Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Perlu Tes Covid-19, Simak Aturan Baru Naik Pesawat, Kereta dan Angkutan Umum

Reporter

image-gnews
Petugas memeriksa persyaratan dokumen kesehatan calon penumpang pesawat udara di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu, 21 Agustus 2021. Menurut pengelola bandara tersebut, terjadi peningkatan jumlah rata-rata penumpang harian sekitar 10-15 persen setelah pemberlakuan aturan syarat perjalanan antar Pulau Jawa-Bali yang bisa menggunakan hasil tes COVID-19 berbasis Antigen bagi penumpang yang telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Petugas memeriksa persyaratan dokumen kesehatan calon penumpang pesawat udara di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu, 21 Agustus 2021. Menurut pengelola bandara tersebut, terjadi peningkatan jumlah rata-rata penumpang harian sekitar 10-15 persen setelah pemberlakuan aturan syarat perjalanan antar Pulau Jawa-Bali yang bisa menggunakan hasil tes COVID-19 berbasis Antigen bagi penumpang yang telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk menghapus peraturan tes Covid-19 PCR atau antigen untuk pelaku perjalanan domestik, baik jalur darat, laut dan udara. Dengan kebijakan itu, masyarakat bisa bepergian asal sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan beberapanperubahan ketentuandalam rangka transisi menuju aktivitas normal dengan tetap memerhatikan upaya pengendalian Covid-19. “Melalui Inmedagri dan SE Kasatgas, hal ini merupakan suatu kemajuan yang luar biasa yang diterapkan angkutan umum maupun penyeberangan,” kata dia dalam keterangannya, Selasa, 8 Maret 2022.

Budi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) terkait kebijakan baru tersebut. Berikut sejumlah aturan yang berubah:

- Para pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat tak lagi diwajibkan membawa hasil tes cepat antigen atau RT-PCR jika sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap atau dosis ketiga

- Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau tes cepat antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan

- Jika pelaku perjalanan mempunyai kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, maka wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau tes cepat antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

- Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan. Termasuk untuk moda transportasi perintis di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas dikecualikan serta berlaku sesuai dengan kondisi daerah masing-masing

- Pembatasan kapasitas penumpang kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang, dan kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan adalah 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik untuk daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3. Sedangkan untuk daerah dengan PPKM Level 2 dan 1, jumlah penumpang paling banyak 100 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik.

Meski sudah ada pelonggaran soal tes Covid-19, Budi meminta setiap pelaku perjalanan dalam negeri tetap aktif dan wajib melaksanakan protokol kesehatan. "Seperti penggunaan masker maupun handsanitizer, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” ujarnya.

Baca juga: Pelaku Perjalanan Domestik Kini Tak Perlu Tunjukkan Hasil Tes Covid-19

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dampak Gunung Ruang Erupsi, 13 Rute Penerbangan Lion Group Dibatalkan

4 jam lalu

Lion Air Group melayani penerbangan untuk rute domestik pada 3 Mei 2020. Foto: @lionairgroup
Dampak Gunung Ruang Erupsi, 13 Rute Penerbangan Lion Group Dibatalkan

Maskapai penerbangan Lion Group menginformasikan pembatalan 13 rute penerbangan dari dan ke Manado dampak dari penutupan Bandara Sam Ratulangi karena erupsi Gunung Ruang.


Seluruh Penerbangan Wings Air Ternate-Manado Tidak Dioperasikan

8 jam lalu

Pesawat Wings Air. Dok. Lion Air Group
Seluruh Penerbangan Wings Air Ternate-Manado Tidak Dioperasikan

Seluruh aktivitas penerbangan pesawat Wings Air rute Ternate - Manado PP pada Kamis tidak dioperasikan pasca Gunung Raung erupsi.


