasi, hukumannya adalah enam bulan penjara atau denda Rp 10 juta.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menjelaskan bahwa  pasal terkait perzinaan dan kohabitasi bersifat delik aduan. "Sehingga dalam praktiknya tidak secara langsung berdampak bagi seluruh wisatawan yang berkunjung," kata dia.

Menurut Sandiaga, pada dasarnya tidak ada perubahan substantif terkait pasal tersebut jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama. "Perbedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu. Ancaman hukuman baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aturan ini mengatur pihak yang dapat mengadukan adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Sedangkan bagi orang yang tidak terikat perkawinan adalah orang tua atau anaknya. Tanpa adanya pengaduan oleh orang yang sah secara hukum, maka tidak ada pihak yang berhak melakukan tindakan hukum.

Jaga ranah privat

Sekretaris Asita Bali I Nyoman Subrata mengatakan pelaku pariwisata di Pulau Dewata selalu menjaga kerahasiaan data wisatawan, termasuk keselamatan dan kenyamanannya. Karena itu, menurut dia, penting ada informasi resmi yang disampaikan pemerintah agar kompetitor tak memanfaatkan ini.

Subrata berharap pemerintah segera merilis informasi yang tepat kepada calon wisatawan mancanegara bahwa aturan khususnya pada pasal 411 dan 412 berlaku hanya ketika ada delik aduan dan baru efektif tiga tahun lagi. "Untuk wisatawan asing saya pikir tidak perlu khawatir karena dia kan dari jauh dan siapa yang akan melakukan delik aduan kecuali dibuat skenario untuk itu. Tapi, kalau yang biasa-biasa saja menurut kami tidak perlu khawatir untuk berlibur di Bali dan Indonesia," kata dia.

Subrata mengatakan umumnya kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali akan tinggi pada akhir tahun, utamanya setelah Hari Natal untuk merayakan tahun baru. "Setelah tanggal 25 Desember, tahun baru akan membludak," kata dia.

Jika pemerintah dan stakeholder pariwisata bisa memberikan penjelasan mengenai KUHP baru dengan narasi yang benar dan jelas pada calon wisatawan mancanegara, Subrata yakin tidak akan ada penurunan jumlah wisatawan. Menurut data Asita Bali, sebelum pengesahan KUHP baru, pergerakan penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai baik wisatawan mancanegara maupun domestik berada di atas angka 9 ribu orang per hari. Pada musim libur akhir tahun, umumnya dapat mencapai 16 ribu per hari.

Baca juga: KUHP Baru Dinilai Bisa Buat Turis Asing Lari, Ini Jawaban Pemerintah

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

13 jam lalu

Jemaah haji melakukan sujud syukur setibanya di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Minggu 18 Agustus 2019. Sebanyak 360 haji kloter pertama asal Kabupaten Sukoharjo kembali ke tanah air. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,


Tinjau Rumah Dinas Menteri di IKN, Sandiaga Uno: Tidak Terlalu Besar, Tapi...

1 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno di Hotel Fairmont di Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 14 Maret 2024. TEMPO/ Desty Luthfiani.
Tinjau Rumah Dinas Menteri di IKN, Sandiaga Uno: Tidak Terlalu Besar, Tapi...

Menparekraf Sandiaga Uno meninjau rumah tapak jabatan menteri di IKN pada Selasa sore, 30 April 2024.


Bandara Adi Soemarmo Turun Status, Sandiaga Uno: Ada Kekhawatiran Pariwisata Solo Turun

2 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, kini tak lagi menyandang status sebagai bandara internasional. Foto diambil beberapa waktu lalu. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Bandara Adi Soemarmo Turun Status, Sandiaga Uno: Ada Kekhawatiran Pariwisata Solo Turun

Bandara Adi Soemarmo turun status dari internasional ke domestik. Bagaimana nasib pariwisata di Solo? Ini tanggapan Sandiaga Uno.


Iuran Wisata untuk Siapa

3 hari lalu

Iuran Wisata untuk Siapa

Rencana pemerintah memungut iuran wisata lewat tiket pesawat ditolak sejumlah kalangan. Apa masalahnya?


Sandiaga Uno dan Gibran Dijadwalkan Hadiri Solo Menari 2024, Masyarakat Antusias Ikuti Pre-event

3 hari lalu

Para penari berbaur dengan warga menyemarakkan suasana CFD di Kota Solo, Jawa Tengah, dengan aksi menari menyambut Hari Tari Dunia dalam pre-event Solo Menari 2024, Ahad, 28 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Sandiaga Uno dan Gibran Dijadwalkan Hadiri Solo Menari 2024, Masyarakat Antusias Ikuti Pre-event

Solo Menari 2024 digelar di tiga tempat, Taman Sriwedari, Solo Safari, dan Balai Kota Solo. Rencananya akan dihadiri Sandiaga Uno dan Gibran.


2 Alasan PPP Belum Putuskan Sikap soal Oposisi atau Koalisi

5 hari lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
2 Alasan PPP Belum Putuskan Sikap soal Oposisi atau Koalisi

Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP, Mardiono mengungkap alasan partainya belum memutuskan sikap terhadapan pemerintahan Prabowo-Gibran.


Mengenal Kain Tenun Bima, Ada Tembe Mee yang Dipercaya Bisa untuk Pengobatan Penyakit Kulit

5 hari lalu

Kain tenun tembe mee Donggo  yang berusia puluhan tahun dan diwariskan turun-temurun (TEMPO/Akhyar M. Nur)
Mengenal Kain Tenun Bima, Ada Tembe Mee yang Dipercaya Bisa untuk Pengobatan Penyakit Kulit

Kain tenun Bima yang sudah ada sejak sebelum Islam masuk ke Bima ini memiliki ciri khas, misalnya warna hitam pada tenun Donggo.


Akademisi Ungkap Peluang Jaring Wisatawan Mancanegara Lewat Sektor Pendidikan

5 hari lalu

Sejumlah akademisi yang berkutat pada pendidikan jarak jauh menggelar pertemuan di Yogyakarta Kamis (25/4). Dok. Istimewa
Akademisi Ungkap Peluang Jaring Wisatawan Mancanegara Lewat Sektor Pendidikan

Pendidikan menjadi pintu masuk untuk mengenalkan Indonesia terutama kekayaan wisata budayanya ke wisatawan mancanegara.


PPP Ajak Semua Pihak Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ada Peran Sandiaga Uno?

6 hari lalu

Ketua Bappilu PPP dan Ketua Dewan Pakar TPN Ganjar-Mahfud, Sandiaga Uno memberi penjelasan tentang rencananya di masa tenang Pemilu 2024 saat ditemui di Pasar Gede Solo, Jawa Tengah, Sabtu, 10 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
PPP Ajak Semua Pihak Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ada Peran Sandiaga Uno?

Sandiaga Uno mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran.


Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

6 hari lalu

Pedagang menjajakan foto pasangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 di lapaknya di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu, 6 April 2024. Meski proses gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 masih berjalan dan pelantikan presiden terpilih belum dilaksanakan, foto pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029 sudah mulai dipasarkan. TEMPO/Martin Yogi
Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo-Gibran.