TEMPO.CO, Yogyakarta - Polisi dan petugas dinas perhubungan di Yogyakarta menggencarkan razia hasil rapid test antigen di tiga titik perbatasan sejak Kamis petang, 11 Februari 2021. Tiga titik itu adalah sebelah timur Prambanan Jalan Solo - Yogyakarta, sisi utara Sleman Jalan Yogyakarta - Magelang, dan sebelah barat Jalan Yogyakarta - Wates.
Di jalan Yogyakarta - Magelang, kawasan Tempel, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, petugas mulai merazia kendaraan yang melintas sekitar pukul 09.00 WIB. Jalur ini menjadi akses masuk - keluar kendaraan asal Jawa Tengah ke Yogyakarta dan sebaliknya.
Baca juga:
Lihat ASN Yogyakarta Jalan ke Luar Kota Saat Libur Imlek, Laporkan ke Satpol PP
Dalam tempo dua jam, petugas menjaring sekitar 98 kendaraan berpelat nomor luar Yogyakarta dan memeriksa hasil rapid test antigen pengendara beserta penumpangnya. "Dari jumlah itu sebanyak sembilan kendaraan wisatawan dari luar Yogyakarta memutuskan putar balik karena tak membawa hasil rapid test antigen maupun swab PCR," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Sleman, Arip Pramana, Jumat 12 Februari 2021.
Bagi pengunjung yang tetap ingin melanjutkan perjalanan ke Yogyakarta, petugas mengarahkan agar mereka menjalani rapid test antigen yang tersedia di posko perbatasan. Arip mengatakan, terdapat 30 wisatawan yang mengikuti rapid test antigen dan semua hasilnya negatif.
Pada Kamis petang 11 Februari 2021, petugas juga memeriksa hasil rapid test antigen di perbatasan timur Yogyakarta, tepatnya di kawasan Prambanan. Setelah memeriksa 94 kendaraan, sebanyak sebelas di antaranya harus putar balik karena tak bisa menunjukkan hasil test Covid-19, baik rapid test antigen maupun swab PCR test.
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Yogyakarta, Komisaris Besar Iwan Saktiadi mengatakan sampai Jumat, 12 Februari 2021, sekitar pukul 16.00 WIB, terdapat enam titik pemeriksaan hasil rapid test antigen. Tiga titik di perbatasan masuk DI Yogyakarta, yakni Prambanan, Tempel, dan Temon. Tiga titik lainnya di Hargodumilah Gunungkidul, Gardu Aniem Kota Yogyakarta, dan kawasan Srandakan Bantul.
Dari seluruh titik itu, petugas memeriksa sekitar 650 kendaraan dan yang menjalani rapid test antigen sebanyak 350 orang. Sebagian besar wisatawan sudah memahami kewajiban membawa hasil rapid test antigen tersebut. Contohnya pengambilan sampel di perbatasan timur Yogyakarta atau di kawasan Prambanan. Menurut Iwan, dari 30 kendaraan yang diperiksa, sebanyak 25 pengemudi dan penumpang kendaraan sudah membawa surat hasil rapid test antigen. "Masyarakat sebenarnya sudah memahami peraturan ini," katanya.
Adapun pemeriksaan sampel Kota Yogyakarta berlaku bagi wisatawan yang hendak masuk ke Malioboro. Dari sekitar 15 sampai 20 kendaraan yang diperiksa secara acak, pengemudi dan penumpang kendaraan tersebut sudah mengantongi surat rapid test antigen. "Bagi yang belum membawa surat tes Covid-19 kami arahkan untuk menjalani rapid test antigen," Iwan.