TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Bandung akan melakukan penyekatan di tujuh titik berkaitan dengan kebijakan larangan mudik 2021. Penyekatan akan dilakukan mulai dari gerbang tol hingga sejumlah jalur pintu keluar masuk Ibu Kota Provinsi Jawa Barat itu.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Ricky Gustiadi mengatakan penyekatan para pemudik itu bakal efektif mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Saat ini, pihaknya sedang menyiapkan skema teknis penyekatan bersama kepolisian.
"Akan dirapatkan lagi titik penyekatannya, sedang disiapkan teknisnya juga dari kepolisian bagaimana menyeleksi kendaraan yang layak lolos dari aglomerasi Bandung Raya atau dari luar," kata Ricky, Jumat, 23 April 2021.
Adapun tujuh titik penyekatan itu, yakni Gerbang Tol (GT) Pasteur, GT Buahbatu, GT Kopo, GT Mochamad Toha, GT Pasirkoja dan perbatasan di wilayah Cibiru dan Ledeng.
Dalam kebijakan larangan mudik tahun ini, pemerintah melarang aktivitas mudik ke luar daerah. Namun aktivitas mudik lokal dengan sistem aglomerasi di wilayah Bandung Raya masih diperbolehkan.
Selain itu, aktivitas wisata di wilayah aglomerasi Bandung Raya diperbolehkan asal menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna meminta masyarakat agar berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di masing-masing wilayah apabila mengetahui adanya pemudik yang lolos dari larangan mudik 2021 ke Kota Bandung. "Jadi, sekarang budaya wajib lapor 1 x 24 jam itu wajib dilakukan. Kalau ada warga yang berasal dari zona merah, ya, harus di karantina," kata dia.
Baca juga: Larangan Mudik 2021, Coba Staycation di Dalam Kota Lewat Tiket Homes