Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ada Pendaki Hilang di Gunung Guntur, Evaluasi Batasan Usia Mendaki Gunung

Reporter

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Ilustrasi pendakian. TEMPO/Subekti
Ilustrasi pendakian. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pendaki hilang di Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat. Pendaki itu tak diketahui keberadaannya selama enam hari, mulai Minggu sampai Jumat, 19-24 September 2021.

Tim Search and Rescue (SAR), petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), kepolisian, komunitas pecinta alam, sampai penduduk sekitar berusaha mencari remaja 14 tahun yang hilang itu. Dia datang ke Gunung Guntur bersama 13 temannya.

Mereka sempat bermalam di Pos 3 pada Sabtu, 18 September 2021, kemudian melanjutkan perjalanan ke puncak gunung keesokan harinya. Hanya remaja laki-laki 14 tahun itu yang tidak ikut. Dia memilih tetap di perkemahan. Namun saat kawan-kawannya kembali dari puncak gunung, dia sudah tak ada di tempat. Sementara barang bawaannya masih ada di tenda.

Pengurus Asosiasi Olahraga Pendaki Gunung Indonesia atau AOPGI Garut, Fiki Nur Falah menyayangkan adanya pendaki yang hilang di Gunung Guntur. Dia berharap semua pihak mengevaluasi kebijakan syarat mendaki gunung, salah satunya soal batasan usia, agar kejadian serupa tidak terulang.

"Semua pihak sebaiknya menetapkan standar naik gunung yang aman, misalkan batas umur," kata Fiki. Standardisasi ini penting untuk meminimalisasi risiko atau kecelakaan saat mendaki atau berada di alam terbuka. "Pendaki yang masih di bawah umur sebaiknya tidak melakukan pendakian karena risikonya tinggi."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Fiki menyayangkan pendaki yang sempat hilang di Gunung Guntur, Garut, itu masih berusia muda dan belum terlalu memahami inlu tentang pendakian. Terlebih berada di alam terbuka sendirian, dia tak pernah tahu apa saja yang bakal terjadi. "Harus siap, fisik, mental, termasuk peralatan yang lengkap," katanya.

Batasan usia naik gunung memang berbeda di setiap tempat. Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru atau TNBTS, Jawa Timur, membatasi usia pendaki yang boleh masuk kawasan pendakian paling muda berumur sepuluh sampai 60 tahun. Di Gunung Lawu dan Gunung Sumbing, Jawa Tengah, yang boleh mendaki hanya mereka yang berusia 17 tahun ke atas. Apabila kurang dari itu, maka harus didampingi keluarga atau porter.

Di Gunung Gede Pangrango, batas usia calon pendaki minimal lima tahun. Calon pendaki yang berumur kurang dari 17 tahun wajib menyerahkan surat izin orang tua atau wali dan membubuhkan tanda tangan di atas materai, serta melampirkan fotokopi KTP orang tua atau wali.

Baca juga:
Pendaki yang Hilang di Gunung Guntur Garut Ternyata Berada Tak Jauh dari Kemah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Wisatawan Dilarang Mendirikan Tenda dan Berkemah di Seluruh Kawasan Gunung Bromo

2 hari lalu

Hamparan padang sabana hijau Gunung Bromo, tertutup kristal putih terbentuk dari embun yang membeku. Dok. Balai Besar TNBTS
Wisatawan Dilarang Mendirikan Tenda dan Berkemah di Seluruh Kawasan Gunung Bromo

Larangan kemah di Gunung Bromo juga merupakan salah satu upaya untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan di kawasan TNBTS


Pendaki Ilegal Bisa Dilarang Naik Gunung Bertahun-tahun, Begini Prosedur Naik Gunung Secara Legal

16 hari lalu

Dua orang remaja mendaki gunung Kreuzjoch saat matahari terbit  di kawasan pegunungan Alpen, Schwendau, Austria, 11 Juli. REUTERS/ Dominic Ebenbichler
Pendaki Ilegal Bisa Dilarang Naik Gunung Bertahun-tahun, Begini Prosedur Naik Gunung Secara Legal

Mendaki gunung tidak sembarangan. Untuk melakukannya, ada prosedur yang perlu dilalui. Jika naik gunung secara ilegal, sanksi bisa menanti.


