TEMPO.CO, Jakarta - Sejak kebijakan Visa on Arrival atau VoA khusus wisata kembali berlaku, permohonan dari wisatawan mancanagera terus bertambah. Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali mencatat jumlah pemohon VoA meningkat menjadi 31 orang dari dua maskapai penerbangan pada hari kedua penerapan.
"Untuk maskapai Jet Star Asia Airways (3K-243) rute SIN-DPS ada 12 WNA, dan Singapore Airlines (SQ-944) rute DPS-SIN tercatat ada 26 orang warga negara asing," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk.
Kebijakan VoA berlaku kembali sejak 7 Maret 2022. Pemerintah memutuskan memberlakukan kembali kebijakan itu untuk membantu pemulihan pariwisata Bali setelah pulau Dewata bisa menerima wisatawan mancanegara.
Menurut Jamaruli, peningkatan jumlah pemohon VoA menjadi kabar baik bagi Indonesia, khususnya bagi pelaku wisata di Bali. Ia berharap pemberlakuan kebijakan VoA bisa mengundang lebih banyak wisatawan mancanegara dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan dan aturan yang berlaku.
Adapun pemohon Visa on Arrival berasal dari WNA asal Singapura, Filipina, Malaysia, Amerika Serikat, Australia, Kanada, Prancis, Jerman dan Inggris. Dengan menggunakan layanan VoA, wisatawan bisa mengurus visa saat kedatangan di Bali.
Syarat yang dibutuhkan wisatawan mancanegara untuk mendapatkan Visa on Arrival adalah paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19. Tarif PNBP untuk VoA khusus wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019, yakni sebesar Rp 500 ribu. Namun hanya turis dari 23 negara yang bisa memanfaatkan layanan itu.
Baca juga: Hari Pertama Berlaku, 7 Wisatawan Mancanegara Masuk Bali Pakai Visa on Arrival
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.