Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama
Sejak awal tahun, pemerintah mengubah kebijakan libur nasional dan cuti bersama. Hal itu dilakukan untuk mencegah mobilitas masyarakat yang berpotensi menyebarkan virus lebih meluas.
Pemerintah menghapus cuti bersama Hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret 2021. Demi mencegah masyarakat untuk mudik, pemerintah menghapus cuti Bersama Lebaran Idul Fitri pada Senin-Rabu, 17, 18, dan 19 Mei 2021. Sehingga saat itu, masyarakat hanya merasakan libur nasional Hari Raya Idul Fitri pada Kamis-Jumat, 13-14 Mei dan cuti bersama Idul Fitri Rabu, 12 Mei.
Selanjutnya libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus digeser waktunya menjadi Rabu, 11 Agustus. Libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula pada Selasa, 19 Oktober digeser menjadi Rabu, 22 Oktober. Terakhir, libur cuti bersama Natal 2021 pada Jumat, 24 Desember ditiadakan.
Syarat Perjalanan
Saat ini, pemerintah menetapkan syarat bagi pelaku perjalanan untuk memastikan mereka yang bepergian dalam keadaan sehat dan tak berpotensi menularkan Covid-19. Syarat perjalanan ditetapkan sejak pemerintah menetapkan status PPKM Darurat. Kala itu, pelaku perjalanan harus mengantongi kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR atau tes cepat antigen.
Sampai saat ini, pada dasarnya syarat itu tetap berlaku. Namun sempat terjadi perubahan pada Oktober lalu. Kala itu, pemerintah membolehkan penumpang pesawat menggunakan tes cepat antigen maksimal 1x24 jam. Namun kemudian direvisi harus kembali menggunakan tes PCR 3x24 jam. Terakhir diubah lagi boleh menggunakan tes cepat antigen asalkan sudah mendapat dosis lengkap vaksin Covid-19.
Saat ini, aturan yang berlaku adalah bagi pelaku perjalanan darat dan transportasi umum wajib telah menerima dosis vaksinasi lengkap, membawa hasil negatif tes antigen dengan sampel yang diambil dalam waktu 1x24 jam dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian. Untuk penumpang kereta api wajib menerima minimal dosis pertama vaksinasi dan membawa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan untuk pesawat boleh minimal dosis pertama asal membawa hasil negatif tes PCR dan wajib kartu vaksin dosis lengkap dengan hasil tes cepat antigen.
Masa karantina berubah ...