TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta masih bimbang dalam memutuskan menutup atau membuka secara terbatas destinasi wisata beserta aktivitasnya. Kebimbangan itu merujuk pada acuan ketentuan, kawasan mana yang termasuk zona merah dan mana yang tidak.
Seperti diketahui, pergerakan kasus Covid-19 di Yogyakarta kian melonjak. Hari ini, Senin 28 Juni 2021, kasus Covid-19 mencatatkan rekor baru tertinggi, yakni 859 kejadian dalam sehari. Ketersediaan tempat tidur di rumah sakit kian menipis, kurang dari 20 persen di seluruh wilayah Yogyakarta.
Ada dua acuan yang berbeda soal penetapan zonasi Covid-19. Pertama, Instruksi Gubernur DI Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, dan kedua, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan dan Pengetatan PPKM Mikro.
"Ada dua sumber acuan dalam penetapan zonasi daerah. Yang pertama berbasis risiko dari pemerintah pusat dan satu lagi berbasis RT/RW dalam PPKM Mikro daerah. Kami masih mengkaji mana yang akan digunakan," kata Kepala Dinas Pariwisata DI Yogyakarta, Singgih Rajardjo Senin 28 Juni 2021.
Salah satu ketentuan dalam Instruksi Gubernur DI Yogyakarta, Sultan Hamengku Buwono X adalah, kabupaten yang masuk zona merah Covid-19 wajib menutup sementara destinasi wisata dan area publik. Namun pada kenyataannya, lima kabupaten/kota di DI Yogyakarta masih membuka destinasi wisata, secara terbatas maupun tidak.
Sementara dalam versi yang dirumuskan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui aturan PPKM Mikro serta perhitungan Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, zona merah Covid-19 di DI Yogyakarta tersebar di Kota Yogyakarta, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Sleman. Kabupaten Kulon Progo masuk zona oranye.
Apabila mengacu pada peta zonasi Covid-19 dari Kementerian Dalam Negeri tadi, menurut Singgih, maka seluruh destinasi wisata beserta aktivitasnya yang ada di empat kabupaten/kota DI Yogyakarta tersebut harus tutup. Sedangkan jika mengacu pada Instruksi Gubernur DI Yogyakarta tentang PPKM Mikro, maka penetapan zona merah berdasarkan lingkup RT/RW saja. Dengan begitu, hanya destinasi wisata dan aktivitas di tingkat RT/RW yang zona merah Covid-19 yang tutup, tidak di seluruh kabupaten/kota.
Singgih mengatakan, sebelum mengambil keputusan menutup atau tidak destinasi wisata beserta kegiatannya, Dinas Pariwisata DI Yogyakarta masih berkomunikasi dengan dinas pariwisata kabupaten/kota se-DI Yogyakarta. Para kepala dinas pariwisata tingkat kabupaten dan kota di Yogyakarta itu turut menghadiri rapat terbatas bersama provinsi DI Yogyakarta pada hari ini.
"Dari dua peta zonasi Covid-19 yang ada sekarang, kami berharap ada satu kesepakatan atau satu acuan saja," kata Singgih. "Apakah mau menerapkan zonasi berdasarkan pemerintah pusat atau kombinasi dengan PPKM Mikro daerah."
Singgih menargetkan penentuan zonasi ini rampung kurang dari satu minggu sebelum kemudian menjadi keputusan. Kendati masih merumuskan aturan, dia melanjutkan, ada pengelola destinasi wisata yang berinisiatif menutup objek wisata untuk mencegah penularan Covid-19.
Di antaranya sembilan candi dan dua situs sejarah di Kabupaten Sleman dan sejumlah destinasi wisaa di Keraton Yogyakarta. Pemerintah Kabupaten Bantul juga menutup tujuh destinasi wisata setiap Sabtu dan Ahad. "Museum-museum di DI Yogyakarta juga banyak yang tidak menerima kunjungan," kata Singgih.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Industri Pariwisata atau GIPI DI Yogyakarta, Bobby Ardyanto Setyo Ajie berharap pemerintah tak mengambil langkah terlalu ekstrem dengan menutup semua aktivitas wisata. Musababnya, pelaku usaha pariwisata di DI Yogyakarta konsisten menerapkan protokol kesehatan.
"Pemerintah mesti tegas menekan kasus Covid-19 dengan memberikan sanksi kepada pelaku usaha pariwisata yang melanggar, tapi jangan sampai membuat sektor wisata tak berkutik," kata dia. Para pengusaha sektor pariwisata, Bobby melanjutkan, sudah babak belur dan berusaha menyambung napas akibat pandemi serta berbagai kebijakan pemerintah yang serba mendadak, seperti larangan mudik dan lockdown atau karantina wilayah.
Baca juga:
Sultan Yogyakarta Didesak Tarik Rem Darurat Covid-19, Hentikan Aktivitas Wisata