Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Syarat Mudik Lebaran 2022: Vaksin Booster dan Anak Tak Perlu Tes Covid-19

Reporter

image-gnews
Pemudik mencari bus yang mengantarkan mereka ketempat tujuan dalam acara
Pemudik mencari bus yang mengantarkan mereka ketempat tujuan dalam acara "Mudik Bersama Sido Muncul" di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (25/8). Kegiatan tersebut menampung sekitar 19 ribu pemudik untuk diangkut menuju berbagai kota tujuan di Pulau Jawa dengan 300 armada bus. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kabar baik bagi masyarakat yang dua tahun belakangan tak bisa mudik akibat pandemi Covid-19. Pemerintah menyatakan masyarakat sudah boleh mudik Lebaran tahun ini namun dengan syarat sudah menerima vaksin booster.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal Suharyanto mengatakan pihaknya pun mengeluarkan sejumlah aturan teknis mengenai perjalanan domestik, termasuk aktivitas mudik. Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang berlaku efektif mulai 2 April 2022.

“Pemerintah berharap melalui SE ini, masyarakat dapat berperan lebih dalam mencegah penularan COVID-19, terutama saat melakukan tradisi mudik pada Idul Fitri 1443 Hijriah," ujar Suharyanto melalui keterangannya.

Berikut adalah persyaratan perjalanan yang diatur dalam surat tersebut:

- Pelaku perjalanan yang bisa mudik tanpa syarat hasil tes Covid-19 adalah mereka yang sudah vaksin booster

- Jika sudah menerima vaksin dosis 2, pelaku perjalanan harus menunjukkan hasil tes PCR (3x24 jam) atau tes cepat antigen (1x24 jam). Sedangkan yang baru menerima satu dosis vaksin, wajib menunjukkan hasil tes PCR (3x24 jam)

- Pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan (penyakit komorbid) khusus sehingga tidak dapat divaksin, maka wajib tes PCR (3x24 jam) ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa belum atau tidak dapat divaksin

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Anak usia kurang dari 6 tahun tidak diberlakukan hasil tes Covid-19, namun wajib didampingi pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat testing dan vaksinasi. Bagi anak berusia 6-17 tahun mengikuti aturan vaksinasi dan testing.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan random checking atau pemeriksaan acak persyaratan perjalanan akan dilakukan. Pemeriksaan ini akan dilakukan terhadap para pemudik untuk semua moda transportasi, terutama dengan kendaraan pribadi melibatkan instansi pelaksana bidang perhubungan, Satpol PP, Satgas Daerah, TNI dan Polri.

"Untuk itu, dimohon masyarakat dapat bersikap jujur dan disiplin mematuhi aturan penyedia moda transportasi saat bepergian dan menunjukkan dokumen perjalanan yang benar dan resmi kepada petugas. Juga, bagi yang merasa kurang sehat diminta dengan sangat tidak bepergian," kata Wiku.

Kementerian Perhubungan memperkirakan aktivitas mudik akan meningkatkan tren mobilitas antardaerah. Survei Kemenhub memprediksi ada 79 juta orang yang akan melakukan mudik lebaran.

Baca juga: Mau Mudik? Pesan Tiket Kereta Api Bisa H-45

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penyidik KPK Periksa 2 Politikus PDIP di Kasus Korupsi DJKA Wilayah Surabaya

3 hari lalu

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2024. TEMPO/Defara
Penyidik KPK Periksa 2 Politikus PDIP di Kasus Korupsi DJKA Wilayah Surabaya

Tessa mengatakan LSR dan YAAD telah hadir di kantor KPK, Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan.


Anggaran Kementerian Perhubungan 2025 Dipangkas, MTI Meragukan Pengembangan Transportasi di Daerah

15 hari lalu

Penumpang saat menaiki bus listrik Transjakarta di Terminal Blok M, Jakarta, Rabu, 17 Juli 2024. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menargetkan penambahan 200 unit bus listrik pada 2024. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) telah mengoperasikan 100 unit bus listrik dan menargetkan penambahan 200 unit bus listrik pada tahun 2024 ini. TEMPO/M Taufan Rengganis
Anggaran Kementerian Perhubungan 2025 Dipangkas, MTI Meragukan Pengembangan Transportasi di Daerah

Anggaran Kemenhub pada RAPBN 2025 dipangkas. Wakil Ketua MTI Djoko Setijowarno ragu dengan perkembangan transportasi ke depan khususnya di daerah


Kasus Dugaan Korupsi DJKA, Penyidik KPK Periksa Satu Saksi dari Kementerian Perhubungan

17 hari lalu

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media terkait penangkapan oknum KPK gadungan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024. KPK melakukan penangkapan dan mengamankan 6 orang dan satu orang dinyatakan sebagai oknum pegawai KPK gadungan yang diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai di Pemkab Bogor serta mengamankan uang sejumlah Rp300 juta, satu unit telepon genggam dan sebuah mobil. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Dugaan Korupsi DJKA, Penyidik KPK Periksa Satu Saksi dari Kementerian Perhubungan

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa seorang pegawai Kementerian Perhubungan sebagai saksi dalam dugaan korupsi di lingkungan DJKA.