PT KAI: 93.000 Tiket Kereta untuk Arus Balik Lebaran hingga 21 April Masih Tersedia

18 jam lalu

Penumpang Kereta Api Sawunggalih dari Kutoarjo saat tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu, 13 April 2024. Arus Balik Lebaran 2024 sebanyak 46.474 penumpang tiba di Jakarta dengan rincian turun di Stasiun Pasar Senen 17.000 penumpang, Stasiun Gambir 15,500 penumpang, Bekasi 6.600 penumpang dan sisanya turun di beberapa stasiun Jakarta. Puncak arus balik lebaran 2024 sendiri diprediksi pada tanggal 13, 14, dan 15 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
PT KAI: 93.000 Tiket Kereta untuk Arus Balik Lebaran hingga 21 April Masih Tersedia

PT KAI menyebutkan ada sebanyak 93 ribu lebih ketersediaan tempat duduk untuk keberangkatan arus balik Lebaran hingga Ahad mendatang, 21 April 2022.


Arus Balik saat Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Pengguna Angkutan Umum Capai 1 Juta

1 hari lalu

Suasana arus balik mudik setelah putusan Work From Home (WFH) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Rabu, 17 April 2024. Aturan WFO dan WFH bagi pegawai ASN usai libur lebaran berlaku pada tanggal 16-17 April 2024. Dalam hal ini, pemerintah mempersilakan pegawai ASN untuk menunda kepulangan dari mudik setelah adanya kebijakan yang berlaku. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Arus Balik saat Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Pengguna Angkutan Umum Capai 1 Juta

Kemenhub menyatakan pergerakan penumpang angkutan umum pada arus balik dan hari pertama kerja usai libur Lebaran masih tinggi.


Simak Aturan dan Batas Maksimum Bawa Bagasi ke Pesawat Lion Air Group

1 hari lalu

Pesawat Lion Air. FOTO/Instagram/LionAir
Simak Aturan dan Batas Maksimum Bawa Bagasi ke Pesawat Lion Air Group

Setiap maskapai memiliki aturan berbeda tentang batas maksimum bagasi yang dapat dibawa oleh setiap penumpang.


10 Maskapai Penerbangan dengan Tiket Termahal di Dunia

2 hari lalu

Ini dia deretan maskapai penerbangan dengan tiket termahal di dunia, ada yang mencapai Rp671 juta untuk sekali perjalanan. Foto: Canva
10 Maskapai Penerbangan dengan Tiket Termahal di Dunia

Ini dia deretan maskapai penerbangan dengan tiket termahal di dunia, ada yang mencapai Rp671 juta untuk sekali perjalanan.


Di Balik Kecelakaan Pesawat Termahal Sepanjang Sejarah: Bomber Siluman B-2 Spirit of Kansas

2 hari lalu

Kecelakaan pesawat bomber B-2 Spirit of Kansas di Guam. Screenshot via Google Maps
Di Balik Kecelakaan Pesawat Termahal Sepanjang Sejarah: Bomber Siluman B-2 Spirit of Kansas

Insiden kecelakaan pesawat itu berlangsung hanya hitungan detik tapi meninggalkan kerugian senilai US$2 miliar atau setara lebih dari Rp 32 triliun.


Hasil Riset MTI: Travel Gelap Berkembang Pesat saat Pandemi

3 hari lalu

Petugas mengevakuasi bangkai kendaraan yang mengalami kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Hasil Riset MTI: Travel Gelap Berkembang Pesat saat Pandemi

Salah satu poin yang membuat masyarakat meminati travel gelap adalah layanan door to door.


Travel Gelap Masih Beroperasi di Sekitar Cawang UKI, Disebut Aman dari Razia Polisi

3 hari lalu

Seorang pria berdiri menunggu penumpang arah Ciawi, Kota Bogor, Jawa Barat, di terminal bayangan, yang terletak di Jalan Perindustrian, Makasar, Jakarta Timur, atau seberang Rumah Sakit Umum Universitas Kristen Indonesia, Senin, 15 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Travel Gelap Masih Beroperasi di Sekitar Cawang UKI, Disebut Aman dari Razia Polisi

Mobil berpelat hitam yang diduga dioperasikan sebagai angkutan umum ilegal atau travel gelap masih dengan mudah ditemui di kawasan Cawang UKI


7 Tips Tidur Nyenyak di Pesawat

3 hari lalu

Ilustrasi penumpang pesawat terbang kelas ekonomi. Freepik.com/DC Studios
7 Tips Tidur Nyenyak di Pesawat

Beberapa tips ini bisa Anda lakukan jika ingin tidur nyenyak di pesawat.