TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana untuk memperluas pemberlakuan visa saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA) untuk menggenjot jumlah kunjungan wisatawan mancanegara. Kebijakan itu sejauh ini berlaku di Bali yang sudah membuka pintu untuk turis asing.
"Pemerintah juga akan menerapkan Visa on Arrival di beberapa bandar udara lainnya seperti Jakarta dan Surabaya," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring, Senin, 14 Maret 2022.
Menurut Luhut, penerapan Visa on Arrival di Bali sejak 7 Maret 2022 telah mendorong peningkatan kedatangan wisatawan mancanegara. Total kedatangan pelaku perjalanan luar negeri dengan Visa on Arrival sebanyak 449 penumpang.
"Total PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp224 juta," kata Luhut.
Selain itu, menurut Luhut, pihaknya akan memperluas cakupan negara-negara yang bisa mengajukan Visa on Arrival, utamanya negara yang memiliki potensi wisata yang besar serta negara-negara G20. Saat ini, kebijakan itu hanya berlaku bagi 23 negara.
Setelah pembukaan kembali pintu kedatangan internasional lewat Bali dan Kepulauan Riau, pemerintah berupaya untuk mendongkrak jumlah kunjungan wisatawan mancanegara dengan sejumlah kebijakan, termasuk Visa on Arrival dan bebas karantina. Namun dua kebijakan itu sejauh ini baru berlaku di Bali yang dinilai memiliki kasus Covid-19 terkendali dan tingkat vaksinasi yang tinggi. Berbagai langkah itu dilakukan untuk memulihkan pariwisata Bali yang terpuruk selama pandemi Covid-19.
Baca juga: Jumlah Wisatawan Asing Pemohon Visa on Arrival di Bali Bertambah
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.