Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syarat Mudik Lebaran 2022: Vaksin Booster dan Anak Tak Perlu Tes Covid-19

Reporter

image-gnews
Pemudik mencari bus yang mengantarkan mereka ketempat tujuan dalam acara
Pemudik mencari bus yang mengantarkan mereka ketempat tujuan dalam acara "Mudik Bersama Sido Muncul" di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (25/8). Kegiatan tersebut menampung sekitar 19 ribu pemudik untuk diangkut menuju berbagai kota tujuan di Pulau Jawa dengan 300 armada bus. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kabar baik bagi masyarakat yang dua tahun belakangan tak bisa mudik akibat pandemi Covid-19. Pemerintah menyatakan masyarakat sudah boleh mudik Lebaran tahun ini namun dengan syarat sudah menerima vaksin booster.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal Suharyanto mengatakan pihaknya pun mengeluarkan sejumlah aturan teknis mengenai perjalanan domestik, termasuk aktivitas mudik. Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang berlaku efektif mulai 2 April 2022.

“Pemerintah berharap melalui SE ini, masyarakat dapat berperan lebih dalam mencegah penularan COVID-19, terutama saat melakukan tradisi mudik pada Idul Fitri 1443 Hijriah," ujar Suharyanto melalui keterangannya.

Berikut adalah persyaratan perjalanan yang diatur dalam surat tersebut:

- Pelaku perjalanan yang bisa mudik tanpa syarat hasil tes Covid-19 adalah mereka yang sudah vaksin booster

- Jika sudah menerima vaksin dosis 2, pelaku perjalanan harus menunjukkan hasil tes PCR (3x24 jam) atau tes cepat antigen (1x24 jam). Sedangkan yang baru menerima satu dosis vaksin, wajib menunjukkan hasil tes PCR (3x24 jam)

- Pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan (penyakit komorbid) khusus sehingga tidak dapat divaksin, maka wajib tes PCR (3x24 jam) ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa belum atau tidak dapat divaksin

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Anak usia kurang dari 6 tahun tidak diberlakukan hasil tes Covid-19, namun wajib didampingi pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat testing dan vaksinasi. Bagi anak berusia 6-17 tahun mengikuti aturan vaksinasi dan testing.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan random checking atau pemeriksaan acak persyaratan perjalanan akan dilakukan. Pemeriksaan ini akan dilakukan terhadap para pemudik untuk semua moda transportasi, terutama dengan kendaraan pribadi melibatkan instansi pelaksana bidang perhubungan, Satpol PP, Satgas Daerah, TNI dan Polri.

"Untuk itu, dimohon masyarakat dapat bersikap jujur dan disiplin mematuhi aturan penyedia moda transportasi saat bepergian dan menunjukkan dokumen perjalanan yang benar dan resmi kepada petugas. Juga, bagi yang merasa kurang sehat diminta dengan sangat tidak bepergian," kata Wiku.

Kementerian Perhubungan memperkirakan aktivitas mudik akan meningkatkan tren mobilitas antardaerah. Survei Kemenhub memprediksi ada 79 juta orang yang akan melakukan mudik lebaran.

Baca juga: Mau Mudik? Pesan Tiket Kereta Api Bisa H-45

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemenhub Minta Keberangkatan Bus Didata

11 hari lalu

Ilustrasi bus. Dok Istimewa
Kemenhub Minta Keberangkatan Bus Didata

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Risyapudin Nursin minta setiap keberangkatan bus didata.


Arab Saudi Mulai Rapat Persiapan Musim Haji 2025

23 hari lalu

Umat Islam melakukan umrah di Masjidil Haram pada malam Ramadan ke-29 di kota suci Mekah, Arab Saudi, 7 April 2024. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/File Photo
Arab Saudi Mulai Rapat Persiapan Musim Haji 2025

Komite Haji Pusat Arab Saudi mulai menggelar rapat di Makkah untuk membahas persiapan awal musim haji 2025.


KPK Tetapkan 9 tersangka Dalam Kasus Korupsi Pengerukan Alur Pelayaran di Pelabuhan

29 hari lalu

Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Juru Bicara KPK yang baru saat sesi perkenalan dengan awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024. KPK resmi menunjuk mantan Penyidik berasal dari institusi Polri, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Jubir KPK menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh oleh Ali Fikri. Selain itu, Tessa Mahardhika juga pernah mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK pada 2020 dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada 2023.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan 9 tersangka Dalam Kasus Korupsi Pengerukan Alur Pelayaran di Pelabuhan

Ada empat kasus pengerukan alur pelayaran pelabuhan yang sedang ditangani KPK.


