TEMPO.CO, Jakarta - Wisatawan yang hendak masuk ke kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, wajib membawa hasil tes Covid-19.
Kepala Kepolisian Resor Cianjur, Ajun Komisaris Besar Mochamad Rifai memastikan pelaku perjalanan dari luar wilayah Bogor dan Cianjur yang tidak membekali diri dengan hasil tes negatif Covid-19 akan diminta putar balik. "Pada Hari Raya Idul Fitri kami meningkatkan penyekatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," katanya pada Kamis, 13 Mei 2021.
Menurut dia, tingkat aktivitas masyarakat yang melintasi jalur utama Cianjur mulai berbaur dengan kendaraan wisatawan yang menghabiskan libur lebaran 2021 di kawasan Puncak Bogor - Cipanas. Jumlah pendatang dan penduduk setempat cukup banyak di kawasan Pasekon - Cipanas.
Petugas gabungan Satgas COVID-19 melakukan pemeriksaan surat keterangan tes cepat Antigen kepada wisatawan di jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 2 April 2021. Pemerintah Kabupaten Bogor mewajibkan wisatawan menunjukkan surat hasil tes cepat Antigen bagi yang hendak berwisata ke kawasan Puncak Bogor sebagai upaya meminimalisir penyebaran COVID-19 pada libur Paskah dan libur akhir pekan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Sebab itu, Rifai memastikan petugas memeriksa setiap pendatang dengan ketta dan tegas di sejumlah titik penyekatan, termasuk arah ke destinasi wisata di Cianjur, Jawa Barat. Terdapat 12 titik penyekatan yang tetap beroperasi hingga Senin, 17 Mei 2021 atau sesuai batas waktu larangan mudik dari pemerintah pusat.
Pos penyekatan terdapat dari kawasan Puncak Bogor hingga selatan Cianjur. Pos penyekatan juga berdiri di titik-titik menjelang masuk kawasan wisata. "Kami mengimbau masyarakat dari luar daerah menahan diri untuk berwisata ke Puncak - Cianjur, kecuali mengantongi surat bebas Covid-19," katanya.
Baca juga:
Ridwan Kamil Minta Petugas di Kawasan Puncak Siaga 1 Hadapi Arus Wisatawan