TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan secara resmi menerbitkan kebijakan penghapusan syarat berupa hasil tes negatif RT-PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan dengan transportasi udara dalam negeri yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (booster). Kebijakan itu pun mulai diterapkan di Bandara Lombok Nusa Tenggara Barat.
"Selaku operator bandara, tentunya kami menyambut baik kebijakan terbaru ini," kata PTS General Manager Bandara Lombok Nugroho Jati, Rabu, 9 Maret 2022.
Teknis kebijakan baru itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak lagi diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau tes cepat antigen.
Sedangkan untuk pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau hasil negatif tes cepat antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau tes cepat antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. "Dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," ujar Nugroho.
Pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan tidak diperlukan syarat hasil tes RT-PCR maupun tes cepat antigen. Dengan pelonggaran persyaratan ini, pengguna jasa bandara diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta mencuci tangan baik dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
"Kami percaya, kebijakan ini akan memberikan dampak yang sangat positif terhadap peningkatan pergerakan penumpang dan pergerakan pesawat di Bandara Lombok, sehingga akan mampu mendorong pemulihan ekonomi dan pariwisata secara berkelanjutan,” kata Nugroho.
Baca juga: Ketahui 7 Spot Hiburan Penonton MotoGP Mandalika, dari Bandara sampai Mandalika
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.