Masa Karantina
Selama 2021, pemerintah beberapa kali mengubah aturan karantina bagi waega negara asing atau warga Indonesia dari luar negeri. Pada Juli, masa karantina bagi seluruh pelaku perjalanan internasional yang masuk wilayah Indonesia selama 8x24 jam atau 8 hari. Aturan ini berubah setelah varian Covid-19 Delta masuk ke Indonesia. Sebelumnya masa karantina ditetapkan selama 5 hari.
Setelah penyebaran Covid-19 mereda, pemerintah kembali menurunkan lama waktu karantina dari 8 hari menjadi 5 hari. Perubahan ini diumumkan pada 14 Oktober 2021 berbarengan dengan pembukaan pintu wisata internasional di Bali dan Kepulauan Riau.
Pada 3 November, pemerintah kembali mengubah aturan masa karantina. Durasi wajib karantina dari lima hari diturunkan kembali menjadi tiga hari untuk pelaku perjalanan internasional yang telah menerima dosis penuh vaksinasi. Sedangkan untuk pelaku perjalanan internasional yang belum divaksin Covid-19 dosis penuh, mereka wajib menjalani karantinanya 5 hari.
Pada awal Desember, pemerintah memperpanjang masa karantina dari 3x24 jam menjadi 10 hari dan 14 hari seiring memyebarnya varian Omicron. Masa karantina 14 hari berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri yang berasal dari 13 negara dengan resiko tinggi varian Omicron. Sedangkan masa karantina 10 hari untuk mereka yang datang di luar negara pengecualian.
SHELAMITA AZZAHRA | DEWI NURITA | FAJAR PEBRIANTO | FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: Di Tengah Merebaknya Varian Omicron, 10 Ribu WNI ke Luar Negeri dalam 5 Hari