"

Kaleidoskop 2021: Utak-atik Syarat Perjalanan, Libur Nasional dan Karantina

Reporter

Antrean calon penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 17 Desember 2021. Untuk mencegah lonjakan kasus virus Corona akibat liburan Natal dan Tahun Baru 2022, Satgas Covid-19 akan memperketat aturan perjalanan. TEMPO/Subekti
Antrean calon penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 17 Desember 2021. Untuk mencegah lonjakan kasus virus Corona akibat liburan Natal dan Tahun Baru 2022, Satgas Covid-19 akan memperketat aturan perjalanan. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Pandemi Covid-19 mempengaruhi banyak aspek hidup masyarakat, termasuk dalam kegiatan dan perjalanan sehari-hari. Aktivitas dan mobilitas masyarakat harus dibatasi demi mencegah penularan virus meluas.

Dalam rangka itu, pemerintah Indonesia pun mengambil beragam langkah, mulai dari membatasi pergerakan masyarakat hingga mengubah hari libur agar masyarakat tidak ke luar rumah. Sejak pertama kali Covid-19 masuk Indonesia, sejumlah kebijakan telah diambil dengan berbagai perubahan dan lika likunya. Berikut ulasannya:

Ubah-ubah Nama PPKM

Kebijakan ini adalah langkah pemerintah untuk membatasi kegiatan masyarakat. Sebelum diberi nama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, pemerintah sempat menyebutnya Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Saat diberi nama PPKM sejak awal 2021, judul PPKM juga sempat berubah-ubah mulai dari PPKM Mikro, PPKM Darurat hingga PPKM dengan Level mulai Level 1 sampai Level 4. Selama 2021, pemerintah beberapa kali memperpanjang PPKM.

Pada awal Februari, PPKM disebut PPKM Mikro. Strategi penanganan PPKM Mikro ini berbasis komunitas masyarakat hingga unit terkecil di level RT/RW. Pada PPKM mikro, pekerja yang bekerja di kantor dibatasi 50 persen. Pusat perbelanjaan atau mal boleh beroperasi hingga pukul 21.00. Kemudian, kapasitas makan di restoran atau dine-in dibatasi maksimal 50 persen. Kapasitas rumah ibadah dibatasi maksimal 50 persen.

Saat kasus Covid-19 melonjak mulai Juli lalu, pemerintah menerapkan PPKM Darurat. Pengetatan aktivitas mencakup 100 persen Work from Home (WFH) untuk sektor non-esensial dan seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup, restoran dan rumah makan hanya menerima delivery/take away serta tempat ibadah dan area publik ditutup sementara. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan khusus untuk perjalanan dengan moda pesawat, selain kartu vaksin, penumpang harus mengantongi hasil tes swab PCR dengan batas waktu H-2. Sedangkan penumpang untuk moda transportasi jarak jauh lainnya, seperti laut dan darat, bisa menunjukkan dokumen tes Antigen dengan batas waktu H-1.

Saat kasus mereda, pemerintah mulai menerapkan PPKM berdasarkan level assesmen masing-masing daerah. Level paling rendah, yaitu Level 1 diterapkan bagi daerah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu, jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk, kasus kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk serta target cakupan vaksinasi Covid-19 dosis pertama sudah mencapai 70 persen dan cakupan vaksinasi dosis pertama untuk lansia 60 persen.

Untuk PPKM Level 2, angka kasus konfirmasi Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk per minggu, jumlah rawat inap di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk per minggu dan kasus kematian kurang dari 2 orang per 100 ribu penduduk. PPKM Level 3 yakni, angka kasus konfirmasi Covid-19 sekitar 50-150 orang per 100 ribu penduduk per minggu, jumlah rawat inap di rumah sakit sekitar 10-30 orang per 100 ribu penduduk per minggu dan kasus kematian antara 2-5 kasus per 100 ribu penduduk, sedangkan PPKM Level 4 angka kasus konfirmasi Covid-19 lebih dari 150 orang per 100 ribu penduduk. Kemudian jumlah rawat inap di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk dan kasus kematian lebih dari 5 kasus per 100 ribu penduduk.

Dalam penerapannya, pemerintah melakukan pembatasan dalam sejumlah aspek kegiatan masyarakat. Misalnya pada PPKM Level 1 dan 2, tempat wisata diizinkan buka dengan pembatasan kapasitas sedangkan untuk PPKM Level 3 dan 4, tempat wisata harus tutup. Saat ini, kebijakan tersebut masih berjalan mengikuti situasi terkini kasus Covid-19. Terlebih, dengan munculnya varian Omicron.

Libur nasional berubah ....








Berencana Mudik dengan Pesawat bersama Anak, Simak Dulu Tips Berikut

6 jam lalu

Ilustrasi mudik dengan pesawat. ANTARA/Septianda Perdana
Berencana Mudik dengan Pesawat bersama Anak, Simak Dulu Tips Berikut

Berikut empat tips supaya anak tidak rewel selama perjalanan mudik dengan pesawat terbang dari blogger perjalanan.


