TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menetapkan kebijakan baru bagi pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut maupun udara. Kini para penumpang tidak perlu menunjukkan bukti hasil negatif tes Covid-19 jenis antigen atau PCR untuk melakukan perjalanan.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring, Senin, 7 Maret 2022.
Menurut Luhut, kebijakan itu dilaksanakan dalam rangka transisi menuju aktivitas normal. Ia pun memastikan kebijakan yang diambil pemerintah diberlakukan atas dasar masukan para ahli di bidangnya.
"Semua peta jalan yang dibuat hingga hari ini juga tetap diberlakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tetap menjunjung tinggi tahap yang sering kami sampaikan yaitu, bertahap, bertingkat dan berlanjut untuk memitigasi hal-hal yang tidak kita inginkan," kata Luhut.
Luhut pun meminta masyarakat bisa terlibat dalam masa transisi hidup berdampingan bersama Covid-19 dengan mematuhi kebijakan yang ada. "Kita harus sudah siap untuk menuju satu proses transisi secara bertahap dengan menerapkan kebijakan berbasiskan data yang ada," kata dia.
Pemerintah menyatakan kondisi dan penanganan pandemi Covid-19 saat ini terus membaik. Berdasarkan data, tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan, termasuk kondisi rawat rumah sakit dan tingkat kematian.
Adapun ketentuan mengenai aturan pelaku perjalanan tak perlu lagi tes Covid-19 secara lebih detil akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat.
Baca juga: Simak Aturan Terbaru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Masa Karantina Dipotong
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.