TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan larangan mudik 2021 yang ditetapkan pemerintah membuat masyarakat mau tak mau tak bisa ke luar kota. Tapi, masyarakat yang butuh liburan pada masa libur lebaran nanti bisa mencoba alternatif wisata staycation di lokasi yang dekat dengan tempat tinggal.
Perusahaan aplikasi perjalanan tiket.com meluncurkan fitur terbaru, yakni Tiket Homes yang memungkinkan pengguna untuk memesan wisata staycation di lokasi dekat dengan tempat tinggal pengguna. "Pilihan alternatif staycation di hunian dalam kota dan di dekat rumah semacam ini hadir pada saat yang tepat saat adanya larangan perjalanan antarkota menjelang masa mudik," Co-Founder & Chief Marketing Officer, tiket.com Gaery Undarsa dalam keterangannya, Jumat, 23 April 2021.
Masyarakat tak perlu khawatir dengan keamanan dan kenyamanan akomodasi untuk staycation. Sebab, tiket.com menjamin 100 persen hunian yang terdaftar sudah mendapatkan label tiket Clean karena telah menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin.
"Selain untuk melepas suntuk karena tak bisa mudik, hunian unik di Tiket Homes juga dapat digunakan untuk menjamu acara buka puasa bersama, hingga menjadi rumah untuk sambut sanak saudara, keluarga, dan kerabat yang berkunjung untuk silaturahmi ketika Lebaran nanti," kata Gaery.
Saat ini, hunian Tiket Homes dapat ditemukan di sejumlah kota seperti Jakarta, Bogor, Yogyakarta, Semarang, Malang, Surabaya dan Bali. Ada juga di Singapura dan Thailand.
Bagi pengguna yang tertarik, saat ini
Tiket Homes ditawarkan dengan harga promo lewat program THR (Tiket Hari Raya) tiket.com pada 19 hingga 25 April. Program itu menawarkan beragam diskon untuk tiket perjalanan, akomodasi hingga atraksi yang sekaligus mendorong masyarakat Indonesia dapat merencanakan perjalanan atau liburan lebih matang.
Untuk layanan Tiket Homes, diskon yang ditawarkan adalah sebesar 50 persen plus 20 persen di jam Gledek, 15:00 – 21:00 WIB. Sedangkan di semua jam berlaku skema diskon 50 persen plus 10 persen
Selain itu, diskon THR ditawarkan untuk tiket pesawat domestik, hotel, To Do, kereta api, sewa mobil dan airport transfer dengan besaran hingga 50 persen plus 20 persen. Gelaran itu bisa dimanfaatkan untuk mencari alternatif liburan di tengah larangan mudik 2021.
Baca juga: Larangan Mudik 2021, Warga dari Luar Jabodetabek Dilarang Masuk Kabupaten Bogor