Jokowi Cerita Sempat Bingung dengan Singkatan PPKM dan PSBB

1 hari lalu

Presiden Jokowi. TEMPO/Subekti
Jokowi Cerita Sempat Bingung dengan Singkatan PPKM dan PSBB

Presiden Jokowi mengaku sempat bingung dengan istilah PSBB dan PPKM yang sempat diberlakukan saat pandemi Covid-19 melanda.


Ramadan dan Idul FItri, BI Siapkan Rp 195 Triliun untuk Layani Penukaran Uang

4 hari lalu

Warga antre untuk menukarkan uang baru pada mobil kas keliling Bank Indonesia (BI) di Pasar Koja Baru, Jakarta, Rabu, 13 April 2022. Mobil kas keliling tersebar di 5.013 titik yang meliputi 453 titik penukaran di wilayah Jabodebek dan 4.560 di luar wilayah Jabodebek. TEMPO/Tony Hartawan
Ramadan dan Idul FItri, BI Siapkan Rp 195 Triliun untuk Layani Penukaran Uang

BI menyediakan uang tunai sebanyak Rp 195 triliun untuk melayani kebutuhan masyarakat yang akan menukarkan uang dalam menyambut Ramadan dan Idul Fitri


Cek, Daftar Tanggal Cuti Lebaran 2023, Catat Tanggalnya

4 hari lalu

Kendaraan pemudik melintas menuju arah Jabodetabek di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Minggu 8 Mei 2022. Pada H+5 Lebaran 2022, terjadi peningkatan volume kendaraan pemudik yang menuju arah Jabodetabek. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Cek, Daftar Tanggal Cuti Lebaran 2023, Catat Tanggalnya

Cuti lebaran adalah hari yang ditunggu-tunggu karena biasanya menjadi momen untuk pulang kampung.


PPKM Dicabut, Kemenhub Prediksi Mudik Lebaran Capai 123,8 Juta Orang

14 hari lalu

Foto udara kendaraan pemudik melintas di simpang susun Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Minggu 8 Mei 2022. Sejumlah titik di ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek mengalami peningkatan volume kendaraan pemudik pada puncak arus balik Lebaran yang diprediksi pada tanggal 6 hingga 8 Mei 2022. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar
PPKM Dicabut, Kemenhub Prediksi Mudik Lebaran Capai 123,8 Juta Orang

Kemenhub memprediksi mudik lebaran 2023 didominasi dari Pulau Jawa sebesar 62,5 persen atau 77,3 juta orang.


Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Bulan April 2023

15 hari lalu

Kepadatan kendaraan di jalur wisata Puncak, Gadog, Ciawi,  Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu 21 Januari 2023. Kepadatan kendaraan wisatawan mulai terlihat menuju kawasan Puncak Bogor jelang libur Tahun Baru Imlek 2574 serta libur cuti bersama, sehingga Sat Lantas Polres Bogor memberlakukan rekayasa lalu lintas sistem satu arah (one way) dan sistem lawan arus (contra flow) di keluar tol Jagorawi. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Bulan April 2023

Berikut daftar tanggal merah dan cuti bersama 2023. Catat tanggalnya dan persipkan liburan panjang!


Cek Daftar Tanggal Merah Bulan Maret 2023: Ada Libur Hari Raya Nyepi

21 hari lalu

Warga menaiki Bus Wisata Transjakarta di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat 20 Januari 2023. Bus tingkat dengan atap terbuka yang merupakan fasilitas gratis itu memungkinkan warga menikmati pemandangan lanskap gedung-gedung perkantoran di Ibu Kota. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Cek Daftar Tanggal Merah Bulan Maret 2023: Ada Libur Hari Raya Nyepi

Ada banyak daftar tanggal merah yang telah disepakati. Cek daftar hari libur bulan Maret 2023 yang telah disepakati pemerintah.


OJK Beberkan Strategi Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan RI

21 hari lalu

OJK. Foto: Istimewa
OJK Beberkan Strategi Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan RI

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara membeberkan strategi lembaganya untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan menghadapi tantangan ke depan.


Tips Bebas Sakit Punggung Saat Perjalanan Jauh, Bawa Bola Tenis dan Kaus Kaki

24 hari lalu

Ilustrasi Mengemudi di Saat Hujan. (Istimewa)
Tips Bebas Sakit Punggung Saat Perjalanan Jauh, Bawa Bola Tenis dan Kaus Kaki

Sakit punggung bisa jadi akan dirasakan karena terlalu lama duduk saat perjalanan.


Usulan Hari Kejepit Jadi Libur Nasional, PHRI dan ASITA Beri Sejumlah Catatan

25 hari lalu

Suasana libur lebaran di destinasi wisata Ulun Danu Beratan, Bali, pada 3 Mei 2022. TEMPO | Made Argawa
Usulan Hari Kejepit Jadi Libur Nasional, PHRI dan ASITA Beri Sejumlah Catatan

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengusulkan penerapan hari kejepit untuk mengejar target pergerakan wisatawan nusantara.