TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) di masa pandemi Covid-19. Dalam surat ini, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Suharyanto, menyampaikan sejumlah aturan bagi pelaku perjalanan darat, laut, maupun udara.
Kendati beberapa pelaku perjalanan sudah dibebaskan dari aturan melakukan tes PCR dan Antigen, sejumlah pelaku perjalanan domestik masih harus melakukan tes Covid-19. Hal itu diterapkan lantaran menimbang risiko yang mungkin terjadi nantinya. Melansir dari SE tertanggal 8 Maret 2022 tersebut, berikut adalah pelaku perjalanan yang tidak dikecualikan:
1. Pelaku Perjalanan yang Baru Mendapatkan Vaksin Dosis Pertama
Pelaku perjalanan dalam negeri yang baru mendapatkan dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen. Sama halnya dengan aturan sebelumnya, bagi pelaku perjalanan yang menggunakan tes PCR sampelnya berlaku dalam kurun waktu 3x24 jam.
Sementara rapid test antigen sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. Begitu halnya dengan pelaku perjalanan yang sama sekali belum mendapatkan dosis vaksin, maka tetap diberlakukan tes PCR dan Antigen.
2. Memiliki Riwayat Penyakit Tertentu
Pelaku perjalanan dalam negeri yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak bisa menerima vaksinasi maka wajib untuk menunjukkan hasil negatif tes Covid-19. Sampel diambil dalam kurun waktu 3x24 jam untuk tes PCR dan 1x24 jam untuk tes rapid antigen.
Persyaratan tersebut berlaku mulai sebelum keberangkatan. Selain itu, pelaku perjalanan juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Sejumlah peraturan tersebut mulai berlaku sejak surat edaran itu dikeluarkan. Setiap pelaku perjalanan tetap diwajibkan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Setiap operator moda transportasi juga diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan.
RISMA DAMAYANTI
Baca juga: Inilah 4 Pelaku Perjalanan Domestik yang Tidak Perlu Tes PCR-Antigen
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.