Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Perlu Tes Covid-19, Simak Aturan Baru Naik Pesawat, Kereta dan Angkutan Umum

Reporter

image-gnews
Petugas memeriksa persyaratan dokumen kesehatan calon penumpang pesawat udara di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu, 21 Agustus 2021. Menurut pengelola bandara tersebut, terjadi peningkatan jumlah rata-rata penumpang harian sekitar 10-15 persen setelah pemberlakuan aturan syarat perjalanan antar Pulau Jawa-Bali yang bisa menggunakan hasil tes COVID-19 berbasis Antigen bagi penumpang yang telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Petugas memeriksa persyaratan dokumen kesehatan calon penumpang pesawat udara di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu, 21 Agustus 2021. Menurut pengelola bandara tersebut, terjadi peningkatan jumlah rata-rata penumpang harian sekitar 10-15 persen setelah pemberlakuan aturan syarat perjalanan antar Pulau Jawa-Bali yang bisa menggunakan hasil tes COVID-19 berbasis Antigen bagi penumpang yang telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk menghapus peraturan tes Covid-19 PCR atau antigen untuk pelaku perjalanan domestik, baik jalur darat, laut dan udara. Dengan kebijakan itu, masyarakat bisa bepergian asal sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan beberapanperubahan ketentuandalam rangka transisi menuju aktivitas normal dengan tetap memerhatikan upaya pengendalian Covid-19. “Melalui Inmedagri dan SE Kasatgas, hal ini merupakan suatu kemajuan yang luar biasa yang diterapkan angkutan umum maupun penyeberangan,” kata dia dalam keterangannya, Selasa, 8 Maret 2022.

Budi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terkait kebijakan baru tersebut. Berikut sejumlah aturan yang berubah:

- Para pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat tak lagi diwajibkan membawa hasil tes cepat antigen atau RT-PCR jika sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap atau dosis ketiga

- Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau tes cepat antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan

- Jika pelaku perjalanan mempunyai kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, maka wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau tes cepat antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

- Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan. Termasuk untuk moda transportasi perintis di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas dikecualikan serta berlaku sesuai dengan kondisi daerah masing-masing

- Pembatasan kapasitas penumpang kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang, dan kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan adalah 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik untuk daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3. Sedangkan untuk daerah dengan PPKM Level 2 dan 1, jumlah penumpang paling banyak 100 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik.

Meski sudah ada pelonggaran soal tes Covid-19, Budi meminta setiap pelaku perjalanan dalam negeri tetap aktif dan wajib melaksanakan protokol kesehatan. "Seperti penggunaan masker maupun handsanitizer, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” ujarnya.

Baca juga: Pelaku Perjalanan Domestik Kini Tak Perlu Tunjukkan Hasil Tes Covid-19

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pesawat Mendarat Darurat Gara-gara Tikus Muncul di Tempat Makanan Penumpang

2 jam lalu

Ilustrasi makanan di pesawat terbang. Unsplash.com/Jannoon208
Pesawat Mendarat Darurat Gara-gara Tikus Muncul di Tempat Makanan Penumpang

Ada alasan penting pesawat mendarat darurat ketika tikus muncul tiba-tiba saat penerbangan


Progres Bandara IKN, Budi Karya Cerita Hari Ini Pesawat Kembali Diuji Coba Landing

18 jam lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kiri) usai menyaksikan uji coba landasan pacu Bandara VVIP IKN di Kalimantan Timur, Minggu 25 Agustus 2024.. ANTARA/HO-Humas Kemenhub
Progres Bandara IKN, Budi Karya Cerita Hari Ini Pesawat Kembali Diuji Coba Landing

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya sudah mengkalibrasi dan mengecek daya dukung Bandara IKN


AirAsia Pesan 361 Pesawat Airbus A321 untuk Capai Emisi Nol Bersih Tahun 2050

19 jam lalu

Pesawat AirAsia. (airbusgroup.com)
AirAsia Pesan 361 Pesawat Airbus A321 untuk Capai Emisi Nol Bersih Tahun 2050

Maskapai penerbangan AirAsia mengumumkan kerja sama jangka panjangnya dengan produsen pesawat Eropa, Airbus.


