Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Inilah 2 Pelaku Perjalanan yang Masih Harus Menunjukkan Hasil Tes PCR- Antigen

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 8 Maret 2022. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menghapus persyaratan hasil tes negatif PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 8 Maret 2022. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menghapus persyaratan hasil tes negatif PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) di masa pandemi Covid-19. Dalam surat ini, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Suharyanto, menyampaikan sejumlah aturan bagi pelaku perjalanan darat, laut, maupun udara.

Kendati beberapa pelaku perjalanan sudah dibebaskan dari aturan melakukan tes PCR dan Antigen, sejumlah pelaku perjalanan domestik masih harus melakukan tes Covid-19. Hal itu diterapkan lantaran menimbang risiko yang mungkin terjadi nantinya. Melansir dari SE tertanggal 8 Maret 2022 tersebut, berikut adalah pelaku perjalanan yang tidak dikecualikan:

1. Pelaku Perjalanan yang Baru Mendapatkan Vaksin Dosis Pertama

Pelaku perjalanan dalam negeri yang baru mendapatkan dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen. Sama halnya dengan aturan sebelumnya, bagi pelaku perjalanan yang menggunakan tes PCR sampelnya berlaku dalam kurun waktu 3x24 jam.

Sementara rapid test antigen sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. Begitu halnya dengan pelaku perjalanan yang sama sekali belum mendapatkan dosis vaksin, maka tetap diberlakukan tes PCR dan Antigen.

2. Memiliki Riwayat Penyakit Tertentu

Pelaku perjalanan dalam negeri yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak bisa menerima vaksinasi maka wajib untuk menunjukkan hasil negatif tes Covid-19. Sampel diambil dalam kurun waktu 3x24 jam untuk tes PCR dan 1x24 jam untuk tes rapid antigen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Persyaratan tersebut berlaku mulai sebelum keberangkatan. Selain itu, pelaku perjalanan juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sejumlah peraturan tersebut mulai berlaku sejak surat edaran itu dikeluarkan. Setiap pelaku perjalanan tetap diwajibkan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Setiap operator moda transportasi juga diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan.

RISMA DAMAYANTI

Baca juga: Inilah 4 Pelaku Perjalanan Domestik yang Tidak Perlu Tes PCR-Antigen

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Leptospirosis Penyakit Langganan Musim Hujan, Seberapa Berbahaya?

36 hari lalu

Ilustrasi banjir. Dok. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Leptospirosis Penyakit Langganan Musim Hujan, Seberapa Berbahaya?

Leptospirosis adalah penyakit yang kerap muncul setiap musim hujan, terutama di daerah yang rawan banjir dan genangan air. Seberapa berbahaya?


Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

51 hari lalu

Ilustrasi virus corona atau Covid-19. REUTERS
Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

WHO tetapkan 11 Maret 2020 sebagai hari pertama pandemi global akibat wabah Covid-19. Kini, 4 tahun berlalu, masihkan patuhi protokol kesehatan?


Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

58 hari lalu

Suasana ruang tunggu penumpang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020. Petugas pun telah memasang tanda jarak agar penumpang dapat menerapkan physical distancing saat berada di area stasiun. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.


Pengunjung Kota Tua Bicara Covid-19 Meningkat: Khawatir tapi ....

26 Desember 2023

Suasana kawasan wisata Kota Tua saat libur Natal, di Jakarta Barat, Senin, 25 Desember 2023. TEMPO/Novali Panji
Pengunjung Kota Tua Bicara Covid-19 Meningkat: Khawatir tapi ....

Pantauan TEMPO, belum ada imbauan penerapan protokol kesehatan dari pengelola Kota Tua imbas dari meningkatnya kasus positif Covid-19.


Saran Epidemiolog untuk Cegah Lonjakan Kasus COVID-19 di Liburan Akhir Tahun

20 Desember 2023

Ilustrasi penumpang kereta. Dok. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Saran Epidemiolog untuk Cegah Lonjakan Kasus COVID-19 di Liburan Akhir Tahun

Protokol kesehatan adalah kunci pencegahan COVID-19 dan untuk mengatasi lonjakan kasus COVID-19 saat liburan akhir tahun.


Terpopuler: Ekspor Benih Lobster Dilarang Susi Pudjiastuti tapi Mau Dibuka Trenggono, Kemenhub Imbau Penumpang Transportasi Umum Pakai Masker

20 Desember 2023

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjadi narasumber saat acara diskusi
Terpopuler: Ekspor Benih Lobster Dilarang Susi Pudjiastuti tapi Mau Dibuka Trenggono, Kemenhub Imbau Penumpang Transportasi Umum Pakai Masker

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pemerintah akan kembali membuka ekspor benih lobster atau benur. Padahal dulu dilarang Susi Pudjiastuti.


Perlunya Sosialisasi Prokes untuk Cegah Kenaikan Kasus Covid-19

15 Desember 2023

Ilustrasi cuci tangan. pixabay.com
Perlunya Sosialisasi Prokes untuk Cegah Kenaikan Kasus Covid-19

Sosialisasi protokol kesehatan perlu digalakkan kembali di media untuk menekan kasus COVID-19 yang akhir-akhir ini naik.


Puncak Kenaikan Kasus Covid-19 di Jakarta Diprediksi 2 Minggu Lagi

15 Desember 2023

Sejumlah alat kesehatan yang sudah tidak digunakan di Rumah Sakit Darurat COVID (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. RSDC Wisma Atlet Kemayoran resmi ditutup pada Jumat (31/3/2023), setelah pertama kali merawat pasien Covid-19 pada 23 Maret 2020. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Puncak Kenaikan Kasus Covid-19 di Jakarta Diprediksi 2 Minggu Lagi

Dinas Kesehatan DKI memprediksi kenaikan kasus Covid-19 bakal terjadi sampai dua pekan ke depan atau bertepatan dengan libur Natal dan Tahun Baru.


Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Bertambah Lagi Hari Ini, Total Ada 365

13 Desember 2023

Ilustrasi virus Corona (Covid-19) varian MU. Shutterstock
Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Bertambah Lagi Hari Ini, Total Ada 365

Kasus aktif Covid-19 di Jakarta hari ini kembali bertambah. Total kini ada 365 pasien yang terinfeksi virus corona.


Sudah Terdeteksi di Indonesia, Begini Cara Mencegah Mycoplasma Pneumoniae

8 Desember 2023

Ilustrasi pneumonia. Foto : Radiopaedia
Sudah Terdeteksi di Indonesia, Begini Cara Mencegah Mycoplasma Pneumoniae

Selain melakukan swab rapid test, imunisasi, dan mengenakan masker, seseorang dapat menxegah mycoplasma pneumoniae dengan cara berikut.