TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 447 berkas Visa on Arrival (VoA) telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM bagi wisatawan asing yang datang ke Bali. Layanan penerbitan visa saat kedatangan itu dibuka sejak 7 Maret 2022.
"Fasilitas VoA diberikan kepada 23 negara yang memenuhi kriteria, seperti high tourism spender, memiliki akses penerbangan yang mudah ke Bali, memiliki kebijakan karantina yang mudah bagi pelaku perjalanan luar negeri serta negara di wilayah ASEAN," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh melalui keterangannya, Selasa, 15 Maret 2022.
Layanan Visa on Arrival bisa dimanfaatkan oleh wisatawan mancanegara dari 23 negara yang masuk ke Bali. Layanan itu kembali diterapkan seiring kembali diizinkannya kedatangan internasional lewat Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Achmad mengatakan turis asing yang datang ke Bali menggunakan VoA khusus wisata dibebaskan kewajiban karantina. Untuk memperolehnya, mereka wajib menunjukkan bukti pembayaran hotel/akomodasi untuk tinggal minimal 4 hari, sertifikat vaksinasi Covid-19 dan hasil tes usap.
"Agar bisa mendapatkan stiker VoA, turis asing cukup melampirkan paspor, tiket meninggalkan wilayah Indonesia, dan dokumen yang disyaratkan Satgas Covid-19," kata Achmad.
Achmad mengatakan pada hari pertama pembukaan layanan VoA khusus wisata, persentase pengguna sebanyak 4,46 persen dari total warga negara asing (WNA) yang masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Negara yang paling banyak menggunakan fasilitas tersebut adalah Australia 76 orang, Singapura 64 orang, Amerika Serikat 47 orang, Belanda 44 orang dan Malaysia 39 orang. Sementara itu, beberapa subjek negara yang terpantau belum menggunakan VoA khusus wisata, yakni Qatar, Uni Emirat Arab, Brunei Darussalam, Laos dan Kamboja.
Menurut Achmad, ada beberapa faktor yang dapat menjadi penentu kedatangan turis asing ke Bali dengan menggunakan Visa on Arrival khusus wisata. Misalnya, kebijakan karantina di negara asal, kemudahan mendapatkan asuransi dari negara asal, dan preferensi wisatawan. "Pemerintah akan terus melakukan pemantauan terhadap kebijakan VoA khusus wisata ke Bali ini," kata dia.
Baca juga: Penerapan Visa on Arrival Akan Diperluas untuk Genjot Kunjungan Wisatawan Asing
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.