Lalu Lintas Penumpang Tumbuh 7,4 Persen, Indonesia Diprediksi Butuh 1.000 Pesawat Baru

23 jam lalu

Agam inong Aceh dan pramugari berpose di depan pesawat Indonesia Air Asia saat penerbangan perdana dari Bandara Kuala Namu Medan ke Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda di Aceh Besar, Aceh, Jumat, 3 Juni 2022. Indonesia Air Asia kembali membuka rute penerbangan domestik dari Aceh untuk melayani kebutuhan transportasi udara dengan pesawat Airbus A320. ANTARA/Irwansyah Putra
Lalu Lintas Penumpang Tumbuh 7,4 Persen, Indonesia Diprediksi Butuh 1.000 Pesawat Baru

Airbus memperkirakan bahwa Indonesia akan membutuhkan setidaknya 1.000 pesawat baru dalam 20 tahun ke depan.


Luhut Harap Bali Airshow 2024 Tarik Investor di Sektor Dirgantara, Terakhir Diadakan 28 Tahun Lalu

1 hari lalu

Luhut Harap Bali Airshow 2024 Tarik Investor di Sektor Dirgantara, Terakhir Diadakan 28 Tahun Lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pameran ini merupakan upaya pemerintah Indonesia untuk memamerkan potensi sektor transportasi udara.


Top 3 Dunia: Penerbangan ke Australia Anjlok Hingga 49 Petugas Imigrasi Malaysia Ditangkap

1 hari lalu

Petugas membawa peti mati saat mereka berjalan melewati gambar Mohammad Mahdi Ammar, putra anggota Hizbullah parlemen Lebanon Ali Ammar dan Abbas Fadel Yassin, yang terbunuh di tengah ledakan pager di seluruh Lebanon, selama pemakaman mereka di Beirut, Lebanon, 18 September 2024. REUTERS/Mohamed Azakir
Top 3 Dunia: Penerbangan ke Australia Anjlok Hingga 49 Petugas Imigrasi Malaysia Ditangkap

Berita Top 3 Dunia pada Kamis 19 September 2024 diawali kabar sebuah pesawat Qantas Australia yang anjlok 20.000 kaki dalam waktu hanya enam menit


Terkini: Sec Bowl Kuningan Tutup Permanen Setelah Viral Cuci Alat Masak di Toilet, Data NPWP yang Bocor Diduga Milik Jokowi, Sri Mulyani, dan Zulhas

1 hari lalu

Restoran Sec Bowl. Instagram
Terkini: Sec Bowl Kuningan Tutup Permanen Setelah Viral Cuci Alat Masak di Toilet, Data NPWP yang Bocor Diduga Milik Jokowi, Sri Mulyani, dan Zulhas

Sec Bowl cabang Kuningan tutup permanen mulai 18 September 2024 setelah restoran itu viral di media sosial akibat stafnya mencuci alat masak di toilet


Istana Seret Nama Megawati dalam Polemik Pesawat Jet Kaesang

1 hari lalu

Kolase foto yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Sumber: Twitter
Istana Seret Nama Megawati dalam Polemik Pesawat Jet Kaesang

Istana Kepresidenan meminta publik untuk menyorot Megawati, Puan, dan Mahfud yang juga menggunakan jet pribadi.


Insiden Mengerikan dalam Penerbangan, Banyak Penumpang Keluar Darah dari Hidung dan Telinga

2 hari lalu

Delta Airlines. dallasnews
Insiden Mengerikan dalam Penerbangan, Banyak Penumpang Keluar Darah dari Hidung dan Telinga

Insiden tersebut terjadi setelah pesawat mengalami masalah tekanan kabin di tengah penerbangan.


4 Alasan Kenapa Jendela Pesawat Harus Dibuka Saat Take Off dan Landing

2 hari lalu

Kenapa jendela pesawat harus dibuka. Foto: Canva
4 Alasan Kenapa Jendela Pesawat Harus Dibuka Saat Take Off dan Landing

Kenapa jendela pesawat harus dibuka saat take off dan landing? Hal ini merupakan standar keselamatan saat menggunakan pesawat.