TEMPO.CO, Jakarta - Seluruh objek wisata di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah ditutup sementar untuk mencegah terjadinya kerumunan. Pemerintah setempat tengah berupaya menekan jumlah lonjakan kasus Covid-19.
"Penutupan sementara objek wisata tidak hanya yang dikelola pemerintah, termasuk yang dikelola swasta, maupun pemerintah desa atau masyarakat," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko, Jumat, 4 Juni 2021.
Menurut Sujatmiko, penutupan objek wisata berlaku mulai 3-14 Juni 2021. Namun penutupan itu juga akan tetap melihat perkembangan kasus lebih lanjut.
Terkait penutupan itu, seluruh camat diminta untuk berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) untuk bersama-sama memastikan seluruh objek wisata di wilayahnya ditutup. Semua pihak juga diminta tetap waspada dengan kondisi peningkatan kasus Covid-19 sehingga perlu menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Bupati Jepara Dian Kristiandi sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jepara. Dalam Surat Edaran Nomor 443/2097 tanggal 1 Juni 2021, PPKM Mikro diperpanjang mulai 1 hingga 14 Juni 2021.
Kabupaten Jepara mencatat hingga Jumat, 4 Juni 2021, jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 mencapai 8.465 kasus, sedangkan kasus aktif Covid-19 sebanyak 857 orang. Sementara itu, kasus dinyatakan sembuh sebanyak 7.098 orang dan meninggal sebanyak 510 kasus.
Baca juga: Tradisi Larungan Kepala Kerbau di Jepara Tetap Digelar, tapi Tanpa Penonton