Kasus Korupsi Jalur Kereta, KPK Bakal Panggil Menteri Perhubungan Budi Karya?

33 hari lalu

Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Juru Bicara KPK yang baru saat sesi perkenalan dengan awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024. KPK resmi menunjuk mantan Penyidik berasal dari institusi Polri, Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Jubir KPK menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh oleh Ali Fikri. Selain itu, Tessa Mahardhika juga pernah mengikuti seleksi untuk jabatan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK pada 2020 dan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I pada 2023.  TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Korupsi Jalur Kereta, KPK Bakal Panggil Menteri Perhubungan Budi Karya?

Nama Budi Karya Sumadi diduga menggunakan uang hasil korupsi proyek rel kereta api. Apakah KPK bakal memanggil Menteri Perhubungan itu?


Intercrus Aero Indonesia Gandeng PT Dirgantara Indonesia Kembangkan Taksi Udara, Incar IKN

44 hari lalu

Ilustrasi taksi terbang (Youtube/AIN)
Intercrus Aero Indonesia Gandeng PT Dirgantara Indonesia Kembangkan Taksi Udara, Incar IKN

PT Intercrus Aero Indonesia menandatangani MOU dengan PT Dirgantara Indonesia (PTDI) untuk pengembangan hingga pemasaran taksii udara.


Ini Aturan Menerbangkan Drone agar Tak Ditembak Jatuh seperti Kejadian di Kejaksaan Agung

48 hari lalu

Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Google Maps
Ini Aturan Menerbangkan Drone agar Tak Ditembak Jatuh seperti Kejadian di Kejaksaan Agung

Petugas keamanan menembak jatuh satu unit drone yang terbang di atas Gedung Kejaksaan Agung pada Rabu, 5 Mei 2024.


Irjen Risyapudin Nursin Jadi Dirjen Perhubungan Darat, Ini Tugas-tugas yang Akan Dijalankannya

49 hari lalu

 Irjen Pol Risyapudin Nursin. (ANTARA/Abdul Fatah)
Irjen Risyapudin Nursin Jadi Dirjen Perhubungan Darat, Ini Tugas-tugas yang Akan Dijalankannya

Irjen Pol Risyapudin Nursin menjadi Dirjen Perhubungan Darat. Apa saja tugas yang harus dijalankannya?


Pentolan Otorita IKN Mundur, Budi Karya Pastikan Tiga Proyek Kemenhub Tetap Jalan

51 hari lalu

Menhub Budi Karya Sumadi (tengah) saat meninjau progres pembangunan Bandara IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu 24 Jamlnuari 2024 .ANTARA/HO-BKIP Kemenhub
Pentolan Otorita IKN Mundur, Budi Karya Pastikan Tiga Proyek Kemenhub Tetap Jalan

Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe mundur dari jabatan kepala dan wakil kepala Otorita IKN pada 3 Juni 2024.


DPR: Tata Kelola Perawatan Prasarana Kereta Api Terindikasi Sangat Buruk

51 hari lalu

Petugas berusaha mengevakuasi KA Argo Semeru yang mengalami kecelakaan di kawasan Kalimenur, Sukoreno, Sentolo, Kulonprogo, D.I Yogyakarta, Rabu, 18 Oktober 2023. Seluruh rangkaian KA yaitu KA Argo Wilis relasi Bandung-Surabaya dengan KA Argo Semeru relasi Surabaya Gubeng-Gambir yang mengalami kecelakaan pada Selasa (17/10) telah berhasil dievakuasi. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
DPR: Tata Kelola Perawatan Prasarana Kereta Api Terindikasi Sangat Buruk

Seharusnya ada lembaga independen yang bertugas untuk melakukan pemeliharaan prasarana kereta api.


DPR Minta Kemenhub Sanksi Bus Pariwisata Tak Penuhi Syarat Administrasi Layak Jalan

51 hari lalu

Bus yang ditumpangi SMP di Cirebon terbakar dan dipadamkan petugas saat parkir di kawasan Senopati Kota Yogyakarta, Selasa (28/5). Dok. Istimewa
DPR Minta Kemenhub Sanksi Bus Pariwisata Tak Penuhi Syarat Administrasi Layak Jalan

Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI menyoroti Kementerian Perhubungan tentang fasilitas keamanan dan keselamatan transportasi. Terutama soal temuan kementerian yang dipimpin Budi Karya Sumadi, itu bahwa masih banyak bus pariwisata tak memenuhi syarat administrasi kelayakan jalan.