TEMPO.CO, Jakarta - Pada masa libur Natal dan Tahun Baru, Satgas Covid-19 Kota Bogor akan menerapkan pemeriksaan terhadap wisatawan yang datang ke wilayah itu. Pemeriksaan tersebut mencakup kartu vaksin Covid-19.
"Jadi silakan warga berwisata di Kota Bogor, tapi pastikan Anda sudah divaksin," kata Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor yang juga Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto di Balai Kota Bogor, Kamis, 25 November 2021.
Menurut Bima, hal tersebut berlaku bagi warga Kota Bogor maupun daerah lain yang ingin datang berwisata ke wilayahnya. Masyarakat dapat menunjukkan bukti vaksin itu melalui aplikasi PeduliLindungi atau bukti fisik berupa cetak sertifikat.
Bagi warga yang belum divaksin, kata Bima, tidak diperkenankan keluar dari area sekitar rumah dengan alasan apa pun untuk saling berkunjung maupun berwisata, termasuk bagi penderita penyakit bawaan atau komorbid, anak kecil dan lainnya. Ia pun meminta warga yang belum vaksin bisa mengunjungi sentra vaksin yang disiapkan.
"Jadi kalau belum divaksin mau jalan-jalan di Kota Bogor, silakan divaksin dulu. Kita siapkan sentra-sentra vaksinnya," kata Bima.
Berkaitan dengan kebijakan libur Natal dan Tahun Baru juga, Kota Bogor batal menerapkan aturan ganjil genap. Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Beaar Susatyo Purnomo Condro mengatakan pembatalan pembatasan mobilitas warga melalui penerapan ganjil genap diganti penerapan sanksi bagi warga yang belum melaksanakan vaksinasi.
Sanksi yang dimaksud adalah mengantarkan warga tersebut ke sentra-sentra vaksinasi yang telah disiapkan Dinas Kesehatan Kota Bogor. "Kami lebih menekankan prokes ketat, jadi kalau berhenti, parkir dan turun dari kendaraan di tempat umum atau tempat wisata, pedestrian akan kami tanya bukti vaksinnya, kalau tidak, tidak bisa," kata Susatyo. Adapun pada masa libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah pusat memutuskan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah.
Baca juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Seluruh Objek Wisata di Mataram NTB akan Ditutup