TEMPO.CO, Jakarta - Pandemi Covid-19 mempengaruhi banyak aspek hidup masyarakat, termasuk dalam kegiatan dan perjalanan sehari-hari. Aktivitas dan mobilitas masyarakat harus dibatasi demi mencegah penularan virus meluas.
Dalam rangka itu, pemerintah Indonesia pun mengambil beragam langkah, mulai dari membatasi pergerakan masyarakat hingga mengubah hari libur agar masyarakat tidak ke luar rumah. Sejak pertama kali Covid-19 masuk Indonesia, sejumlah kebijakan telah diambil dengan berbagai perubahan dan lika likunya. Berikut ulasannya:
Baca Juga:
Ubah-ubah Nama PPKM
Kebijakan ini adalah langkah pemerintah untuk membatasi kegiatan masyarakat. Sebelum diberi nama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, pemerintah sempat menyebutnya Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Saat diberi nama PPKM sejak awal 2021, judul PPKM juga sempat berubah-ubah mulai dari PPKM Mikro, PPKM Darurat hingga PPKM dengan Level mulai Level 1 sampai Level 4. Selama 2021, pemerintah beberapa kali memperpanjang PPKM.
Pada awal Februari, PPKM disebut PPKM Mikro. Strategi penanganan PPKM Mikro ini berbasis komunitas masyarakat hingga unit terkecil di level RT/RW. Pada PPKM mikro, pekerja yang bekerja di kantor dibatasi 50 persen. Pusat perbelanjaan atau mal boleh beroperasi hingga pukul 21.00. Kemudian, kapasitas makan di restoran atau dine-in dibatasi maksimal 50 persen. Kapasitas rumah ibadah dibatasi maksimal 50 persen.
Saat kasus Covid-19 melonjak mulai Juli lalu, pemerintah menerapkan PPKM Darurat. Pengetatan aktivitas mencakup 100 persen Work from Home (WFH) untuk sektor non-esensial dan seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup, restoran dan rumah makan hanya menerima delivery/take away serta tempat ibadah dan area publik ditutup sementara. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan khusus untuk perjalanan dengan moda pesawat, selain kartu vaksin, penumpang harus mengantongi hasil tes swab PCR dengan batas waktu H-2. Sedangkan penumpang untuk moda transportasi jarak jauh lainnya, seperti laut dan darat, bisa menunjukkan dokumen tes Antigen dengan batas waktu H-1.
Saat kasus mereda, pemerintah mulai menerapkan PPKM berdasarkan level assesmen masing-masing daerah. Level paling rendah, yaitu Level 1 diterapkan bagi daerah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu, jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk, kasus kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk serta target cakupan vaksinasi Covid-19 dosis pertama sudah mencapai 70 persen dan cakupan vaksinasi dosis pertama untuk lansia 60 persen.
Untuk PPKM Level 2, angka kasus konfirmasi Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk per minggu, jumlah rawat inap di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk per minggu dan kasus kematian kurang dari 2 orang per 100 ribu penduduk. PPKM Level 3 yakni, angka kasus konfirmasi Covid-19 sekitar 50-150 orang per 100 ribu penduduk per minggu, jumlah rawat inap di rumah sakit sekitar 10-30 orang per 100 ribu penduduk per minggu dan kasus kematian antara 2-5 kasus per 100 ribu penduduk, sedangkan PPKM Level 4 angka kasus konfirmasi Covid-19 lebih dari 150 orang per 100 ribu penduduk. Kemudian jumlah rawat inap di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk dan kasus kematian lebih dari 5 kasus per 100 ribu penduduk.
Dalam penerapannya, pemerintah melakukan pembatasan dalam sejumlah aspek kegiatan masyarakat. Misalnya pada PPKM Level 1 dan 2, tempat wisata diizinkan buka dengan pembatasan kapasitas sedangkan untuk PPKM Level 3 dan 4, tempat wisata harus tutup. Saat ini, kebijakan tersebut masih berjalan mengikuti situasi terkini kasus Covid-19. Terlebih, dengan munculnya varian Omicron.
Libur nasional berubah ....