TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menetapkan relaksasi aturan perjalanan tak hanya untuk pelaku perjalanan dalam negeri, tapi juga bagi pelaku perjalanan luar negeri. Dalam aturan terbaru, ada sejumlah bandara yang akan kembali melayani penerbangan internasional.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan ada enam bandara internasional yang akan dibuka kembali, yaitu Sultan Iskandar Muda di Aceh, Minangkabau di Sumatera Barat, Sultan Mahmud Badarudin 2 di Sumatera Selatan, Adi Sumarmo di Solo Jawa Tengah, Syamsudin Noor di Kalimantan Selatan, dan Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan di Kalimantan Timur. "Hal tersebut untuk mendukung operasional program haji yang akan dibuka dari tanggal 4 Juni hingga 15 Agustus 2022," kata dia, Rabu, 18 Mei 2022.
Maka, secara total ada 16 bandara yang menjadi entry point pelaku perjalanam luar negeri, yaitu Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat, Bandara Kualanamu di Sumatera Utara, Bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan, Bandara Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta, Bandara Sultan Iskandar Muda di Aceh, Bandara Minangkabau di Sumatera Barat, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Sumatera Selatan, Bandara Adisumarmo di Jawa Tengah, Bandara Syamsuddin Noor di Kalimantan Selatan, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan di Kalimantan Timur.
Pemerintah juga kini mengizinkan pembukaan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) sebagai entry point, yaitu PLBN Aruk, PLBN Entikong, dan PLBN Nanga Badau di Kalimantan Barat, PLBN Motaain, PLBN Motamasin, dan PLBN Wini di Nusa Tenggara Timur serta PLBN Skouw dan PLBN Sota di Papua.
Adapun aturan perjalanan terbaru transportasi udara bagi pelaku perjalanan luar negeri adalah:
1. PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan
2. Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia;
3. Jika PPLN terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius dapat melanjutkan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminiminalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam dan wajib melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-4 karantina. Jika hasil negatif maka PPLN diperkenankan melanjutkan perjalanan
b. Bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan;
c. Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya; atau
d. Bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Wiku mengingatkan meski ada relaksasi, pemerintah meminta masyarakat tetap berupaya untuk mematuhi protokol kesehatan. "Walau saat ini Pemerintah gencar melakukan relaksasi, namun prinsip kehati-hatian akan tetap diperhatikan," kata dia. Masyarakat diimbau dapat amanah terhadap aturan perjalanan tersebut, menjalankannya dan senantiasa tetap waspada, siaga dan adaptif dengan berbagai perubahan yang ada ke depannya.
Baca juga: Simak Aturan Perjalanan Terbaru untuk Penumpang Pesawat Domestik
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.