TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menerbitkan sejumlah aturan mengenai pergerakan masyarakat atau perjalanan saat libur Idul Adha 2021. Regulasi tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 51 Tahun 2021.
“Dalam SE terbaru ini ada sejumlah perubahan yang kami muat. Di antaranya selama masa libur Idul Adha tanggal 19 Juli sampai 25 Juli 2021 maka diberlakukan pembatasan perjalanan ke luar daerah," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam siaran pers, Senin, 19 Juli 2021.
Perjalanan ke luar daerah, kata Budi, hanya diizinkan untuk pekerja sektor esensial dan kritikal serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak. Kategori pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak, yakni pasien sakit keras, ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi dua orang, dan pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.
Meski diizinkan untuk melakukan perjalanan, Budi menjelaskan mereka wajib memenuhi sejumlah dokumen. Bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat di dalam Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil tes negatif RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x 24 jam.
"Sementara di luar Pulau Jawa dan Bali, hanya perlu menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x 24 jam,” kata Budi.
Syarat kartu vaksinasi dikecualikan bagi kendaraan pengangkut logistik, pasien yang sakit keras, ibu hamil dan satu orang pendamping, kepentingan persalinan serta dua orang pengantar, maupun pengantar jenazah non-Covid-19 dengan maksimal lima orang pendamping.
Sementara itu, bagi para pekerja yang akan keluar daerah wajib membawa dokumen seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari pemda setempat. Selain itu, dapat membawa surat tugas yang ditandatangani pejabat minimal Eselon 2 dan berstempel basah atau dengan tanda tangan elektronik.
"SE 51 Tahun 2021 ini mulai berlaku sejak 19 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian,” kata Budi terkait waktu berlaku regulasi libur Idul Adha 2021.
Baca juga: Rejang Lebong Izinkan Tempat Wisata Buka Saat Libur Idul Adha