Tips Memilih Open Trip untuk Mendaki Gunung agar Tak Kecewa

18 hari lalu

Ilustrasi mendaki gunung. TEMPO/Aris Andrianto
Tips Memilih Open Trip untuk Mendaki Gunung agar Tak Kecewa

Open trip biasanya sudah termasuk semua keperluan mendaki gunung, mulai dari transportasi, makan, sampai dengan perizinan jika diperlukan.


Usai Penyegelan Masjid Ahmadiyah, Situasi di Nyalindung Garut Kondusif

18 hari lalu

Ilustrasi pengeras suara masjid. Dok. TEMPO/ Bernard Chaniago
Usai Penyegelan Masjid Ahmadiyah, Situasi di Nyalindung Garut Kondusif

Salah seorang pendamping warga Ahmadiyah di Garut mengatakan penyegelan masjid Ahmadiyah dilakukan tanpa pemberitahuan sama sekali.


Tim Pakem Garut Sebut Penyegelan Mesjid Ahmadiyah Tak Langgar Aturan

20 hari lalu

Ilustrasi masjid. Twitter
Tim Pakem Garut Sebut Penyegelan Mesjid Ahmadiyah Tak Langgar Aturan

Tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem), mengaku tidak melakukan pelanggaran atas penyegelan mesjid Ahmadiyah di Kabupaten Garut.


2 Fakta di Balik Peristiwa Mutilasi di Garut

23 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
2 Fakta di Balik Peristiwa Mutilasi di Garut

Mayat yang diduga sebagai korban mutilasi itu ditemukan di tepi jalan lintas Selatan Jawa Barat, tepatnya di Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, pada Minggu, 30 Juni 2024.


Pelaku dan Korban Pembunuhan Disertai Mutilasi di Garut Diduga Sakit Jiwa

24 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Pelaku dan Korban Pembunuhan Disertai Mutilasi di Garut Diduga Sakit Jiwa

Hingga saat ini polisi belum berhasil mengungkap motif pembunuhan disertai mutilasi di Garut itu karena jawaban tersangka kerap tidak nyambung.


Kriminalitas dalam Sepekan: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kematian Afif Maulana, Ditemukan Mayat Dicor, hingga Mutilasi di Garut

24 hari lalu

Pendukung menandatangani spanduk dukungan usai penundaan sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Bandung, Jawa Barat, Senin 24 Juni 2024. Majelis Hakim menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan atas penetapan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon akibat ketidakhadiran pihak termohon dari Polda Jabar. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Kriminalitas dalam Sepekan: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kematian Afif Maulana, Ditemukan Mayat Dicor, hingga Mutilasi di Garut

Ini rangkaian beberapa kasus kriminalitas yang terjadi sepekan ini antara lain Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kematian Afif Maulana, mayat dicor.


Mulai Hari Ini, Jumlah Pendaki ke Gunung Fuji Dibatasi dan Harus Bayar Rp203 Ribu

25 hari lalu

Pengunjung berjalan di samping gerbang jalur yang baru dibangun dalam serangkaian uji coba pembatasan wisatawan pada hari pertama musim pendakian di Jalur Fujiyoshidaguchi, Rute Yoshida, di Fujiyoshida, Prefektur Yamanashi, Jepang 1 Juli 2024. REUTERS/Issei Kato
Mulai Hari Ini, Jumlah Pendaki ke Gunung Fuji Dibatasi dan Harus Bayar Rp203 Ribu

Pembatasan Gunung Fuji dilakukan setelah tanda-tanda overtourism seperti banyak keluhan sampah, polusi, dan jalur yang sangat padat.


BMKG Jelaskan Gempa M5,0 yang Getarkan Garut Tengah Malam

26 hari lalu

Ilustrasi gempa. geo.tv
BMKG Jelaskan Gempa M5,0 yang Getarkan Garut Tengah Malam

Dari hasil analisis BMKG, sumber gempa berasal dari laut di selatan Jawa tapi nihil tsunami.