TEMPO.CO, Jakarta - Pada 6-17 Mei mendatang, kapal wisata yang berasal dari luar Papua Barat tidak diizinkan masuk dan beraktivitas di Kabupaten Raja Ampat. Hal itu sejalan dengan kebijakan pemerintah yang melarang aktivitas mudik pada libur Lebaran 2021.
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Raja Ampat, Anggiat P Marpaung mengatakan kapal wisata maupun penumpang dari luar Papua Barat tidak diizinkan masuk ke Raja Ampat selama masa larangan mudik lebaran. Kapal yang diizinkan masuk adalah kapal yang mengangkut logistik atau barang kebutuhan masyarakat setempat.
"Terkecuali kapal yang membawa penumpang dari luar daerah Papua Barat masuk wilayah Raja Ampat tidak diizinkan," kata Anggiat, Selasa, 4 Mei 2021.
Karena itu, Anggiat mengatakan pihaknya bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan ketat terhadap setiap kapal yang masuk ke wilayah Raja Ampat selama masa larangan mudik. Ia pun mengajak semua pihak untuk mendukung kebijakan tersebut karena dilakukan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Raja Ampat sebagai tujuan wisata dunia.
Meski kapal wisata dilarang masuk, Raja Ampat akan tetap membuka destinasi wisata pada libur Lebaran tahun ini. Beragam objek wisata di Raja Ampat bisa dikunjungi oleh wisatawan lokal atau mancanegara yang telah berada di sana sebelum masa larangan mudik, termasuk bagi masyarakat setempat.
Baca juga: Libur Lebaran 2021, Wisatawan Boleh ke Raja Ampat dengan Syarat Ini