TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kawasan Cagar Budaya Malioboro, menerapkan pembatasan pengunjung selama libur Imlek dan PPKM Mikro. Kepala UPT Malioboro, Ekwanto mengatakan, sepanjang akhir pekan ini yang bertepatan dengan libur Imlek, Jumat - Minggu, 12 - 14 Februari 2021, jumlah wisatawan yang masuk ke kawasan Malioboro hanya 600 sampai 700 orang per hari.
Sebelumnya di masa pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Yogyakarta membatasi kunjungan ke Malioboro sebanyak 2.500 orang per hari. Jumlah itu dibagi dalam lima zona, sehingga setiap zona hanya 500 wisatawan saja. "Masuk masa PPKM periode pertama dan kedua, kuota kunjungan di setiap zona itu berkurang lagi menjadi 300 wisatawan atau total 1.500 orang," kata Ekwanto kepada Tempo, Jumat petang 12 Februari 2021.
Kemudian masuk masa PPKM Mikro dan kebetulan bertepatan dengan libur Imlek, pemerintah kembali mencoba menekan jumlah kunjungan di seluruh zona kawasan Malioboro menjadi kurang dari 1.000 wisatawan dalam sehari. "Jadi, ketika pengunjung Malioboro hampir mencapai angka itu, petugas akan meminta wisatawan yang sudah berada agak lama untuk bergeser atau keluar Malioboro supaya bergantian dengan yang lain," ujar dia.
Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 yang juga Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan, upaya pembatasan kunjungan Malioboro agar tak lebih dari 1.000 orang per hari itu sebagai tindak lanjut instruksi gubernur DI Yogyakarta dan wali kota Yogyakarta selama PPKM Mikro. "Batasannya maksimal 700 orang per hari untuk Malioboro," kata Heroe.
Baca juga:
Libur Imlek, Ada Razia Rapid Test Antigen di Perbatasan Yogyakarta dan Malioboro
Satpol PP Kota Yogyakarta menyiagakan 30 personel untuk patroli acak surat keterangan sehat selama libur Imlek. Surat keterangan sehat bisa berupa hasil rapid test antigen maupun swab PCR test bagi wisatawan dari luar Yogyakarta. "Kami melakukan pemeriksaan acak di sejumlah destinasi wisata dan titik-titik keramaian," kata Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Agus Winarto.
Salah satu titik pemeriksaan acak hasil tes Covid-19 adalah tempat khusus parkir wisata. Sebab di titik itulah wisatawan dari luar Yogyakarta turun dari kendaraan dan mulai jalan-jalan. Apabila wisatawan tidak membawa surat keterangan sehat atau hasil rapid test antigen atau swab PCR test, maka dilarang turun dari kendaraan.
Begitu pula jika di suatu destinasi wisata terdapat pelancong yang tidak membawa surat keterangan sehat tadi, maka petugas Satpol PP Kota Yogyakarta akan meminta pertanggungjawaban dari pimpinan rombongan. "Orang yang tidak membawa surat keterangan sehat atau hasil rapid test antigen atau hasil swab PCR test tak boleh keluar dari kendaraan," kata Agus.