Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Libur Idul Adha 2021, Simak Aturan Perjalanan ke Luar Daerah

Reporter

image-gnews
Polisi Lalu Lintas mengecek dokumen perjalanan kendaraan saat penyekatan kendaraan di pintu exit Tol Kandeman, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Jumat 16 Juli 2021. Polda Jawa Tengah memberlakukan penutupan 27 pintu keluar tol di wilayah Jawa Tengah dengan melakukan putar balik dan penyekatan kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen perjalanan kendaraan non esensial dan non kritikal guna membatasi mobilitas masyarakat dalam mencegah laju penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra
Polisi Lalu Lintas mengecek dokumen perjalanan kendaraan saat penyekatan kendaraan di pintu exit Tol Kandeman, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Jumat 16 Juli 2021. Polda Jawa Tengah memberlakukan penutupan 27 pintu keluar tol di wilayah Jawa Tengah dengan melakukan putar balik dan penyekatan kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen perjalanan kendaraan non esensial dan non kritikal guna membatasi mobilitas masyarakat dalam mencegah laju penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menerbitkan sejumlah aturan mengenai pergerakan masyarakat atau perjalanan saat libur Idul Adha 2021. Regulasi tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 51 Tahun 2021.

“Dalam SE terbaru ini ada sejumlah perubahan yang kami muat. Di antaranya selama masa libur Idul Adha tanggal 19 Juli sampai 25 Juli 2021 maka diberlakukan pembatasan perjalanan ke luar daerah," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam siaran pers, Senin, 19 Juli 2021.

Perjalanan ke luar daerah, kata Budi, hanya diizinkan untuk pekerja sektor esensial dan kritikal serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak. Kategori pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak, yakni pasien sakit keras, ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi dua orang, dan pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

Meski diizinkan untuk melakukan perjalanan, Budi menjelaskan mereka wajib memenuhi sejumlah dokumen. Bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat di dalam Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil tes negatif RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x 24 jam.

"Sementara di luar Pulau Jawa dan Bali, hanya perlu menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x 24 jam,” kata Budi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Syarat kartu vaksinasi dikecualikan bagi kendaraan pengangkut logistik, pasien yang sakit keras, ibu hamil dan satu orang pendamping, kepentingan persalinan serta dua orang pengantar, maupun pengantar jenazah non-Covid-19 dengan maksimal lima orang pendamping.

Sementara itu, bagi para pekerja yang akan keluar daerah wajib membawa dokumen seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari pemda setempat. Selain itu, dapat membawa surat tugas yang ditandatangani pejabat minimal Eselon 2 dan berstempel basah atau dengan tanda tangan elektronik.

"SE 51 Tahun 2021 ini mulai berlaku sejak 19 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian,” kata Budi terkait waktu berlaku regulasi libur Idul Adha 2021.

Baca juga: Rejang Lebong Izinkan Tempat Wisata Buka Saat Libur Idul Adha

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: ESDM Buka Suara soal Rencana Prabowo Ganti Subsidi BBM Menjadi BLT, BBN Airlines Indonesia Segera Buka Rute Jakarta-Pontianak

17 jam lalu

Menteri Pertahanan yang juga Presiden terpilih Prabowo Subianto saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Prabowo Subianto menghadiri rapat terakhir sebagai Menteri Pertahanan dengan Komisi III DPR RI periode 2019-2024 yang beragendakan pengambilan persetujuan terhadap 5 RUU kerjasama bidang Pertahanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini: ESDM Buka Suara soal Rencana Prabowo Ganti Subsidi BBM Menjadi BLT, BBN Airlines Indonesia Segera Buka Rute Jakarta-Pontianak

Kementerian ESDM merespon rencana Presiden Terpilih Prabowo Subianto menggantikan subsidi BBM dengan Bantuan Langsung Tunai atau BLT.


Iran Air Batalkan Penerbangan ke Lebanon, Diancam Militer Israel

6 hari lalu

Orang-orang berjalan di luar bandara internasional Beirut, di Beirut, Lebanon, 23 Juni 2024. Reuters
Iran Air Batalkan Penerbangan ke Lebanon, Diancam Militer Israel

Tentara Israel menyusup ke menara kendali bandara Lebanon, mengancam akan menargetkan pesawat sipil Iran yang mencoba mendarat


Retno Marsudi Serukan Ada Tindakan Konkret untuk Penghapusan Total Senjata Nuklir

8 hari lalu

Rudal balistik antarbenua Hwasong-18 diluncurkan dari lokasi yang dirahasiakan di Korea Utara dalam gambar yang dirilis oleh Kantor Berita Pusat Korea Utara pada 13 Juli 2023. Media pemerintah melaporkan, mengatakan senjata itu adalah inti dari kekuatan serangan nuklirnya dan peringatan bagi Amerika Serikat dan musuh lainnya. KCNA via REUTERS
Retno Marsudi Serukan Ada Tindakan Konkret untuk Penghapusan Total Senjata Nuklir

Indonesia berkomitmen kuat dalam mewujudkan dunia yang bebas dari senjata nuklir.


