TEMPO.CO, Yogyakarta - Petugas keamanan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta menangkap empat orang pelaku pelemparan kereta api di petak jalan antara Stasiun Masaran dan Stasiun Sragen.
"Para pelaku ini usianya masih belia, diamankan petugas pengamanan Stasiun Sragen setelah melempari KA Mutiara Selatan pada pukul 05.24 WIB pagi ini," kata Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto, Ahad petang, 24 April 2022.
Supriyanto mengatakan tindakan para pelaku ini sangat membahayakan pengguna perjalanan kereta yang belakangan makin meningkat seiring dekatnya arus mudik Lebaran. "Usia para pelaku pelemparan mulai 8 tahun hingga 12 tahun," kata dia.
Sebab tindakan tersebut sangat membahayakan dan untuk memberikan efek jera, KAI Daop 6 segera berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor Masaran, Sragen untuk melakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan yang disaksikan orang tua pelaku, kepolisian dan petugas stasiun.
Supriyanto mengatakan hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1. Di mana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Jadi kami tegaskan bahwa perbuatan tersebut termasuk kategori sangat membahayakan dan melanggar hukum," kata Supriyanto.
Supriyanto mengatakan masih di pasal yang sama pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Menurut Supriyanto, larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam Pasal 180 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.
"Selain itu, jalur kereta api bukanlah tempat bermain, karena keasikan bermain, seringkali berujung maut," kata Supriyanto. "Kami mengimbau agar tidak ada lagi pelemparan kereta. Setiap upaya perusakan sarana kereta api akan ditindak tegas melalui jalur hukum".
PT KAI Daop 6 mencatat pada keberangkatan H-9 Lebaran atau Sabtu, 23 April 2022 ada 8.594 penumpang turun dan 8.842 penumpang naik di wilayah Daop 6. Secara umum, sampai dengan 24 April, untuk periode keberangkatan 22 April sampai 13 Mei, KAI Daop 6 telah menjual 182.669 tiket atau 64 persen dari total program volume penumpang Angkutan Lebaran sebanyak 282.926 kursi.
Untuk memanjakan pengguna layanan, PT KAI Daop 6 Yogyakarta juga mengadakan program pemberian takjil gratis bagi pelanggan Kereta Api Jarak Jauh yang sedang menunggu di stasiun Tugu Yogyakarta. Takjil gratis dibagikan kepada pelanggan yang telah melakukan boarding pada pukul 17.00 WIB atau 1 jam sebelum waktu berbuka puasa selama 10 hari terakhir Ramadan atau 22 April sampai dengan 1 Mei 2022. Setiap pelanggan akan mendapatkan satu paket takjil yang berisikan berupa roti, air mineral, dan kurma yang dapat dimanfaatkan untuk berbuka puasa.
Baca juga: Mudik Lebaran, Anjing Pelacak Menyisir Stasiun Yogyakarta
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.