Hasto Kristiyanto Dipanggil KPK Pagi Ini

18 hari lalu

Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto saat jumpa pers usai Upacara HUT RI ke-79 di Masjid At-Taufik, Sekolah partai, Jakarta, Sabtu 17 Agustus 2024. TEMPO/Andi Ariyadi
Hasto Kristiyanto Dipanggil KPK Pagi Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan pemanggilan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Selasa, 20 Agustus 2024.


Pelita Air Raih On-Time Performance 95 Persen

20 hari lalu

Petugas memeriksa kesiapan pesawat Airbus A320-200 maskapai Pelita Air sebelum melakukan penerbangan perdana di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis 28 April 2022. PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pelita Air Service (PAS) membuka penerbangan perdana dengan pesawat Airbus A320-200 rute reguler dari Bandara Soekarno-Hatta ke Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali dan sebaliknya guna mewujudkan komitmen mendukung pengembangan industri transportasi udara dan memperkuat konektivitas di tanah air dengan melayani penerbangan komersial berjadwal (regular flight). ANTARA FOTO/Fauzan
Pelita Air Raih On-Time Performance 95 Persen

Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mencatat persentase OTP Pelita Air mencapai 95,17 persen.


KPK Sita 9 Rumah dan Deposito Rp 10,2 Miliar dalam Kasus DJKA Kemenhub

28 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2024. KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 1001 Tahun 2024 tentang larangan melakukan perjalanan keluar negeri terhadap 6 orang Warga Negara Indonesia dengan inisial SC, PNS, THL, NG, VAK dan FT selama 6 bulan dalam kasus dugaaan korupsi di PT Telkom. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita 9 Rumah dan Deposito Rp 10,2 Miliar dalam Kasus DJKA Kemenhub

KPK menyita sembilan unit rumah serta enam deposito dengan nilai Rp 10,2 miliar dalam penanganan korupsi DJKA Kementerian Perhubungan.


Serba-serbi Bandara IKN Tak Rampung Menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-79

36 hari lalu

Potret area pembangunan Bandara VVIP di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Sabtu, 27 Juli 2024. Dokumen Istimewa.
Serba-serbi Bandara IKN Tak Rampung Menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-79

HUT Kemerdekaan RI ke-79 juga akan dirayakan di IKN. Bandara IKN sebagai penunjang acara itu tak bisa rampung sesuai target. Apa alasannya?


Intip Teknologi Depo KRL Baru di Solo, Bengkel Kereta Berisi Crane hingga Pengolahan Limbah

36 hari lalu

Petugas mengecek rangkaian KRL KA 1187 (Bogor-Jakarta Kota) yang tertemper kendaraan angkot di perlintasan sebidang Rawa Indah antara Stasiun Citayam-Depok, Jawa Barat, Jumat 16 Juni 2023. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu namun kejadian tersebut menyebabkan perjalanan kereta terganggu. ANTARA FOTO/Andika Wahyu
Intip Teknologi Depo KRL Baru di Solo, Bengkel Kereta Berisi Crane hingga Pengolahan Limbah

PT KCI dan DJKA Kementerian Perhubungan kini mengelola depo KRL baru di Surakarta, Jawa Tengah. Fasilitasnya lengkap untuk perawatan berkala.


Persiapan Upacara 17 Agustus di IKN, Penerbangan ke Balikpapan Ditambah

37 hari lalu

Gagal Capai Target Pembangunan, Presiden Jokowi Dipastikan Tak akan Mendarat di Bandara IKN
Persiapan Upacara 17 Agustus di IKN, Penerbangan ke Balikpapan Ditambah

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana memperbanyak jadwal penerbangan menuju Balikpapan untuk persiapan upacara 17 Agustus di IKN.


Walhi Kritik Kereta Tanpa Rel di IKN, Sebut Tetap Menghasilkan Emisi Karbon

39 hari lalu

Model skala Kawasan Inti Pemerintahan Pusat Ibu Kota Nusantara atau IKN. ANTARA/Aji Cakti
Walhi Kritik Kereta Tanpa Rel di IKN, Sebut Tetap Menghasilkan Emisi Karbon

Walhi meragukan klaim rendah emisi dari mode transportasi trem otonom atau Autonomous Rail Transit (ART) di IKN.