Sediakan 1.334 Kendaraan, Dishub Sumut Klaim Sukses Melayani Transportasi PON XXI

13 hari lalu

Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Utara Agustinus Panjaitan (baju putih) dan sejumlah pejabat Provinsi Sumut mengadakan rapat koordinasi PON XXI. Foto: Dishub Sumut
Sediakan 1.334 Kendaraan, Dishub Sumut Klaim Sukses Melayani Transportasi PON XXI

Dinas Perhubungan Sumatera Utara (Dishub Sumut) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim sukses melayani transportasi PON XXI.


Sejumlah Jalan Tol Mengalami Kenaikan Tarif, Begini Regulasinya

13 hari lalu

Arus lalulintas di Tol Dalam Kota, Semanggi, Jakarta, Selasa, 10 September 2024. Dalam waktu dekat, para pengguna Tol Dalam Kota harus mengeluarkan kocek lebih, pasalnya PT Jasamarga Metropolitan Tollroad sebagai pengelola Jalan Tol Dalam Kota dan Sedyatmo akan menaikkan tarif. Hal sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024. Adapun ruasnya adalah jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit. TEMPO/Subekti
Sejumlah Jalan Tol Mengalami Kenaikan Tarif, Begini Regulasinya

Kenaikan tarif jalan tol diatur lewat Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.


Anggaran Dirjen Perhubungan Udara Rp 1,47 Triliun, Prioritas Alokasi untuk Bandara IKN

14 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kiri) usai menyaksikan uji coba landasan pacu Bandara VVIP IKN di Kalimantan Timur, Minggu 25 Agustus 2024.. ANTARA/HO-Humas Kemenhub
Anggaran Dirjen Perhubungan Udara Rp 1,47 Triliun, Prioritas Alokasi untuk Bandara IKN

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memperoleh anggaran Rp 1,47 triliun. Sebagian untuk Bandara IKN.


Mengapa Apple Intelligence Belum Bisa Digunakan di China dan Eropa?

18 hari lalu

Apple terus berinovasi menghadirkan produk elektronik dan sistem operasi, termasuk Apple Intelligence. Apa itu Apple Intelligence? Foto: Apple
Mengapa Apple Intelligence Belum Bisa Digunakan di China dan Eropa?

Apple Intelligence belum bisa digunakan di China dan Eropa karena regulasi privasi ketat di kedua wilayah tersebut.


Ekonom Celios Kritik Pengelolaan Bandara IKN Dibuka untuk Asing

20 hari lalu

Alat berat beroperasi di area proyek Bandara VVIP, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis, 15 Agustus 2024. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memastikan Bandara VVIP yang berlokasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara belum dapat difungsionalkan pada perayaan HUT ke-79 RI karena progresnya yang belum mencapai target karena terkendala cuaca buruk. ANTARA/Fauzan
Ekonom Celios Kritik Pengelolaan Bandara IKN Dibuka untuk Asing

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengkritik rencana Kemenhub bukan pengelolaan Bandara IKN untuk asing


Kegelisahan KRL Mania Atas Wacana Kenaikan Tarif Berbasis NIK: Diskriminasi, PSO Hilang

22 hari lalu

Suasana di Stasiun Manggarai, Jakarta, Jumat, 10 Mei 2024. Pemerintah berencana akan menaikan tarif kereta Commuteline Jabodetabek pada tahun ini. Rencana penyesuaian tarif KRL Commuterline ini sudah dibahas dengan Kementerian Perhubungan, termasuk potensi tarif menjadi naik. Tarif dasar diusulkan naik sebesar Rp2.000, atau jadi Rp5.000 untuk 25 kilometer pertama. Sementara tarif lanjutan 10 kilometer berikutnya tidak naik, atau tetap Rp1.000. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kegelisahan KRL Mania Atas Wacana Kenaikan Tarif Berbasis NIK: Diskriminasi, PSO Hilang

Alih-alih menaikkan tarif, KRL Mania berharap pemerintah berbenah dan meningkatkan layanan.


Diminta Operasional Berbasis Listrik di IKN, Gabungan Pengusaha ASDP Balik Minta Syarat Ini

23 hari lalu

Sejumlah warga menunggu kapal klotok untuk menyeberang di Dermaga Pantai Lango, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu 17 Februari 2024. Masyarakat Pantai Lango mendukung pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan berharap pemerintah tidak merelokasi mereka karena dampak sejumlah pembangunan yang saat ini berlangsung seperti bandara VVIP, jalan tol dan pelabuhan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Diminta Operasional Berbasis Listrik di IKN, Gabungan Pengusaha ASDP Balik Minta Syarat Ini

Disampaikan pula bahwa IKN tak lebih penting daripada efisiensi logistik dan konektivitas 17 tibu pulau di Indonesia.